SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
INDO NGO
»
Hakim Angie Dilaporkan ke KY
Hakim Angie Dilaporkan ke KY
Posted by CB Magazine on |
INDO NGO
JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota Banggar DPR RI, Angelina Sondakh, dinilai telah melakukan kekeliruan dalam memutuskan perkara tersebut. Indonesian Corruption Watch (ICW) mensinyalir kekeliruan tersebut tampak dalam putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis empat setengah tahun kepada Anggie.
Karena itu, LSM antikorupsi tersebut mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan kejanggalan putusan tersebut. "Laporan ini terkait putusan Anggie yang kami nilai keliru, sehigga perlu di kritisi agar masyarakat tahu," ungkap peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KY, Senin (28/1).
Febri menjelaskan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Anggie sangat ringan, yakni hanya empat setengah tahun. Dalam hal ini, hakim dinilai lebih memilih membuktikan Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun.
"Padahal, terdapat beberapa fakta di persidangan yang cukup kuat untuk membuat para hakim menyatakan Pasal 12 huruf a terbukti dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Jadi, kalau Pasal 12 ini digunakan, tidak menutup kemungkinan Anggie akan dihukum empat sampai 20 tahun," urainya.
Sesuai fakta persidangan, ICW sangat yakin mantan Puteri Indonesia itu mempunyai peran aktif dalam komunikasi baik dengan Nazarudin maupun dengan Mindo Rosalina Manulang. Pertemuan tersebut menurut ICW terjadi secara langsung dan juga melalui BBM untuk membicarakan tentang vee proyek.
Komisioner Bidang Pengawasan KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya tentu akan memeriksa terlebih dahulu untuk memastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KY. "Yang jelas, jangan menilai pilihan hakim itu selalu buruk, agar tidak terkesan setiap ada pengaduan berarti hakim ada "main" dengan pihak tertenti," katanya.
"Tapi, setiap ada pengaduan terkait putusan haki dalam perkara apapun, termasuk dalam penanganan kasus korupsi tetap kami lakukan langkah-langkah sesuai peran yang diamanahkan UU kepada KY, bilamana memang meyakinkan terjadi kekeliruan kami pasti akan menindaklanjutinya,’’ tegas Suparman. =/jppn\=
Karena itu, LSM antikorupsi tersebut mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan kejanggalan putusan tersebut. "Laporan ini terkait putusan Anggie yang kami nilai keliru, sehigga perlu di kritisi agar masyarakat tahu," ungkap peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KY, Senin (28/1).
Febri menjelaskan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Anggie sangat ringan, yakni hanya empat setengah tahun. Dalam hal ini, hakim dinilai lebih memilih membuktikan Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun.
"Padahal, terdapat beberapa fakta di persidangan yang cukup kuat untuk membuat para hakim menyatakan Pasal 12 huruf a terbukti dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Jadi, kalau Pasal 12 ini digunakan, tidak menutup kemungkinan Anggie akan dihukum empat sampai 20 tahun," urainya.
Sesuai fakta persidangan, ICW sangat yakin mantan Puteri Indonesia itu mempunyai peran aktif dalam komunikasi baik dengan Nazarudin maupun dengan Mindo Rosalina Manulang. Pertemuan tersebut menurut ICW terjadi secara langsung dan juga melalui BBM untuk membicarakan tentang vee proyek.
Komisioner Bidang Pengawasan KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya tentu akan memeriksa terlebih dahulu untuk memastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KY. "Yang jelas, jangan menilai pilihan hakim itu selalu buruk, agar tidak terkesan setiap ada pengaduan berarti hakim ada "main" dengan pihak tertenti," katanya.
"Tapi, setiap ada pengaduan terkait putusan haki dalam perkara apapun, termasuk dalam penanganan kasus korupsi tetap kami lakukan langkah-langkah sesuai peran yang diamanahkan UU kepada KY, bilamana memang meyakinkan terjadi kekeliruan kami pasti akan menindaklanjutinya,’’ tegas Suparman. =/jppn\=
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Kupang - Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN area cabang NTT, Jumat, 20 November 2...
-
Surabaya, - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku pe...
-
Jakarta – Aliansi Masyarakat Usir Freeport lakukan unjuk rasa di markas besar kepolisian RI di jalan Trunojoyo jakarta, Pada Jum’at pagi (20...
-
JAKARTA - Gabungan serikat buruh dalam Komite Aksi Upah siap melakukan unjuk rasa yang dinamai Aksi Mogok Nasional. Presiden Konfederasi Ser...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/11/2015) kembali menyidangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan ...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
