SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KPK
»
KPK Tuntut Angie Bayar Ganti Rugi Rp. 12 Milyar dan USD. 2,350 Juta
KPK Tuntut Angie Bayar Ganti Rugi Rp. 12 Milyar dan USD. 2,350 Juta
Posted by CB Magazine on |
KPK
JAKARTA, -- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek di Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora) Angelina Sondakh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12
tahun penjara. Angie dikenakan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan.
Mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar uang pengganti kepada
negara sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan alasannya mengapa KPK menuntut ganti rugi uang negara terhadap anggota DPR RI itu. Pihaknya menganggap Angie diduga menerima uang yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah proyek di Kemendiknas maupun Kemenpora.
"Kenapa digunakan itu karena kita anggap bahwa yang diduga dia terima itu adalah bagian dari yang harusnya untuk pembangunan di Kemendiknas sesuai anggaran. Sehingga KPK juga menerapkan pasal 18 UU Tipikor," ujarnya, Kamis (20/12) malam.
Johan mengatakan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi merujuk pada United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) di Sidang Umum PBB tentang Konvensi Melawan Korupsi Tahun 2003. Isi dalam konvensi tersebut yakni mengatur penyitaan harta hasil kejahatan.
"Jadi UNODC 2003 itu atau konvensi PBB melawan korupsi itu menyebut bahwa pelaku tindak kejahatan korupsi itu harus ada proses perampasan, atau penyitaan yang dilakukan bersangkutan dalam kaitan dengan korupsi itu. Nah, ratifikasi UU itu kemudian oleh KPK digunakan dalam kaitan dengan penggunaan Pasal 18," jelasnya.
Johan mengaku ini bukan kali pertama KPK memakai Pasal 18 ini. Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan dengan terpidana Rustam Pakaya juga pernah dikenakan Pasal perampasan ini. Rustam dituntut mengganti sejumlah kerugian uang negara sebesar Rp 1,275 milliar.
"Pasal 18 ini memang beberapa kali digunakan. Kalau enggak salah sebelumnya ada juga digunakan pasal 18 ini. Ini kita gunakan di kasus Angie ini. Tentu kita serahkan ke hakim, sejauh mana penerapan pasal 18 itu yang tepat atau tidak oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan," tandasnya. -(merdeka)-
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan alasannya mengapa KPK menuntut ganti rugi uang negara terhadap anggota DPR RI itu. Pihaknya menganggap Angie diduga menerima uang yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah proyek di Kemendiknas maupun Kemenpora.
"Kenapa digunakan itu karena kita anggap bahwa yang diduga dia terima itu adalah bagian dari yang harusnya untuk pembangunan di Kemendiknas sesuai anggaran. Sehingga KPK juga menerapkan pasal 18 UU Tipikor," ujarnya, Kamis (20/12) malam.
Johan mengatakan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi merujuk pada United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) di Sidang Umum PBB tentang Konvensi Melawan Korupsi Tahun 2003. Isi dalam konvensi tersebut yakni mengatur penyitaan harta hasil kejahatan.
"Jadi UNODC 2003 itu atau konvensi PBB melawan korupsi itu menyebut bahwa pelaku tindak kejahatan korupsi itu harus ada proses perampasan, atau penyitaan yang dilakukan bersangkutan dalam kaitan dengan korupsi itu. Nah, ratifikasi UU itu kemudian oleh KPK digunakan dalam kaitan dengan penggunaan Pasal 18," jelasnya.
Johan mengaku ini bukan kali pertama KPK memakai Pasal 18 ini. Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan dengan terpidana Rustam Pakaya juga pernah dikenakan Pasal perampasan ini. Rustam dituntut mengganti sejumlah kerugian uang negara sebesar Rp 1,275 milliar.
"Pasal 18 ini memang beberapa kali digunakan. Kalau enggak salah sebelumnya ada juga digunakan pasal 18 ini. Ini kita gunakan di kasus Angie ini. Tentu kita serahkan ke hakim, sejauh mana penerapan pasal 18 itu yang tepat atau tidak oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan," tandasnya. -(merdeka)-
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...