SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
INDO NGO
»
Boediono diLaporkan Petisi 28 ke Kejaksaan Agung
Boediono diLaporkan Petisi 28 ke Kejaksaan Agung
Posted by CB Magazine on |
INDO NGO
Jakarta, -- Petisi 28 memenuhi janjinya untuk melaporkan Wakil Presiden Boediono ke Kejaksaan Agung hari ini. Sebelumnya mereka berencana bertemu Jampidsus Andhi Nirwanto, tapi diarahkan ke bagian pengaduan.
Aktivis petisi 28 Hari Rusly Moti bersama delapan orang lainnya menyatakan, kedatangannya untuk menyerahkan dokumen putusan Mahkamah Agung soal putusan tiga direksi Bank Indonesia, yang sudah divonis ditingkat kasasi. Anehnya, hanya Boediono yang tidak diadili.
"Kehadiran kami untuk melaporkan tiga dokumen kasasi MA terkait BLBI, di dalam tiga dokumen itu dengan jelas dan tegas menyebutkan Boediono sebagai direksi BI saat itu turut serta ambil putusan menyalahgunakan wewenang," ungkap Rusli di Kejaksaan Agung, Kamis (31/1/2013).
Bagi petisi 28, tiga dokumen tersebut, Kejaksaan Agung tidak punya alasan tidak meneruskan kasus BLBI yang melibatkan Boediono.
"Segera memanggil, memeriksa, memanggil dan menahan Boediono. Kalau Kejaksaan Agung tidak berani kami mencurigai Kejagung antek skandal BLBI, turut serta menikmati BLBI. Kejagung harus tunjukkan bersih dari BLBI," tegasnya.
Hari berharap kasus ini segera diselesaikan. Bila ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi bangsa ini.
Rencananya, petisi 28 akan mendatangi beberapa tokoh masyarakat serta ahli hukum seperti, Din Syamsudin, Hasyim Muzadi, PGI, KWI, Yusril Izha Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Jimly Assidiqie, Mahafud MD, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Boediono dinyatakan oleh MA terlibat dalam skandal bersama direksi BI lainnya, karena menyalahgunakan kekuasaan sewaktu menjabat direktur BI tahun 1997, yang menyebabkan kerugian negara Rp18 triliun. -/inl\-
Aktivis petisi 28 Hari Rusly Moti bersama delapan orang lainnya menyatakan, kedatangannya untuk menyerahkan dokumen putusan Mahkamah Agung soal putusan tiga direksi Bank Indonesia, yang sudah divonis ditingkat kasasi. Anehnya, hanya Boediono yang tidak diadili.
"Kehadiran kami untuk melaporkan tiga dokumen kasasi MA terkait BLBI, di dalam tiga dokumen itu dengan jelas dan tegas menyebutkan Boediono sebagai direksi BI saat itu turut serta ambil putusan menyalahgunakan wewenang," ungkap Rusli di Kejaksaan Agung, Kamis (31/1/2013).
Bagi petisi 28, tiga dokumen tersebut, Kejaksaan Agung tidak punya alasan tidak meneruskan kasus BLBI yang melibatkan Boediono.
"Segera memanggil, memeriksa, memanggil dan menahan Boediono. Kalau Kejaksaan Agung tidak berani kami mencurigai Kejagung antek skandal BLBI, turut serta menikmati BLBI. Kejagung harus tunjukkan bersih dari BLBI," tegasnya.
Hari berharap kasus ini segera diselesaikan. Bila ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi bangsa ini.
Rencananya, petisi 28 akan mendatangi beberapa tokoh masyarakat serta ahli hukum seperti, Din Syamsudin, Hasyim Muzadi, PGI, KWI, Yusril Izha Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Jimly Assidiqie, Mahafud MD, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Boediono dinyatakan oleh MA terlibat dalam skandal bersama direksi BI lainnya, karena menyalahgunakan kekuasaan sewaktu menjabat direktur BI tahun 1997, yang menyebabkan kerugian negara Rp18 triliun. -/inl\-
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
