SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA

D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPSI
,
KORUPTOR
»
Wakil Ketua DPRD Jateng Nonaktif Disidang Terkait Korupsi Dana KONI
Wakil Ketua DPRD Jateng Nonaktif Disidang Terkait Korupsi Dana KONI
Semarang - Dengan mengenakan kemeja putih bergaris
dibalut jas biru tua, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif, Riza
Kurniawan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang. Kali ini
Riza menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Jateng 2011 dengan taksiran kerugian negara
hingga Rp 1,140 miliar.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Ali Nurudin mengatakan, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan dana hibah KONI Jateng untuk tiga federasi cabang olahraga yaitu Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jateng, dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng.
"FPTI Jateng sebesar Rp 1,7 miliar, FTI sebesar Rp 400 juta, dan FAJI sebesar Rp 250 juta," kata Ali pada persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua John Halaan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Kamis (27/12/2012).
Ia menambahkan, terdakwa yang menjabat sebagai ketua umum sekaligus pengurus tingkat ketiga cabang olahraga tersebut menggunakan sebagian besar dana hibah KONI Jateng untuk kepentingan pribadi.
"Terdakwa menggunakan sebagian besar dana hibah KONI Jateng dari tiga federasi olahraga untuk kepentingan pribadi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," tandas Ali.
Dalam kasus tersebut Jaksa mendakwa Riza dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Riza yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia juga membantah ada korupsi pada dana hibah KONI Jateng karena semua uang sudah dikembalikan ke kas negara.
"Contoh arung jeram, dana cair Desember-Januari tidak bisa dilakukan karena debet air Sungai Serayu rendah. Pemprov bilang silakan kembalikan ke kas daerah, sudah kami lakukan," kata Riza.
Sidang Riza terkait kasus dana hibah KONI Jateng akan dilanjutkan tanggal 7 Januari 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diketahui, saat ini Riza juga masih harus menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Keagamaan Pemprov Jateng APBD 2008 di Magelang sebesar Rp 1,3 miliar. -(detik)-
Dalam sidang tersebut, Jaksa Ali Nurudin mengatakan, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan dana hibah KONI Jateng untuk tiga federasi cabang olahraga yaitu Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jateng, dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng.
"FPTI Jateng sebesar Rp 1,7 miliar, FTI sebesar Rp 400 juta, dan FAJI sebesar Rp 250 juta," kata Ali pada persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua John Halaan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Kamis (27/12/2012).
Ia menambahkan, terdakwa yang menjabat sebagai ketua umum sekaligus pengurus tingkat ketiga cabang olahraga tersebut menggunakan sebagian besar dana hibah KONI Jateng untuk kepentingan pribadi.
"Terdakwa menggunakan sebagian besar dana hibah KONI Jateng dari tiga federasi olahraga untuk kepentingan pribadi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," tandas Ali.
Dalam kasus tersebut Jaksa mendakwa Riza dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Riza yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia juga membantah ada korupsi pada dana hibah KONI Jateng karena semua uang sudah dikembalikan ke kas negara.
"Contoh arung jeram, dana cair Desember-Januari tidak bisa dilakukan karena debet air Sungai Serayu rendah. Pemprov bilang silakan kembalikan ke kas daerah, sudah kami lakukan," kata Riza.
Sidang Riza terkait kasus dana hibah KONI Jateng akan dilanjutkan tanggal 7 Januari 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diketahui, saat ini Riza juga masih harus menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Keagamaan Pemprov Jateng APBD 2008 di Magelang sebesar Rp 1,3 miliar. -(detik)-
Tweet

Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...