SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
Daftar Remisi yang diterima Pollycarpus
Daftar Remisi yang diterima Pollycarpus
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
Jakarta, -- Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, berhasil mengantongi pembebasan bersyarat, Jumat 28 November 2014.
Mantan pilot Garuda Indonesia itu mulai menghirup udara bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 29 November 2014.
Secara hukum, Pollycarpus sudah terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta maupun Mahkamah Agung menjadi orang terpenting dan paling bertanggungjawab atas kematian pegiat hak asasi manusia tersebut.
MA kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus hingga hukumannya menyusut menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.
Selama menjalani 14 tahun penjara, Pollycarpus mendapatkan potongan masa hukuman dari Remisi Khusus maupun Remisi Umum.
Berikut daftar remisi yang diterima Pollycarpus selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
1. Tahun 2008 remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal, potongan hukuman sebulan.
2. Tahun 2009 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Hari Raya Natal 1 bulan
3. Tahun 2010 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Hari Raya Natal 2 bulan
4. Tahun 2011 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 9 bulan 5 hari dan remisi Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari.
5. Tahun 2012 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari
6. Tahun 2013 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
7. Tahun 2014 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
--(vvn/291114/etosh)--
Mantan pilot Garuda Indonesia itu mulai menghirup udara bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 29 November 2014.
Secara hukum, Pollycarpus sudah terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta maupun Mahkamah Agung menjadi orang terpenting dan paling bertanggungjawab atas kematian pegiat hak asasi manusia tersebut.
MA kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus hingga hukumannya menyusut menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.
Selama menjalani 14 tahun penjara, Pollycarpus mendapatkan potongan masa hukuman dari Remisi Khusus maupun Remisi Umum.
Berikut daftar remisi yang diterima Pollycarpus selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
1. Tahun 2008 remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal, potongan hukuman sebulan.
2. Tahun 2009 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Hari Raya Natal 1 bulan
3. Tahun 2010 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Hari Raya Natal 2 bulan
4. Tahun 2011 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 9 bulan 5 hari dan remisi Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari.
5. Tahun 2012 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari
6. Tahun 2013 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
7. Tahun 2014 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
--(vvn/291114/etosh)--
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Surabaya, - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku pe...
-
JAKARTA - Gabungan serikat buruh dalam Komite Aksi Upah siap melakukan unjuk rasa yang dinamai Aksi Mogok Nasional. Presiden Konfederasi Ser...
-
Kupang - Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN area cabang NTT, Jumat, 20 November 2...
-
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/11/2015) kembali menyidangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan ...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
