SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPTOR
,
YUDIKATIF
»
Pengadilan Tipikor Kupang Jatuhkan Hukuman 10 dan 6 tahun Penjara, Uang Penganti Sebesar Rp 5 miliyar dan Rp.75 Juta
Pengadilan Tipikor Kupang Jatuhkan Hukuman 10 dan 6 tahun Penjara, Uang Penganti Sebesar Rp 5 miliyar dan Rp.75 Juta
KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, memvonis bersalah terhadap Yosep Otu dan Servas Kabu.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka tahun anggaran 2010 sebesar Rp 10,6 miliyar.
Dalam Sidang kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, S,H dengan hakim anggota Julamdopot Luban Gaul, AK serta Fery Harianta, S,H, Kamis (20/12/2012).
Sidang juga dihadiri JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT, Martinus T Sulu, S,H, Yoni E Malaka, S.H serta Marianus Sae, S,H cs sebagai kuasa hukum kedua terdakwa berlangsung aman.
Dalam amar putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menyebutkan terdakwa Yosep Otu,
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka tahun anggaran 2010 sebesar Rp 10,6 miliyar.
Dalam Sidang kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, S,H dengan hakim anggota Julamdopot Luban Gaul, AK serta Fery Harianta, S,H, Kamis (20/12/2012).
Sidang juga dihadiri JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT, Martinus T Sulu, S,H, Yoni E Malaka, S.H serta Marianus Sae, S,H cs sebagai kuasa hukum kedua terdakwa berlangsung aman.
Dalam amar putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menyebutkan terdakwa Yosep Otu,
Bendahara Pengeluaran pada bagian Kesra Setda Kabupaten Sikka divonis hukuman selama 10 tahun penjara dengan membayar uang penganti sebanyak Rp 5 miliyar subsider satu tahun kurungan.
Hukuman terhadap terdakwa Yoseph Otu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi NTT yang menuntut terdakwa Yoseph Otu dengan hukuman penjara selama 10.6 tahun disertai uang penganti sebesar Rp 300 juta.
Sementara itu terdakwa Drs. Servasius Kabu, mantan Kepala Bagian Kesra, divonis enam tahun penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp 75 juta.
Vonis hukuman terhadap mantan Kabag Kesra Servasius Kabu jauh lebih ringan dari tuntut JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7,6 tahun penjara. -(kupangpos)-
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...