Korupsi Rp 800 juta, Dosen IAIN Cirebon divonis 1 tahun

-BANDUNG-, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan putusan kepada Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Abdus Salam Dz MM hukuman 1 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar Rp 50 juta, jika tidak ditambah kurungan 3 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan," kata Majelis Hakim Syamsudin, dalam sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/1).

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap Abdus melakukan korupsi proyek pengadaan alat komunikasi dan teknologi informasi serta software aplikasi EMIS dan sarana pendukung lainnya di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar, yang di mana negara dirugikan Rp 815 juta.

Hakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang gencar melakukan memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan dan kooperatif.

Sebenarnya putusan yang diberikan pimpinan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara denda 50 juta subsider kurungan 3 bulan.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Hadi Sugianto divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 196 juta. Sedangkan Aji Rianggoro diputus 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsier kurungan 3 bulan, dan harus menggantikan kerugian negara Rp 271 juta.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik para terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberi waktu selama satu pekan. /-mdk-\



Top