SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
PP No.38 Tahun 2010, Intel Kejaksaan Tak Lagi Selidiki Kasus Korupsi
PP No.38 Tahun 2010, Intel Kejaksaan Tak Lagi Selidiki Kasus Korupsi
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
JAKARTA, -- Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan RI, lingkup intelijen kejaksaan meliputi kegiatan
intelijen penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam pencegahan tindak
pidana di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya,
pertahanan, dan keamanan.
Selain itu, intelijen kejaksaan memiliki fungsi melakukan cegah tangkal
terhadap orang-orang tertentu, serta turut menyelenggarakan ketertiban
dan ketenteraman umum. Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai pucuk pimpinan
intelijen kejaksaan juga bertugas memberi dukungan teknis kepada
bidang-bidang lainnya.
Fungsi bidang intelijen kejaksaan sebagai ‘mata dan telinga’pimpinan
juga tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung No: Kep-115/JA/10/1999 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Namun, terkadang, tugas
dan fungsi intelijen menyelidiki perkara korupsi menduplikasi pekerjaan
bidang tindak pidana khusus (pidsus).
Jaksa Agung Basrief Arief telah meminta jajaran intelijen melakukan tugas dan fungsi intelijen secara optimal sebagai supporting data (puldata
dan pulbaket) dan tidak lagi dalam bentuk kegiatan penyelidikan
perkara.Tujuannya agar tidak terjadi duplikasi dalam penanganan tindak
pidana korupsi yang dilakukan pidsus.
“Jadi, kalau informasi diperoleh intel, dia hanya mendapat surat
perintah untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tidak lagi
memanggil orang seperti yang lalu,” kata Basrief, Rabu (26/12)
Basrief melanjutkan, setelah pulbaket terkumpul, data-data dan bahan
keterangan itu diserahkan ke pidsus untuk ditindaklanjuti. Sementara,
tugas intelijen lainnya adalah melakukan pengamanan dan mem-backup semua bidang, seperti dalam hal pelacakan dan pengamanan buron, baik tersangka maupun terpidana.
Basrief meminta ke depan intelijen bekerja lebih optimal, sehingga
kegagalan eksekusi yang terjadi dalam eksekusi Bupati Aru, Maluku Theddy
Tengko beberapa waktu lalu tidak terulang kembali. “Saya minta harus
lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi intelijen itu sendiri,”
ujarnya.
Sementara, Jamintel Adjat Sudrajat mengamini permintaan Jaksa Agung.
Menurutnya, aparat intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan dalam
rangka tugas pengamanan, berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan
pidsus. Intelijen hanya mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk
selanjutnya diserahkan ke pidsus.
“Intelijen kan melakukan fungsi pengamanan. Dalam hal ini kan
penyelidikan juga. Satu penggunaan intelijen untuk merespon laporan
pengaduan, cuma targetnya berbeda dengan penyelidikan pidsus. Kalau
penyelidikan di pidsus untuk menemukan bukti permulaan, tapi kalau di
intelijen untuk menemukan indikasi penyimpangan,” tuturnya.
Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (MaPPI FH UI) Choky Risda Ramadhan sangat setuju
jika kewenangan intelijen Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan korupsi
dicabut. Dia menjelaskan tidak jarang ada pihak terkait korupsi
diperiksa sampai dua kali, di intelijen dan pidsus.
Choky berpendapat, sebaiknya fungsi intelijen dileburkan ke dalam
bidang pidsus untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan. Kemudian,
fungsi intelijen untuk pelacakan buron dan mengawasi barang cetakan
dapat dimasukan ke bidang tindak pidana umum (pidum). “Semoga bawahannya
melaksanakan arahan Jaksa Agung tersebut,” pintanya.
Per Agustus 2012, MaPPI sudah merilis tentang peleburan fungsi
intelijen ke bidang pidsus dan pidum. Hal ini menjadi masukan MaPPI
dalam revisi UU Kejaksaan mengenai kewenangan Jamintel yang menduplikasi
kewenangan Polri melakukan penjagaan keamanan, ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, pengayoman, dan pelayanan.
Selain bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, intelijen Kejaksaan
juga berfungsi untuk mendukung keberhasilan penanganan perkara pidana,
khususnya dalam penyelidikan. Tugas intelijen Kejaksaan sendiri lebih
banyak digunakan sebagai supporting unit, seperti dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.
MaPPI menyarankan organisasi Jamintel dihapuskan dalam tubuh Kejaksaan.
Fungsi intelijen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian. Sedangkan, fungsi penyelidikan
dileburkan ke Jampidus. MaPPI berharap fungsi penegakan hukum intelijen
dapat bekerja secara efektif. -(hukumonline)-
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...