SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
MK Tolak Permohonan Fatwa Aceng Fikri
Jakarta, -- Bupati Garut Aceng Fikri mengirim surat per tanggal 25 Januari lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut berisi permohonan Aceng kepada MK terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengamini pemakzulan dirinya.
Surat permohonan fatwa itu ditolak MK karena salah alamat. Sebagaimana diatur dalam UU MK tidak bewenang mengadili putusan MA.
"MK tidak bersedia memberikan fatwa karena MK tidak berurusan dengan hal itu," ujar Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Mahfud memerintahkan kepaniteraan MK untuk membuat surat penolakan permohonan fatwa Bupati Aceng.
"Hari ini saya memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengeluarkan surat kepada Aceng Fikri yang minta fatwa ke MK mengenai putusan MA," jawab Mahfud.
Sebagaimana dimaksud, surat permohonan fatwa tersebut meminta MK agar menjelaskan apakah pemberhentian bupati Aceng sudah tepat atau tidak. Aceng, memohon kepada MK untuk memberi penjelasan dan/atau fatwa tentang apa syarat-syarat dan ketentuan seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan dan siapakah yang memiiki kewenangan untuk memberhentikannya.
Mahfud mengatakan upaya yang dilakukan oleh Aceng dengan mengirim surat ke MK adalah perbuatan sia-sia. Bahkan, Mahfud meminta Menteri Dalam Negeri dan DPRD Garut untuk segera menindaklanjuti putusan MA.
"Karenanya, Mendagri dan DPRD Garut dipersilahkan segera mengeksekusi hal itu tanpa menunggu putusan dari MK. MK menolak surat itu," ujarnya. /dtk\
Surat permohonan fatwa itu ditolak MK karena salah alamat. Sebagaimana diatur dalam UU MK tidak bewenang mengadili putusan MA.
"MK tidak bersedia memberikan fatwa karena MK tidak berurusan dengan hal itu," ujar Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Mahfud memerintahkan kepaniteraan MK untuk membuat surat penolakan permohonan fatwa Bupati Aceng.
"Hari ini saya memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengeluarkan surat kepada Aceng Fikri yang minta fatwa ke MK mengenai putusan MA," jawab Mahfud.
Sebagaimana dimaksud, surat permohonan fatwa tersebut meminta MK agar menjelaskan apakah pemberhentian bupati Aceng sudah tepat atau tidak. Aceng, memohon kepada MK untuk memberi penjelasan dan/atau fatwa tentang apa syarat-syarat dan ketentuan seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan dan siapakah yang memiiki kewenangan untuk memberhentikannya.
Mahfud mengatakan upaya yang dilakukan oleh Aceng dengan mengirim surat ke MK adalah perbuatan sia-sia. Bahkan, Mahfud meminta Menteri Dalam Negeri dan DPRD Garut untuk segera menindaklanjuti putusan MA.
"Karenanya, Mendagri dan DPRD Garut dipersilahkan segera mengeksekusi hal itu tanpa menunggu putusan dari MK. MK menolak surat itu," ujarnya. /dtk\
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
