Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi tahun 2014 tidak bisa dianggap remeh.
    Setidaknya, ada 7 bukti kuat persekongkolan jahat pada proyek Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi itu:
    Pertama, 6 dari 7 perserta yang memasukkan dokumen penawaran terbukti berada dalam satu kendali. Dokumen itu diupload melalui IP client (jaringan internet) atau komputer yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.
    Kedua, dokumen penawaran milik 6 perusahaan tersebut formatnya sama: dari mulai susunannya hingga kesalahan ketiknya.
    Ketiga, dokumen teknis milik 6 perusahaan itu pun sama, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/jenis/tipe) dan dukungan teknis.
    Keempat, nomor SPH (surat penawaran harga) 2 dari 6 perusahaan itu sama persis. Nomor SPH PT Bona Jati Mutiara dengan PT Daksina Persada sama, yaitu 075/SPH-BJM/VII/2014. Yang berbeda hanya nama penjaminnya (penawar atau direktur).
    Kelima, saat proyek berjalan, PT Bona Jati Mutiara rupanya membeli keperluan kerjanya dari PT Daksina Persada, yaitu berupa saluran terbuka (biasa untuk irigasi) tipe U-Ditch 1200/1200 sebanyak 708 buah dengan harga satuan Rp 1.422.000 per unit. BPK menyebut ada pemahalan harga sampai Rp 1,6 miliar.
    Keenam, ada rekayasa. BPK menyebut Dinas Bimarta memanipulasi laporan harian dan mingguan mengenai pengerjaan proyek tersebut. “Laporan harian dan mingguan tidak berdasarkan kemajuan fisik yang sebenarnya,” sebut BPK.
    Ketujuh, ada addendum (perubahan) poin kontrak pada 10 Oktober 2015 atau empat hari setelah kontrak awal ditandatangani (6 Oktober). Addendum bertujuan untuk mengurangi volume item tertentu, namun nilai proyek atau harga tidak berubah sama sekali. ---(klikbekasi-251115)---.

    CIANJUR  -  Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Rahadian, juga melaporkan Panwaslu Kabupaten Cianjur.
    Penyelenggara pemilu di Kabupaten Cianjur itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    "Kami melaporkan tujuh anggota panwas mulai di tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten," kata koordinator tim advokasi, Gangan Gunawan Raharja, melalui sambungan telepon, Jumat (27/11).
    Pelaporannya, lanjut Gangan, mengenai tidak pernah ditindaklanjutinya laporan pelanggaran yang disampaikan timnya.
    Timnya selalu mengadukan dugaan kecurangan dan pelanggaran salah satu paslon baik ke panwascam maupun panwaslu kabupaten.
    "Bahkan ketua divisi hukum Panwaslu Kabupaten Cianjur tidak pernah ada di tempat. Anehnya tanda tangannya ada di berita acara meski yang menerima laporan itu bukan yang bersangkutan," kata Gangan.
    Gangan menilai, hal tersebut hampir menyerupai kasus tiga mantan anggota KPU Kabupaten Cianjur yang dipecat sewaktu pemilihan legislatif.
    Banyaknya keluhan dan dugaan penggelembungan suara pada rekapitulasi suara tak ditanggapi serius KPU Kabupaten Cianjur kala itu.
    Alhasil tiga komisoner KPU Kabupaten Cianjur kala itu dipecat setelah dilaporkan ke DKPP.
    "Panwaslu yang kami laporkan ini diduga melanggar pasal 5 dan pasal 6 ayat 3 PKPU no 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu," ujar Gangan.
    Gangan mengatakan, DKPP segera menindaklanjuti pelaporannya.
    Jangan sampai pilkada di Kabupaten Cianjur ternoda oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu yang memiliki kepentingan.
    "Kami berharap pilkada ini bersih jurjur dan adil. Tidak ada keberpihak ke pasangan calon yg lain. Harus ada teguran sanksi dan bila perlu pecat sekalian kalau memang bersalah," kata Gangan.Sementara Ketua Panwaslu KabupatenCianjur, Saeful Anwar, sulit dimintai keterangan dan tanggapan mengenai pelaporan sejumlah anggota panwas di Kabupaten Cianjur ke DKPP.
    Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Saeful tak mengangkatnya. Selain itu, Saeful juga tak membalas pensan singkat yang telah dilayangkan sebagai upaya konfirmasi. --- (tribun- 2711-15) --- .

    Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 persennya dalam kondisi rusak.

    Hingga sore menjelang penyortiran dan pelipatan surat suara hari pertama di Gudang KPUD Cianjur di Jalan Abdulah Bin Nuh, ditemukan 1725 surat suara rusak dengan berbagai jenis kerusakan seperti tinta pudar atau sobek.

    Anggota KPUD Cianjur, Divisi Logistik dan Keuangan, Baban Mahendra, mengatakan, surat suara tahap pertama yang diterima KPUD setempat sebanyak 1.240.000 lembar dari total surat suara yang dibutuhkan 1.797.721 lembar, termasuk kekurangan surat suara yang rusak.

    "Untuk hari ini total surat suara yang sudah dilipat sebanyak 980.000. Sisanya akan diselesaikan pada hari kedua termasuk kekurangan yang saat ini tengah dijemput ke percetakan sebanyak 557.724 lembar," katanya.

    Dia menuturkan, untuk penyortiran dan pelipatan surat suara, pihaknya melibatkan seribu orang warga dari berbagai wilayah di Cianjur, dimana setiap orangnya mendapat uang jasa Rp80 ribu per hari."Kami hanya membutuhkan waktu dua hari untuk penyortiran dan pelipatan surat suara," katanya.

    Setelah selesai disortir dan dilipat, ungkap dia, tahapan selanjutnya pendistribusian ke masing-masing wilayah dan diutamakan pendistribusian ke wilayah selatan yang letaknya jauh dari pusat kota kabupaten."Pendistribusian akan dilakukan mulai tanggal 4 Desember dan prioritaskan ke wilayah selatan," katanya.

    Pihaknya memastikan dua hari sebelum pemilihan kepala daerah digelar secara serentak, kebutuhan untuk pemilihan telah sampai ke masing-masing TPS yang tersebar di seluruh wilayah di Cianjur."Kami pastikan semua peralatan untuk pemilihan telah sampai TPS dua hari menjelang pencoblosan," katanya. ---(antara-2511-15)--- .

    Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dengan ganjaran hukuman 2 bulan kurungan, 4 bulan masa percobaan dan denda Rp. 2 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (24/11/2015).

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Judijanto Hadi Laksansa SH menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. “ Terdakwa sebagai kepala desa terbukti telah mendukung salah satu paslon tertentu,” tegasnya.

    Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa sebagai kepala desa dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu calon bupati-wakil bupati pada saat masa kampanye Pilkada Pangandaran berlangsung.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 (1) Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

    Sementara itu, setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak menempuh banding atau upaya hukum lebih lanjut. Meski mendapat vonis kurangan, terdakwa tidak mendapat hukum badan. Terdakwa hanya diperintahkan wajib lapor selama 4 bulan masa percobaan. --- (harapanrakyat-2511-2015) --- .

    SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pilkada. Suhariyanto juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 juta rupiah dengan subsider satu bulan.
    Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Orang nomor satu di Kecamatan Sambirejo itu dinilai telah mencederai iklim demokrasi yang dibangun menjelang pilkada.

    “Perbuatan terdakwa yang meminta sekretaris kecamatan dan sejumlah anggota staf untuk memasang stiker pasangan calon nomor urut dua pada paket sembako yang dibungkus di kantor kecamatan tidak bisa dibenarkan. Perbuatan itu telah memberi keuntungan pasangan calon nomor urut dua. Pemasangan stiker itu bertujuan mengenalkan pasangan calon nomor urut dua kepada masyarakat supaya bisa dipilih dalam Pilkada yang digelar 9 Desember mendatang. 
    Majelis Hakim berpendapat berbuatan terdakwa sama dengan memberi fasilitas kepada pasangan calon nomor urut dua,” kata anggota Majelis Hakim, Agus Ardianto, dalam persidangan yang digelar di Kantor PN Sragen, Selasa (24/11/2015).

    Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Majelis Hakim mengesampingkan pembelaan dari dua kuasa hukum Suhariyanto yang menyebut kliennya tidak bisa dijerat pidana karena pelanggaran itu urung dilakukan mengingat paket sembako itu belum dibagikan kepada masyarakat.
    “Unsur pelanggaran itu terletak pada subjek atau pelaku yang berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami mengesampingkan pembelaan dua kuasa hukum terdakwa,” lanjut Agus.

    Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho menegaskan pidana yang diputuskan sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan dalam pengambilan putusan Majelis Hakim adalah perbuatan terdakwa dipandang telah meresahkan masyarakat dan merusak iklim demokrasi yang sedang dibangun.
    “Unsur yang meringankan, terdakwa sopan dan membenarkan keterangan sejumlah saksi. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” kata Agung.

    Sementara itu, Suhariyanto menyatakan masih pikir-pikir untuk naik banding atas putusan Majelis Hakim. Saat ditemui seusai sidang, Suhariyanto tidak bisa berkomentar banyak. “Kami diberi waktu tiga hari untuk memikirkan mau naik banding atau tidak. Kita tunggu saja hari Kamis. Kalau perkara adil atau tidak, saya tidak tahu. Tapi pada prinsipnya apa yang dituduhkan itu tidak saya lakukan,” klaim Suhariyanto.

    Kuasa Hukum Suhariyanto, Edi Sutomo, mengatakan akan mengkaji putusan Majelis Hakim untuk mengambil sikap naik banding atau tidak. Edi berkukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menganggap apa yang dilakukan kliennya masih prematur untuk disebut merugikan pasangan calon lain.   .--- (solopos - 2411 - 15) --- .


Top