Hasil Pembahasan dan Kesimpulan DPRD DKI Terkait LKPJ Gubernur DKI Jakarta 2014

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sudah melakukan pembahasan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2014. 

Penilaian ‎yang menjadi perhatian DPRD DKI dalam membahas ‎LKPJ APBD DKI Tahun 2014 terkait capaian hasil pelaksanaan pembangunan selama tahun 2014. Capaian itu dilihat dari segi urusan pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.


Berikut hasil pembahasan DPRD atas LKPJ APBD DKI tahun 2014:
1. Pendapatan tercapai hanya 66,8 persen atau Rp 43,4 triliun lebih dari rencana Rp 65 triliun lebih.

2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.

3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP hanya 43,62 persen yag terdiri dr kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT  Food Station.

‎4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat maka agar dike‎mbalikan seperti tahun 2013. 

5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014 menujukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.

6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Panntai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.

7. Gubernur DKI jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berpekara di pengadilan.

8. ‎Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD minta untuk diaudit.

‎9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 Pasal 22  tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah

10. DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk. 

Selanjutnya DPRD berkesimpulan bahwa:
1. Gubernur harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.

2. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan.

3. Gubernur harapannya tidak banyak berwacana dan harus serius bekerja beserta aparatnya.

4. Gubernur DKI Jakarta harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat untuk mempertahankan aset-aset Pemda DKI jakarta agar tidak terjadi kekalahan beruntun di pengadilan ataupun kehilangan aset daerah.

5. Gubernur harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta baru yang lebih baik. 

-. (etosh/23042015/jpnn). -







Top