SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPSI
»
Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Calon Wali Kota Semarang
Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Calon Wali Kota Semarang
Posted by CB Magazine on |
KORUPSI
SEMARANG,- Mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro kembali mendaftarkan diri menjadi orang nomor satu di Kota Semarang, Minggu (26/7/2015). Soemarmo resmi maju menjadi bakal calon meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi suap pembahasan rancangan APBD.
Soemarmo datang bersama bakal calon wakil Wali Kota yang merupakan politikus DPP PKS Zubair Safawi di kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pandanaran lantai 5, Minggu siang tadi. Saat mendaftar, dia juga membawa segepok berkas untuk diserahkan ke KPU.
"Tadi sudah diserahkan. Persyaratan yang masih kurang ada tiga berkas, kalau pak Zubair ada tujuh berkas. Dalam waktu dekat, akan kami penuhi," kata Soemarmo.
Pasangan Soemarmo-Zuber adalah pasangan pertama yang mendaftarkan diri menjadi salah satu Balon Wali Kota sejak dibuka hari ini. Dia mendapat sokongan dari koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.
Setelah mendaftar, dia mengaku pernah menjadi narapidana KPK. Bahkan, saat sebelum mendaftarkan, dia mengaku sudah memberitahukan pada masyarakat Kota Semarang pernah tersangkut kasus hukum.
"Saya sudah sampaikan, sebelum mendaftar kepada masyarakat bahwa amar putusan saya itu saksi. Di masyarakat, secara terbuka bahwa saya mantan narapidana, tapi dalam hal ini saya berjuang untuk anak buah dan berjuang untuk Kota Semarang," tambahnya.
Bahkan, dalam perjuangan kasus hukumnya melawan KPK, dia mengaku memenangkan dalam statusnya di Mahkamah Agung saat proses hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Dengan dasar itulah, dia yakin pilihannya untuk mendaftar akan direstui oleh masyarakat.
"Saya bersama PKB dan PKS, tim dan relawan akan berjuang. Ini bukan untuk saya pribadi dan partai, tapi untuk masyarakat kota Semarang," pungkasnya.
Soemarmo pernah jadi Wali Kota tahun 2010-2012. Soemarmo tidak penuh menjalani jabatannya karena pernah tersandung kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, dia dihukum penjara 2,5 tahun, dan kini telah selesai menjalani masa pemidanaan pada September 2014 lalu. (kompas-2607-15) .
Soemarmo datang bersama bakal calon wakil Wali Kota yang merupakan politikus DPP PKS Zubair Safawi di kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pandanaran lantai 5, Minggu siang tadi. Saat mendaftar, dia juga membawa segepok berkas untuk diserahkan ke KPU.
"Tadi sudah diserahkan. Persyaratan yang masih kurang ada tiga berkas, kalau pak Zubair ada tujuh berkas. Dalam waktu dekat, akan kami penuhi," kata Soemarmo.
Pasangan Soemarmo-Zuber adalah pasangan pertama yang mendaftarkan diri menjadi salah satu Balon Wali Kota sejak dibuka hari ini. Dia mendapat sokongan dari koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.
Setelah mendaftar, dia mengaku pernah menjadi narapidana KPK. Bahkan, saat sebelum mendaftarkan, dia mengaku sudah memberitahukan pada masyarakat Kota Semarang pernah tersangkut kasus hukum.
"Saya sudah sampaikan, sebelum mendaftar kepada masyarakat bahwa amar putusan saya itu saksi. Di masyarakat, secara terbuka bahwa saya mantan narapidana, tapi dalam hal ini saya berjuang untuk anak buah dan berjuang untuk Kota Semarang," tambahnya.
Bahkan, dalam perjuangan kasus hukumnya melawan KPK, dia mengaku memenangkan dalam statusnya di Mahkamah Agung saat proses hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Dengan dasar itulah, dia yakin pilihannya untuk mendaftar akan direstui oleh masyarakat.
"Saya bersama PKB dan PKS, tim dan relawan akan berjuang. Ini bukan untuk saya pribadi dan partai, tapi untuk masyarakat kota Semarang," pungkasnya.
Soemarmo pernah jadi Wali Kota tahun 2010-2012. Soemarmo tidak penuh menjalani jabatannya karena pernah tersandung kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, dia dihukum penjara 2,5 tahun, dan kini telah selesai menjalani masa pemidanaan pada September 2014 lalu. (kompas-2607-15) .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
BATOLA – Nasib guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memprihatinkan. Hingga kemari...
-
Dalam rangka studi banding proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai revisi UU 18/2009. Komisi...
-
JAKARTA- Presiden Joko Widodo berharap kerja sama bisnis antara BUMN nasional dengan BUMN China dapat ditingkatkan guna menjadikan Indonesia...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun menyebut bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah ...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite p...
-
Tragedi yang terjadi di Tolikara Papua sepekan lalu nampaknya hingga hari ini masih menyisakan persoalan hukum yang belum terselesaikan. Buk...
-
BANDAR LAMPUNG, --- Hampir sembilan bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim...