SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPSI
»
Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Calon Wali Kota Semarang
Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Calon Wali Kota Semarang
Posted by CB Magazine on |
KORUPSI
SEMARANG,- Mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro kembali mendaftarkan diri menjadi orang nomor satu di Kota Semarang, Minggu (26/7/2015). Soemarmo resmi maju menjadi bakal calon meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi suap pembahasan rancangan APBD.
Soemarmo datang bersama bakal calon wakil Wali Kota yang merupakan politikus DPP PKS Zubair Safawi di kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pandanaran lantai 5, Minggu siang tadi. Saat mendaftar, dia juga membawa segepok berkas untuk diserahkan ke KPU.
"Tadi sudah diserahkan. Persyaratan yang masih kurang ada tiga berkas, kalau pak Zubair ada tujuh berkas. Dalam waktu dekat, akan kami penuhi," kata Soemarmo.
Pasangan Soemarmo-Zuber adalah pasangan pertama yang mendaftarkan diri menjadi salah satu Balon Wali Kota sejak dibuka hari ini. Dia mendapat sokongan dari koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.
Setelah mendaftar, dia mengaku pernah menjadi narapidana KPK. Bahkan, saat sebelum mendaftarkan, dia mengaku sudah memberitahukan pada masyarakat Kota Semarang pernah tersangkut kasus hukum.
"Saya sudah sampaikan, sebelum mendaftar kepada masyarakat bahwa amar putusan saya itu saksi. Di masyarakat, secara terbuka bahwa saya mantan narapidana, tapi dalam hal ini saya berjuang untuk anak buah dan berjuang untuk Kota Semarang," tambahnya.
Bahkan, dalam perjuangan kasus hukumnya melawan KPK, dia mengaku memenangkan dalam statusnya di Mahkamah Agung saat proses hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Dengan dasar itulah, dia yakin pilihannya untuk mendaftar akan direstui oleh masyarakat.
"Saya bersama PKB dan PKS, tim dan relawan akan berjuang. Ini bukan untuk saya pribadi dan partai, tapi untuk masyarakat kota Semarang," pungkasnya.
Soemarmo pernah jadi Wali Kota tahun 2010-2012. Soemarmo tidak penuh menjalani jabatannya karena pernah tersandung kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, dia dihukum penjara 2,5 tahun, dan kini telah selesai menjalani masa pemidanaan pada September 2014 lalu. (kompas-2607-15) .
Soemarmo datang bersama bakal calon wakil Wali Kota yang merupakan politikus DPP PKS Zubair Safawi di kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pandanaran lantai 5, Minggu siang tadi. Saat mendaftar, dia juga membawa segepok berkas untuk diserahkan ke KPU.
"Tadi sudah diserahkan. Persyaratan yang masih kurang ada tiga berkas, kalau pak Zubair ada tujuh berkas. Dalam waktu dekat, akan kami penuhi," kata Soemarmo.
Pasangan Soemarmo-Zuber adalah pasangan pertama yang mendaftarkan diri menjadi salah satu Balon Wali Kota sejak dibuka hari ini. Dia mendapat sokongan dari koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.
Setelah mendaftar, dia mengaku pernah menjadi narapidana KPK. Bahkan, saat sebelum mendaftarkan, dia mengaku sudah memberitahukan pada masyarakat Kota Semarang pernah tersangkut kasus hukum.
"Saya sudah sampaikan, sebelum mendaftar kepada masyarakat bahwa amar putusan saya itu saksi. Di masyarakat, secara terbuka bahwa saya mantan narapidana, tapi dalam hal ini saya berjuang untuk anak buah dan berjuang untuk Kota Semarang," tambahnya.
Bahkan, dalam perjuangan kasus hukumnya melawan KPK, dia mengaku memenangkan dalam statusnya di Mahkamah Agung saat proses hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Dengan dasar itulah, dia yakin pilihannya untuk mendaftar akan direstui oleh masyarakat.
"Saya bersama PKB dan PKS, tim dan relawan akan berjuang. Ini bukan untuk saya pribadi dan partai, tapi untuk masyarakat kota Semarang," pungkasnya.
Soemarmo pernah jadi Wali Kota tahun 2010-2012. Soemarmo tidak penuh menjalani jabatannya karena pernah tersandung kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, dia dihukum penjara 2,5 tahun, dan kini telah selesai menjalani masa pemidanaan pada September 2014 lalu. (kompas-2607-15) .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...