SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPTOR
,
LEGISLATIF
»
Korupsi Bantuan Masjid, Wakil Ketua DPRD Dituntut 5 Tahun
Korupsi Bantuan Masjid, Wakil Ketua DPRD Dituntut 5 Tahun
Posted by CB Magazine on |
KORUPTOR,
LEGISLATIF
SEMARANG, -- Wakil Ketua DPRD nonaktif
Provinsi Jawa Tengah, M. Riza Kurniawan dituntut lima tahun penjara pada
sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (26/1/2013).
Riza
merupakan terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos)
APBD Provinsi Jawa Tengah 2008 yang ditetapkan sebagai tersangka sejak
April 2012.
Selain itu, Riza juga dituntut untuk membayar denda
sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan panjara dan mengganti kerugian
negara sebesar Rp 127 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddyus Manan, terdakwa dinyatakan
bersalah dan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 20 tahun 2001
tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Penyimpangan dalam kasus ini, ungkap JPU, yakni
adanya pemotongan uang realisasi pembangunan 18 masjid dan mushala di
Kabupaten Magelang yang dipotong hingga 70 persen untuk setiap proposal.
Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,19 miliar.
Hal-hal yang memberatkan menurut jaksa yakni kelakuan terdakwa
bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Terdakwa pernah dihukum dalam kasus kepemilikan narkoba pada tahun 2009.
"Dana bansos yang dipotong yakni dana keagamaan yang seharusnya diutamakan karena menyangkut masyarakat luas," ujar jaksa.
Sedangkan
hal yang meringankan, selama proses kasus ini terdakwa diketahui telah
mengembalikan uang sebesar Rp1,02 miliar. Selain itu terdakwa bersifat
kooperatif.
Pada pelaksanaan pemberian bantuan dan pemotongan
anggaran ini, Riza bekerjasama dengan Muhammad Jafar Nashir dan Imam
Santoso yang juga diadili secara terpisah. Diketahui Imam Santoso
mendapatkan sebesar Rp 40 juta, dan Muhammad Jafar Nashir mendapatkan
uang ucapan terima kasih sebesar Rp 1 juta.
Sebelum ada pengajuan
proposal, terdakwa membuat komitmen bersama takmir masjid yang akan
diberi bantuan agar saat uang cair melalui bank nanti langsung dipotong
sekitar 60 hingga 70 persen yang diberikan melalui Muhammad Jafar dan
Imam Santoso.
Mendengar tuntutan tersebut, politisi Partai
Amanat Nasional (PAN) ini tidak banyak berkomentar. Padahal biasanya ia
terlihat sering bercanda dengan sejumlah orang saat menunggu
persidangan. Justru istri Riza yang terlihat shock dengan tuntutan 5
tahun penjara dan tak kuasa menahan tangis.
Persidangan dengan
ketua majelis hakim Ifa Sudewi dan hakim anggota Dolman Sinaga dan
Kalimatul Jumro kemudian ditutup. Persidangan dilanjutkan pada 31
Januari mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.
Bukan
hanya kasus korupsi dana bansos, saat ini Riza juga sudah menjadi
tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Jawa Tegah tahun anggaran 2011
pada tiga cabang olahraga yang dipimpinnya. Dugaan korupsi tersebut
yakni pengadaan alat-alat olahraga yang tidak sesuai peruntukannya.=/kps\=.
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
