Kekayaan Anggota DPR harus Diperiksa

Jakarta - Angelina Sondakh kekayaannya melejit drastis sejak jadi anggota DPR. KPK pun mencurigai sebagian harta politisi Demokrat itu diperoleh dari sumber yang tak resmi. Bagaimana dengan anggota DPR lainnya ?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berpendapat, kasus Angie harusnya dijadikan acuan untuk mulai serius menelisik harta kekayaan para pejabat negara, khususnya anggota DPR. Sistem pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah berjalan selama ini harus diperbaiki.

"Saatnya perbaikan LHKPN. Saatnya memperkuat isi pelaporannya," kata Tama saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/12/2012).

Selama ini, kata Tama, pejabat yang melapor kekayaan ke KPK baru dicurigai setelah terbelit kasus. Padahal mereka bisa saja ada yang memanipulasi kekayaan dengan mengubah nama kepemilikan atau cara fiktif lainnya.

Tak hanya itu, mereka yang enggan melapor kekayaan juga tidak diberi sanksi pidana. Selama ini, hukuman masih hanya sebatas tindakan moral dan administrasi saja.

"Sekarang bisa dibalik, mereka diwajibkan membuktikan kekayaannya ke penegak hukum, itu bisa jadi pintu masuk," terangnya.

Para pejabat yang melapor kekayaan juga wajib memperluas cakupan pelaporan. Hal ini bisa bermanfaat untuk mendeteksi kemungkinan si pejabat menitipkan hartanya pada kerabat atau keluarganya.

Tama juga meminta para penegak hukum untuk lebih rajin menerapkan pasal pencucian uang untuk menjerat para koruptor. Mereka jangan terjebak pada aturan KUHAP, padahal sebenarnya di UU Korupsi dan UU TPPU, diperbolehkan mengusut tindak pidana pencucian uang.

"Ini momentum untuk memberantas korupsi lewat UU TPPU," imbuh Tama.

Terakhir, Tama juga menyarankan pentingnya pengaturan transaksi tunai seperti yang kerap disuarakan oleh PPATK. Pembatasan itu penting untuk semakin melacak uang-uang haram yang berseliweran di kelangan pejabat.

"Transaksi perbankan akan memudahkan program PPATK untuk melacaknya," tegasnya.

Angie pada Kamis 20 Desember dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas. Dia juga diminta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,5 miliar dan US$ 2,3 juta.

Harta Angie melonjak drastis selama 10 terakhir. Menurut jaksa, kini dia memiliki uang Rp 35 miliar, namun saat dia melapor kekayaan ke KPK pada 2003, dia hanya mengaku punya Rp 618 juta. Pada tahun 2010, Angie juga melapor kekayaannya berjumlah Rp 6,1 miliar. -(detik)-



Top