SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
Langgar Kode Etik, 75 Hakim Dijatuhi Hukuman
Langgar Kode Etik, 75 Hakim Dijatuhi Hukuman
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
![]() |
| KaBaWas MA - Sunarto |
Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 75 hakim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) selama periode Januari-Juni 2015.
Kepala Bawas MA Sunarto seperti yang dikutip dalam "website" MA di Jakarta, Minggu (26/7) menyebutkan, sebanyak delapan hakim mendapat hukuman berat, enam hakim dijatuhi sanksi sedang dan 61 hakim mendapat sanksi ringan.
Salah satu yang mendapat hukuman berat adalah hakim berinisial Drs H Mchr yang dicopot jabatan ketua Pengadilan Agama karena melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 19 ayat 4 huruf a.
Bawas MA juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Ad hoc, dimana satu hakim ad Hoc mendapat saksi berat dan dua diberi hukuman ringan.
Hakim Ad Hoc yang diberi sanksi berat adalah hakim berinisial K Ahd Jh yang diberhentikan tetap tidak hormat yang juga melanggar kode etik yang tertuang dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY.
Selain memberikan hukuman terhadap hakim, Bawas MA juga memberikan hukuman kepada Panitera/sekretaris sebanyak 13 orang, wakil panitera delapan orang, wakil sekretaris lima orang, panitera muda sebanyak 10 orang.
Selanjutnya panitera pengganti sebanyak 18 orang dijatuhi hukuman, juru sita sebanyak lima orang disanksi, juru sita pengganti empat orang, pejabat struktural lima orang, staf sebanyak 20 orang dan calon hakim satu orang diberi peringatan. - (MA-2607/15) - .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Surabaya, - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku pe...
-
JAKARTA - Gabungan serikat buruh dalam Komite Aksi Upah siap melakukan unjuk rasa yang dinamai Aksi Mogok Nasional. Presiden Konfederasi Ser...
-
Kupang - Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN area cabang NTT, Jumat, 20 November 2...
-
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/11/2015) kembali menyidangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan ...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
