SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA

D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPTOR
»
Korupsi Kasda 61 Milyar Mantan Bupati dan Wakil Bupati di vonis 9 Tahun dan 3 Tahun
Korupsi Kasda 61 Milyar Mantan Bupati dan Wakil Bupati di vonis 9 Tahun dan 3 Tahun
Posted by CB Magazine on |
KORUPTOR
SURABAYA, -- Terkait kasus korupsi dana Kas Daerah senilai 61 Miliar yang
diketahui melibatkan Mantan Bupati Mojokerto, Ahmadi, dan Wakilnya,
Suwandi, akhirnya ditetapkan vonis 9 tahun dan 3 tahun penjara
dijatuhkan kepada kedua pejabat tersebut di ruang Chandra, Pengadilan
Negeri Surabaya, Kamis (27/12/2012) sore.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Swedya ini membacakan bahwa terdakwa Ahmadi diangap bersalah dan melanggar pasal 3 UU atas Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan divonis 9 tahun penjara, denda 100 juta subsider 1 tahun kurungan tak hanya itu dalam bacaan Jaksa dkawaan terhadap terdakwa juga wajib membayar uang penganti senilai 30,9 miliar lebih. jika dalam
30 hari terdakwa tidak bisa membayar, harta Ahmadi akan disita dan dilelang. Dan jika harta miik terdakwa tidak mencapai angka 30,9 miliar terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
30 hari terdakwa tidak bisa membayar, harta Ahmadi akan disita dan dilelang. Dan jika harta miik terdakwa tidak mencapai angka 30,9 miliar terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Suwandi diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa dirinya menerima hukuman 3 tahun penjara, denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti senilai 680 juta rupiah, jika dalam 30 hari terdakwa tidak bisa membayar. maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Majelis hakim juga memerintahkan jika nilai harta yang disita tidakmencapai 680 juta, terdakwa harus menjalani hukuman selama 1 tahun.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah, tidak mengunakan surat perintah membayar. Terdakwa hanya menggunakan disposisi surat yang ditandatangani terdakwa Ahmadi dari terdakwa Suwandi untuk keperluan Pemerintah Daerah (Pemda), “ucap Swedya saat membacakan Putusan.
“Untuk menghindari audit BPK, kedua terdakwa membuat rekening palsu. Agar dana peminjaman Non prosedural tidak diketahui oleh BPK, sehingga kedua terdakwa bisa mencairkan dana Khas daerah dari Bank Jatim cabang mojokerto untuk keperluan pribadi.” Tambah Swedya.
Secara terpisah, Raharjo selaku Kuasa Hukum terdakwa Ahmadi menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim sangat memberatkan kliennya. “Terdakwa ini sudah melakukan perbuatan untuk kebutuhan masyarakat,” Ungkapnya.
Menurutnya, proses pengeluaran Kas tersebut juga akan kembali kepada
kebutuhan masyarakat. “Itu semua untuk kebutuhan rakyat Mojokerto, kami
masih akan pikirkan kembali putusan majelis hakim ya sekurang-kurangnya
selama 7 hari, apakah akan melakukan banding,” pungkas Raharjo SH kepada
wartawan didepan ruang sidang Chandra pengadilan Negeri Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi ini terjadi sejak tahun 2002 hingga 2008 lalu, saat itu terdakwa Ahmadi dan Suwandi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, bertanggung jawab atas dugaan korupsi Kas daerah senilai 39 Miliar lebih.
Saat itu Ahmadi selaku mantan Bupati Mojokerto diduga mencairkan Kas daerah secara nonprosedural sebesar Rp 34 miliar. Dan Suminto Adi yang bertindak menerbitkan laporan rekening koran fiktif dana Kasda serta mengelabui BPK atas pencairan tersebut divons 1,5 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan penjara. Karena ikut terlibat dalam pengeluaran dana Kasda tersebut.
Dimana seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan LHP audit BPK Jatim 31 Juli lalu, kerugian negara atas kasus ini diketahui sebesar Rp 61 miliar dimana artinya, masih ada Rp 22 miliar yang belum diketahui siapa yang bertanggungjawab. -(lensaindonesia)-
Tweet

Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...