Malas Sidang, DPRD Kabupaten Kupang Didemo Warga

KUPANG, -- Ribuan massa dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggar Timur (NTT)  yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera menandatangani laporan pertanggung jawaban bupati Kupang dalam sidang paripurna,  nyaris ricuh, setelah sempat terjadi adu mulut dan aksi saling dorong  dengan anggota Polres Kupang dan Satpol PP.  

Ribuan massa yang hadir di Oelamasi ibu kota Kabupaten Kupang itu berjumlah kurang lebih  5.000 orang, merasa kesal karena menilai anggota DPRD Kabupaten Kupang malas siding dan selalu tidak menghadiri sidang  serta penolakan LPJ bupati. Konspirasi  licik para anggota dewan itu masyarakat kabupaten Kupang menilai DPRD berniat menggagalkan proses pembangunan dan pemeberdayaan masyarakat kabupaten Kupang  dan hanya mementingkan egoisme partai dan fraksinya.  

Ketegangan terjadi itupun terjadi ,  saat sejumlah peserta aksi terlibat saling dorong dan adu mulut yang nyaris berujung baku hantam,  ketika ribuan massa yang berasal dari berbagai kecamatan di kabupaten Kupang , Selasa (15/01) siang berusaha masuk ke dalam gedung DPRD kabupaten Kupang itu,  untuk menuntut pertanggungjawaban anggota dewan, hingga saat itu belum menyetujui atau menandatangani laporan pertanggungjawaban  (LPJ) Bupati Kupang,  Ayub Titu Eki.  

Kedatangan ribuan warga itu dari 23 kecamatan seluruh kabupaten Kupang ini hendak mendesak ketua DPRD dan seluruh anggota fraksi, agar segera menandatangani LPJ bupati Ayub Titu Eki, agar roda pemerintahan dengan sejumlah agenda untuk pemberdayaan masyarakat di daerah itu segera berjalan,  terutama dengan disetujuinya seujmlah rencana anggaran yang akan diajukan oleh pemerintah kabupaten Kupang.

Penolakkan dewan ini membuat seluruh rencana pemerintah bakal terancam tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya akibat seluruh kepentingan masyarakat dapat terganggu bahkan terbengkalai.  

Dalam lima butir tuntutan  massa menyatakan sikap akan memaksa dewan segera melaksanakan sidang paripurna terhadap tuntutan masyarakat serta tidak mempercayai anggota dewan dari sejumlah partai, yang kadernya dinilai bersekongkol menggagalkan roda pemerintahan yang berkuasa sekarang.  

Menurut kordinator aksi ,  dari 7  fraksi di DPRD Kabupaten Kupang ,  3 fraksi menerima LPJ,  3 fraksi menolak dan 1 fraksi abstain. Karena sudah memenuhi kuota dua pertiga forum , maka sesungguhnya LPJ bupati Ayub Titu Eki  sudah diterima dan disetujui,  karenanya sudah seharusnya ditandatangani .

Penolakan penandatanganan ini dinilai sebagai sebuah konspirasi sejumlah anggota fraksi dengan ketua DPRD,  untuk menggagalkan roda pemerintahan saat ini, yang berasal dari partai PDIP.   Tonny da Costa,  koordinator aksi itu mengatakan, penolakan laporan pertanggungjawaban bupati Kupang oleh DPRD karena selama 4 tahun berturut turut laporan pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atau LPPK  kabupaten Kupang mendapat predikat disclaimer oleh BPK meski demikian,  massa yang menduga ada kospirasi politik dibalik ini, mengancam akan menduduki gedung DPRD  jika tuntutan mereka tidak juga ditanggapi oleh anggota dewan.-(sp)-



Top