SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
EKSEKUTIF
»
Ahmad Heryawan Tetapkan UMK Jawa Barat 2015
Ahmad Heryawan Tetapkan UMK Jawa Barat 2015
Posted by CB Magazine on |
EKSEKUTIF
BANDUNG,— Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat. Pengumuman disampaikan di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut adalah rincian UMK yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862.
5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6 Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7 Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000.
8 Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000.
9. Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000.
10. Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000.
11. Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000.
12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13 Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20 Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23. Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450.
26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
Rata-rata, UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen, dari Rp 1.621.961 menjadi Rp 1.887.619, atau naik Rp 265.657. -(kps/221114/etosh)-.
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut adalah rincian UMK yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862.
5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6 Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7 Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000.
8 Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000.
9. Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000.
10. Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000.
11. Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000.
12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13 Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20 Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23. Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450.
26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
Rata-rata, UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen, dari Rp 1.621.961 menjadi Rp 1.887.619, atau naik Rp 265.657. -(kps/221114/etosh)-.
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Surabaya, - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku pe...
-
JAKARTA - Gabungan serikat buruh dalam Komite Aksi Upah siap melakukan unjuk rasa yang dinamai Aksi Mogok Nasional. Presiden Konfederasi Ser...
-
Kupang - Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN area cabang NTT, Jumat, 20 November 2...
-
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/11/2015) kembali menyidangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan ...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
