KY Pantau Persidangan Kasus Korupsi Buol

JAKARTA, -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan lembaganya memantau terus jalannya persidangan kasus korupsi di Buol dengan terdakwa petinggi Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya Poo dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

Dia menyatakan, Komisi Yudisial memantau persidangan itu untuk mengawasi apakah ada yang dilanggar dalam proses persidangan. Diharapkan semua persidangan di Pengadilan Tipikor dapat mengungkapkan fakta sesuai kronologi kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan. “Kami akan mengambil tindakan kalau ada yang dilanggar, tidak terkecuali dalam persidangan kasus Buol,” kata Imam.

Mengenai proses persidangan kasus Buol tersebut, Imam menandaskan, pihaknya tidak bisa menghakimi. “Tapi kalau secara subyektif, dan berdasar fakta yang muncul di persidangan, menurut saya itu memang lebih kental unsur pemerasan daripada unsur penyuapan,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan jaksa tidak disebutkan adanya unsur pemerasan oleh Bupati Buol terhadap pengusaha Hartati Murdaya Poo.

Menurut Imam Anshori Saleh majelis hakim tidak bisa main vonis dengan hanya melihat surat dakwaan jaksa.

“Hakim harus membuat keputusan dengan melihat secara jeli kronologi kasus yang sebenarnya. Hakim harus bisa mencari kebenaran materiil dan tidak hanya berdasar surat dakwaan jaksa,” saran Imam.

Selain memantau kasus Buol, Komisi Yudisial juga memantau persidangan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Marpaung. Pemantauan dilakukan karena Kartini disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang yang menjadi tempat kerjanya sendiri, serta kemungkinan akan diadili oleh majelis hakim yang merupakan teman-teman kerjanya.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, berharap penunjukan hakim yang mengadili kasus ini agar memperhatikan poin 5.2.1(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta menunjuk majelis hakim yang kredibel serta tidak memiliki jaringan keakraban dengan terdakwa. =/sm\=



Top