SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
Daftar Remisi yang diterima Pollycarpus
Daftar Remisi yang diterima Pollycarpus
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
Jakarta, -- Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, berhasil mengantongi pembebasan bersyarat, Jumat 28 November 2014.
Mantan pilot Garuda Indonesia itu mulai menghirup udara bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 29 November 2014.
Secara hukum, Pollycarpus sudah terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta maupun Mahkamah Agung menjadi orang terpenting dan paling bertanggungjawab atas kematian pegiat hak asasi manusia tersebut.
MA kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus hingga hukumannya menyusut menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.
Selama menjalani 14 tahun penjara, Pollycarpus mendapatkan potongan masa hukuman dari Remisi Khusus maupun Remisi Umum.
Berikut daftar remisi yang diterima Pollycarpus selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
1. Tahun 2008 remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal, potongan hukuman sebulan.
2. Tahun 2009 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Hari Raya Natal 1 bulan
3. Tahun 2010 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Hari Raya Natal 2 bulan
4. Tahun 2011 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 9 bulan 5 hari dan remisi Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari.
5. Tahun 2012 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari
6. Tahun 2013 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
7. Tahun 2014 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
--(vvn/291114/etosh)--
Mantan pilot Garuda Indonesia itu mulai menghirup udara bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 29 November 2014.
Secara hukum, Pollycarpus sudah terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta maupun Mahkamah Agung menjadi orang terpenting dan paling bertanggungjawab atas kematian pegiat hak asasi manusia tersebut.
MA kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus hingga hukumannya menyusut menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.
Selama menjalani 14 tahun penjara, Pollycarpus mendapatkan potongan masa hukuman dari Remisi Khusus maupun Remisi Umum.
Berikut daftar remisi yang diterima Pollycarpus selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
1. Tahun 2008 remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal, potongan hukuman sebulan.
2. Tahun 2009 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Hari Raya Natal 1 bulan
3. Tahun 2010 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Hari Raya Natal 2 bulan
4. Tahun 2011 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 9 bulan 5 hari dan remisi Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari.
5. Tahun 2012 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari
6. Tahun 2013 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
7. Tahun 2014 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
--(vvn/291114/etosh)--
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
BATOLA – Nasib guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memprihatinkan. Hingga kemari...
-
Dalam rangka studi banding proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai revisi UU 18/2009. Komisi...
-
JAKARTA- Presiden Joko Widodo berharap kerja sama bisnis antara BUMN nasional dengan BUMN China dapat ditingkatkan guna menjadikan Indonesia...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun menyebut bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah ...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite p...
-
Tragedi yang terjadi di Tolikara Papua sepekan lalu nampaknya hingga hari ini masih menyisakan persoalan hukum yang belum terselesaikan. Buk...
-
BANDAR LAMPUNG, --- Hampir sembilan bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim...