Toto Kuncoro Penerima Dana Century Divonis 5 Tahun

JAKARTA, -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Toto Kuncoro, Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU), lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Majelis hakim menilai Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan  perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI).

"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto Kamis 20 Desember.

Pertimbangan hakim dilatari, temuan analisis transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS)  dan PT Graha Nusa Utama (GNU). Analisis transaksi keuangan menyebutkan, dana nasabah ADSI dilarikan Robert Tantular. Dia diduga  menerima sejumlah cek dan bilyet giro (BG)  Rp 334.276.416.638. Dana tersebut lalu dialirkan ke beberapa perusahaan. Termasuk, ke PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto Kuncoro.

Bukti-bukti ini diidentifikasi dari aliran dana ke rekening GNU di Bank Century senilai Rp 127  miliar. Disamping itu GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar  dari PT TNS. Sehingga total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah Rp 141 miliar.

PT GNU disebut-sebut 55 persen sahamnya dibeli oleh PT Ancora Land yang tak lain adalah perusahaan milik Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
 
Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara. (rmol)



Top