SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
EKSEKUTIF
»
SBY Terbitkan Inpres 2 Tahun 2013, Kepala Daerah Bisa Kerahkan Pasukan Usir Pendemo
SBY Terbitkan Inpres 2 Tahun 2013, Kepala Daerah Bisa Kerahkan Pasukan Usir Pendemo
Posted by CB Magazine on |
EKSEKUTIF
Jakarta, -- : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat. Dalam inpres itu, kepala daerah dapat langsung mengerahkan polisi dan tentara untuk meredakan konflik."(kepala daerah) jadi koordinator pengendalian keamanan, koordinator urusan-urusan penyelesaian gangguan keamanan di tingkat provinsi. Jadi, nanti kepolisian, TNI, dan instansi lainnya di bawah koordinasi gubernur," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah (RKP) 2013 di JCC, Senin (28/1).
Meski dapat mengerahkan pasukan langsung untuk meredam konflik, pria yang kerap disapa Aher itu menyebut, besaran pasukan yang dapat dikerahkan masih dibahas. Ia menyebut akan berkoordinasi lagi dengan pihak kepolisian dan TNI.
"Tentu nanti dibahas dalam rapat. Mereka (TNI-Polri) biasanya lebih tahu tentang ukurannya. Yang bagaimana, biasanya lebih tahu pihak TNI dan Polri," ujar Aher.
Aher menilai sebelumnya sudah ada fungsi pengerahan kekuatan polisi dan militer dalam keadaan tertentu di daerah jika dibutuhkan. Namun, dalam inpres tersebut lebih tegas mengatur koordinasinya. "Ada fungsi itu dalam forum koordinasi pimpinan daerah atau muspida. Lewat inpres ini, fungsi koordinator itu dipertegas," tandas Aher. =/mtvn\=
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Kupang - Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN area cabang NTT, Jumat, 20 November 2...
-
Surabaya, - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku pe...
-
Jakarta – Aliansi Masyarakat Usir Freeport lakukan unjuk rasa di markas besar kepolisian RI di jalan Trunojoyo jakarta, Pada Jum’at pagi (20...
-
JAKARTA - Gabungan serikat buruh dalam Komite Aksi Upah siap melakukan unjuk rasa yang dinamai Aksi Mogok Nasional. Presiden Konfederasi Ser...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/11/2015) kembali menyidangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan ...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...