SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
Kepala Dinpora Kendal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kursi Stadion
Kepala Dinpora Kendal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kursi Stadion
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
KADINPORA KENDAL |
KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal (Kejari) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tribun Stadion Utama Bahurekso, Kebondalem, Kendal pada tahun 2013 lalu. Kali ini, Kejari menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kendal, Dwianto MPd MSi, sebagai salah satu tersangkanya.
Penetapan Kepala Dinas tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang terus dilakukan pihak Kejari Kendal. Sebelumnya, Kejari Kendal telah menetapkan tersangka dalam kasus ini kepada Cipto Utono selaku PPKom, dan rekanan penyedia jasa. “Inisial tersangka barunya yakni DW, yang bersangkutan bertindak sebagai pengguna anggaran,” ujar Kajari Kendal, Yeni Andriyani SH MH.
Selain Dwianto, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Bagus Setiawan selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Sutrisno yang merupakan ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). “Kami juga menetapkan tersangka lainnya, yakni BS selaku ketua panitia pengadaan dan ST sebagai Ketua PPHP, sehingga total kami saat ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi kursi tribun stadion tersebut,” ungkapnya.
Menurut Yeni, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang korupsi. Mereka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dikatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan secara intensif. Anggaran yang digunakan untuk membangun kursi stadion Kendal sendiri, sebesar Rp2 Miliar dan berasal dari APBD 2013 yang lalu. “Mereka kami sangkakan melakukan kesepakatan pelanggaran dalam penyediaan kursi stadion, tetapi hasil pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, mencapai Rp1 Miliar lebih. Namun, kami masih melakukan penghitungan secara pasti angkanya,” ucapnya.
Selain kasus korupsi kursi tribun Stadion Utama Bahurekso Kendal, pihak Kejari juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pegawai Harian Lepas (Harlep) yang ada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan aset Daerah (DPPKAD) Kendal. Kasus-kasus dugaan korupsi lain yang ada di Kendal, juga tidak luput dari perhatian Kejari. (RadarPekalongan-2705-15) .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
BATOLA – Nasib guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memprihatinkan. Hingga kemari...
-
Dalam rangka studi banding proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai revisi UU 18/2009. Komisi...
-
JAKARTA- Presiden Joko Widodo berharap kerja sama bisnis antara BUMN nasional dengan BUMN China dapat ditingkatkan guna menjadikan Indonesia...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun menyebut bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah ...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite p...
-
Tragedi yang terjadi di Tolikara Papua sepekan lalu nampaknya hingga hari ini masih menyisakan persoalan hukum yang belum terselesaikan. Buk...
-
BANDAR LAMPUNG, --- Hampir sembilan bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim...