KPK Tahan Tujuh Anggota DPRD Riau

Jakarta, -- : Sebanyak tujuh anggota DPRD Riau ditahan di Rutan Guntur. Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi Pekan Olah Raga Nasional ke-18.

Ketujuh tersangka korupsi PON Riau ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir tujuh jam. Mereka adalah Zulfan Heri, Abu Bakar Sidik, Roem Zein, Turechan, Tengku Muhaza, Syarif Hidayat, dan Adrian Ali.

Berbeda dengan kedatangan ketujuh anggota DPRD yang bersamaan, tetapi usai pemeriksaan ketujuhnya keluar dalam beberapa tahap. Dari kantor KPK ketujuh tersangka PON 18 Pekanbaru, Riau ini dibawa dengan menggunakan tiga mobil tahanan menuju Rutan Guntur dan Rutan KPK.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi ketujuh anggota DPRD Riau ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka dikenakan pasal penyidikan pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus suap PON ke-18, dua anggota DPRD telah divonis empat tahun. Mereka adalah Faisal Azwan dan M Dunir. -(mtv)-



Top