SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
Vonis Ringan Pengadilan Tipikor Samarinda Perlu Perhatian KY
Vonis Ringan Pengadilan Tipikor Samarinda Perlu Perhatian KY
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
SAMARINDA - Aparat hukum perkara korupsi di Pengadilan
Tipikor Samarinda seperti kurang garang saat mengetuk palu vonis bagi
terdakwa asal Kutai Kartanegara (Kukar). Para terdakwa asal Kukar kerap
menerima vonis yang “rendah”. Jauh bila dibandingkan tuntutan jaksa.
Seperti Sidang vonis pada Jumat 21 Desember 2012 lalu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara bagi Fajri Tridalaksana dan Dedy Sudarya, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kukar sebesar Rp 19,7 miliar.
Keduanya seperti mendapat diskon 5 tahun, karena sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dikenai hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya melanggar dakwaan primer Pasal 2 dan Pasal 3 subsider jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Namun dalam amar putusan hakim, hanya Pasal 55 KUHP yang dikenakan. Artinya, keduanya cuma dianggap turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi.
Tidak hanya itu, kasus lain asal Kukar yang diketuk akhir November 2012 lalu juga mendapatkan vonis ringan. Lebih ringan 6 tahun ketimbang tuntutan jaksa. Yakni vonis untuk terdakwa Tatiek Sugihartiningrum. Dirut PT Auramatra Jaya Enginering yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek jasa konsultasi penyusunan Amdal dan Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Terpadu Kota Bangun.
Dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani.
Padahal JPU menuntut pengusaha asal Jakarta ini dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara ditambah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Alasan majelis, terdakwa tidak terbukti menikmati kerugian keuangan negara.
Belum lagi vonis ontslag van rechtsvervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) bagi 17 mantan anggota DPRD Kukar dalam kasus dana operasional Kukar. Vonis ini diberikan pada Oktober-Desember 2011 lalu.
Vonis majelis hakim ini mengundang reaksi miring. Penggiat anti-korupsi dari Kelompok Kerja(Pokja) 30 Carolus Tuah mengatakan, putusan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan bagian dari kemandirian kekuasaan kehakiman.
Meski begitu, majelis hakim harus benar-benar mempertimbangkan putusannya.
“Saya menghormati putusan majelis hakim. Tapi rendahnya vonis terhadap terdakwa tipikor akan selalu memancing perdebatan,” jelasnya.
Dikatakan, dalam Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bagian menimbang disebutkan, tipikor perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus secara luar biasa.
“Kalau divonis rendah, tentu membuat undang-undang menjadi macan kertas saja. Artinya garang di dalam buku tapi faktanya banyak putusan terdakwa korupsi rendah,” ucap Tuah.
Ditambahkannya, efek jera dan terapi kejut yang ingin dicapai oleh pemberantasan korupsi di Kaltim tidak akan tercapai dengan vonis rendah.
”Bagian terburuknya, pengadilan tipikor terancam kehilangan wibawa,” keluhnya.
Di lain hal, kata dia, vonis rendah seperti mempertegas persepsi di tingkat publik terhadap analogi pisau dapur di dunia hukum. Tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Tuntutan enam tahun tapi putusannya tidak sampai setengah. Tidak ada jalan lain, jaksa harus banding mengenai putusan hakim,” tegas mantan Ketua Pokja 30 ini.
Meski begitu, tak hanya putusan pengadil yang patut dicermati. Bukan tidak mungkin tuntutan jaksa cenderung tinggi atau boleh jadi karena terlalu mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka demi mengejar target. Boleh jadi pula, akibat dakwaan kurang tepat atau malah lemah.
Praktisi hukum Universitas Mulawarman La Sina mengatakan, ringannya putusan hakim Pengadilan Tipikor yang dijatuhkan kepada Fajri Tridalaksana dan Dedi Suryadana bisa berdampak buruk dan menjadi opini masyarakat. Pasalnya, tuntutan yang dilayangkan jaksa cukup tinggi.
Meski begitu, tambah dia, dia menghargai putusan majelis hakim karena majelis mempunyai pertimbangan saat memutus sebuah perkara. Sehingga, kata dia, jika putusan yang diberikan tidak sepadan, jaksa wajib banding.
“Jika tidak banding akan muncul anggapan hukum dimainkan,” terang Dekan Fakultas Hukum Unmul ini.
“Sekarang kita mau tegakkan hukum. Apa pandangan masyarakat kalau sebentar-sebentar dibebaskan dan divonis ringan,” tutupnya.-(kaltimpos)-
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...