SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPTOR
»
Koruptor, Mantan Bupati Rokan Hulu "Ngamuk" di Pengadilan
Koruptor, Mantan Bupati Rokan Hulu "Ngamuk" di Pengadilan
Posted by CB Magazine on |
KORUPTOR
PEKANBARU, — Ulah mantan Bupati Rokan
Hulu, Riau, Ramlan Zas seakan tidak pernah habis. Senin (28/1/2013),
lelaki bertubuh gempal yang pernah jadi buron dalam kasus korupsi
penggunaan dana tidak terduga APBD Rokan Hulu 2003 ini mengamuk setelah
dijatuhi hukuman lagi, selama empat tahun, dalam kasus pengadaan genset
fiktif tahun 2006 yang merugikan negara sebesar Rp 7,9 miliar.
Padahal,
saat menanggapi putusan hakim, Ramlan dengan dingin mengatakan bahwa
putusan itu sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. Dia menyatakan akan
terus mencari kebenaran serta keadilan. Hakim pun menutup sidang dan
berlalu dari ruangan. Sebelumnya Ramlan dituntut 4,5 tahun penjara oleh
jaksa.
Emosi Ramlan diduga terpicu teriakan "Allahu Akbar" dari
arah kursi pengunjung. Setelah itu, dia mulai berteriak-teriak memaki
hakim dan jaksa. Dia berlari ke arah pintu hakim dan berteriak. "Mana
hakim tadi, biar kubunuh dia. Saya yang membangun Rokan Hulu, malah saya
yang dihukum," katanya.
Istri dan beberapa anggota keluarganya
menahan Ramlan. Dia kemudian diajak ke luar ruangan sidang. Di luar,
emosinya masih tinggi dan dia masuk lalu berteriak, "Mana hakim tadi,
kubunuh kalian. Awas kalian semua, baru kemarin sore jadi hakim, sok
pintar."
Saat akan dibawa ke penjara menggunakan mobil kejaksaan,
Ramlan kembali marah. Dia menolak menaiki mobil itu dan menendang
pintunya. "Biar polisi saja yang mengawal," katanya.
Dalam amar
putusannya, majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta menyatakan Ramlan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi untuk memperkaya orang lain. Dia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat
1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ramlan
dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan
penjara apabila denda tidak dibayar. Menurut hakim, putusan diambil
berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan yang memberatkan
Ramlan.
Pada September 2007, Ramlan dihukum 3,5 tahun penjara
dalam kasus korupsi dana tidak terduga APBD Rokan Hulu sebesar Rp 3,05
miliar. Dia dilepas karena masa penahanannya habis. Desember 2007,
ketika Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah dan harus dihukum, Ramlan
melarikan diri dan ditangkap tim Kejaksaan Agung di Jakarta pada 21
April 2012.
Dalam kasus pengadaan genset fiktif, Pengadilan Negeri
Pekanbaru menghukum mantan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Rohul,
Muzawir, mantan Kepala Bagian Keuangan Tengku Azwir (sekarang anggota
DPRD Riau dari Fraksi Partai Demokrat), Direktur PT Palu Gada Perkasa
Budi Gunawan Prajitno, dan Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi David
Antoni Grill.
Pengadaan genset masuk pos anggaran Perusahaan
Daerah Rohul Jaya sebesar Rp 39 miliar, yang berasal dari dana APBD
Rokan Hulu tahun 2006. Ketika itu, Ramlan menunjuk PT Palu Gada Perkasa
Jakarta dan David sebagai Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi selaku
rekanan pelaksana pengerjaan proyek. Ramlan menyetujui penyerahan dana
sebesar Rp7,9 miliar sebagai uang muka lewat mekanisme tidak sah dan
pengadaan genset tidak pernah terealisasi.=/kps\= .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
