Pengadilan Tipikor Kupang Jatuhkan Hukuman 10 dan 6 tahun Penjara, Uang Penganti Sebesar Rp 5 miliyar dan Rp.75 Juta

KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, memvonis bersalah terhadap Yosep Otu dan Servas Kabu.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka tahun anggaran 2010 sebesar Rp 10,6 miliyar.

Dalam Sidang kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, S,H dengan hakim anggota Julamdopot Luban Gaul, AK serta Fery Harianta, S,H, Kamis (20/12/2012).

Sidang juga dihadiri JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT, Martinus T Sulu, S,H, Yoni E Malaka, S.H  serta Marianus Sae, S,H cs sebagai kuasa hukum kedua terdakwa berlangsung aman.

Dalam amar putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menyebutkan terdakwa Yosep Otu,

Bendahara Pengeluaran pada bagian Kesra Setda Kabupaten Sikka divonis hukuman selama 10 tahun penjara dengan membayar uang penganti sebanyak Rp 5 miliyar subsider satu tahun kurungan.
Hukuman terhadap terdakwa Yoseph Otu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi NTT yang menuntut terdakwa Yoseph Otu dengan hukuman penjara selama 10.6 tahun disertai uang penganti sebesar Rp 300 juta.

Sementara itu terdakwa Drs. Servasius Kabu, mantan Kepala Bagian Kesra, divonis  enam tahun penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp 75 juta.

Vonis hukuman terhadap mantan Kabag Kesra Servasius Kabu jauh lebih ringan dari tuntut JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7,6 tahun penjara. -(kupangpos)-



Top