SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPTOR
,
YUDIKATIF
»
(Sidang Kasus Korupsi PLTS Kemenaketrans) Hakim Minta Jaksa Catat Kesaksian Palsu Marisi Matondang
(Sidang Kasus Korupsi PLTS Kemenaketrans) Hakim Minta Jaksa Catat Kesaksian Palsu Marisi Matondang
JAKARTA - Hakim ketua Tati Hardianti geram dengan
kesaksian Marisi Matondang saat dihadirkan untuk terdakwa korupsi
pengadaan dan pemasangan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni.
Marisi yang menjabat Direktur Administrasi pada PT Anugrah Nusantara
menampik jika Neneng terlibat dalam kebijakan dan kewenangan mengatur
proyek PLTS, termasuk mendapat perintah dari istri bosnya, Muhammad
Nazaruddin.
"Tidak pernah (disuruh terdakwa Neneng) yang mulia. (Neneng) itu
Istri pak Nazaruddin dan ibu rumah tangga," kata Marisi saat bersaksi di
Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).
Menurut Marisi, untuk urusan PLTS yang memerintahnya adalah Mindo
Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara. Salah
satunya, untuk meminjam perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa agar bisa
mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans.
Belakangan diketahui, PT Anugrah meminjam empat perusahaan untuk
mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans yakni PT Mahkota Negara,
PT Alfindo, PT Nuratindo dan PT Sundaya. Salah satunya dinyatakan
sebagai pemenang proyek PLTS yaitu PT Alfindo milik Arifin Ahmad.
Dalam kesaksian Rosa pekan lalu, semua urusan proyek PLTS diurus oleh
Marisi. Waktu itu dirinya masih anak baru di PT Anugrah Nusantara
sehingga belum mengetahui banyak soal permainan proyek.
Berdasar kesepakatan, PT Alfindo yang dipinjam benderanya oleh PT
Anugerah mendapatkan fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek yaitu
sekitar Rp 40 juta. Nilai tersebut kata Marisi ditentukan oleh Yulianis
selaku Direktur Keuangan.
Kesaksian Marisi menurut Tati bertentangan dengan kesaksian Rosa dan
Arifin. Di mana keduanya menyebutkan urusan besaran fee justru dilakukan
langsung Marisi, bukan Yulianis. Bahkan Arifin pernah meminta agar
besaran fee dilebihkan tapi ditolak Marisi.
Kesaksian Marisi yang demikian, membuat hakim ketua Tati bereaksi
keras dan mengingatkan Marisi bisa mendapat sanksi pidana atas kesaksian
palsunya. Namun, Marisi tetap kekeuh dan siap mempertanggungjawabkan
kesaksiannya meski dalam BAP-nya di depan penyidik tak seperti itu.
"Majelis mengingatkan saksi untuk memberikan kesaksian yang
sesungguhnya. Kalau anda (saksi) tidak benar akan ada sanksinya," tegur
Tati.
Bukan saja Tati, hakim anggota Pangeran Napitupulu ikut berang dengan
keterangan Marisi. Ia menilai saksi Marisi Matondang telah memberikan
kesaksian palsu. "Kami yakin anda bohong, dari muka kamu itu bohong,"
ketus Pangeran.
Tanpa basa-basi, Pangeran lantas memerintahkan jaksa penuntut umum
untuk mencatat keterangan palsu saksi Marisi. Pangeran juga
memerintahkan agar jaksa segera memproses kesaksian palsu Marisi dalam
persidangan kasus PLTS di Kemennakertrans.
"Jaksa ini saksi Marisi sudah pernah jadi terdakwa belum?," tanya
Hakim Pangeran. "Belum yang mulia," sahut jaksa penuntut umum Jaya P
Sitompul yang kemudian diminta Pangeran untuk melaksanakan perintahnya. -(tribun)-
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...