SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
Tampilkan postingan dengan label INDO NGO. Tampilkan semua postingan
INDO NGO
Bandung - Indonesia Corruption Watch (ICW) tengah menelusuri
dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur
periode 2007-2010. Koordinator ICW, Danang Widoyoko, mengatakan Bupati Cianjur
Tjetjep Muhtar Soleh dan istrinya, Yana Rosdiana, ditengarai terlibat dalam
kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,09 miliar tersebut. "Bupati
sebagai pelaku utama belum tersentuh, istrinya gagal dihadirkan dalam
persidangan," kata dia dalam jumpa pers di Rumah Seni Sarasvati Bandung,
Selasa 17 September 2013.
Menurut Danang, korupsi terjadi karena Tjetjep menarik uang
sebesar Rp. 188 juta tiap bulan dengan cara memanipulasi berbagai pengeluaran.
Setelah kasus ini terungkap, Tjetjep pernah mengembalikan uang senilai Rp 225,6
juta ke kas daerah. "Tapi hal ini tidak bisa menghentikan
pengusutan," ujarnya.
Dugaan peran Tjetjep dalam kasus korupsi ini sempat disebut
jaksa penuntut dalam sidang dakwaan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor
Bandung awal tahun ini. Namun pengusutan keterlibatan Tjetjep hingga kini tidak
jelas. Istri Tjetjep, Yana Rosdiana, juga sempat dipanggil jaksa penyidik ke
Kejaksaan maupun oleh jaksa penuntut di Pengadilan, namun dia tak pernah
datang. "Kenapa penanganan kasus ini lambat? Apakah ada ada intervensi
dari Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu atau ada intervensi politik karena Bupati
berasal Partai Demokrat?" kata Danang.
Berikut petikannya temuan ICW untuk Kasus tersebut :
1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pengeluaran untuk jaminan
kesehatan masing-masing sebesar Rp 240 juta pada 2007 dan 2008 tidak dilengkapi
bukti. eks Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Cianjur Eddy Iryana meminta
verifikasi tidak dipersulit karena uang tersebut untuk keperluan Bupati. Pada
2009, uang Rp. 225,6 juta diserahkan ke Bupati dan tidak ada pertanggungjawaban.
Setelah kasus ini terungkap, Tjetjep mengembalikan Rp 225,6 juta ke kas daerah.
2. Pemeliharaan Rumah Jabatan. Tidak ada pertanggungjawaban
untuk belanja senlai Rp 106,92 juta tersebut. Edi Iryana meminta verifikasi
tidak dipersulit karena uang untuk keperluan Bupati. Pemeliharaan rumah jabatan
ternyata juga dibiayai dari anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) dan
Pengelolaan Aset dan Administrasi Umum (PAAU). Alokasi ini atas perintah
Tjetjep melalui Heri Khairuman, Ajudan Bupati.
3. Pemeliharaan Mobil Jabatan. Tidak ada pertanggungjawaban
untuk belanja senilai Rp 106,92 juta tersebut. Edi Iryana meminta verifikasi
tidak dipersulit karena uang untuk keperluan Bupati. Pemeliharaan rumah jabatan
ternyata juga dibiayai dari anggaran Bagian Umum Setda dan Pengelolaan Aset dan
Administrasi Umum (PAAU). Alokasi ini atas perintah Bupati melalui Heri
Khairuman, Ajudan Bupati.
4. Pakaian dinas. Dari anggaran Rp 504 juta, belanja riil
yang didasari bukti kuitansi ternyata hanya senilai Rp 286,5 juta. Pada 2010,
ada aliran uang senilai Rp 126 juta dibayarkan kepada CV Amirani, CV Tunggal
Putri dan CV Surya Tirta Buana untuk belanja fiktif. Karena setelah dicairkan,
ternyata uang tersebut diberikan kepada Bupati melalui istrinya.
5. Biaya Perjalanan Dinas. Total anggaran Rp 504 juta, tapi
realisasi belanjanya hanya Rp 286,5 juta. Pengeluaran tidak didukung dengan
bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Pada 2010 uang Rp. 126 juta
dibayarkan kepada CV Amirani, CV Tunggal Putri dan CV Surya Tirta Buana, tetapi
ternyata juga fiktif. Karena setelah dicairkan, uang tersebut diberikan kepada
Bupati melalui istrinya. - (tc/131709/etosh) - .
INDO NGO
CIANJUR, -- Desakan
masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) agar Bupati Cianjur,
Tjetjep Muchtar Soleh, menjadi tersangka kasus korupsi makan dan minum semakin
bergejolak. Kali ini massa melakukan unjuk rasa Kantor Bupati Cianjur di Jalan
Siti Jenab No 31, demonstrasi yang dilakukan sekitar 100 orang mengatasnamakan
Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) di Kantor Bupati Cianjur, Jawa
Barat, Senin (1/4) Siang, berakhir ricuh.
Sejumlah pengunjuk rasa sempat berorasi, mereka menuntut
perbaikan jalan di sejumlah wilayah. Namun tiba-tiba, beberapa orang lainnya
berlari menuju pendopo. Tak ayal, aparat kemudian mengejar pedemo. Sembari berteriak memanggil nama
bupati, sejumlah pedemo terlihat mendobrak pintu kantor bupati. Dari tiga pintu
masuk pendopo, satu di antaranya rusak.
Berdasarkan pantauan, sekitar 100 itu awalnya berunjuk rasa di kantor bupati di Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka awalnya dihadang petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun beberapa saat kemudian dipersilakan masuk ke lahan parkir di Kompleks Pemkab Cianjur.
Berdasarkan pantauan, sekitar 100 itu awalnya berunjuk rasa di kantor bupati di Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka awalnya dihadang petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun beberapa saat kemudian dipersilakan masuk ke lahan parkir di Kompleks Pemkab Cianjur.
Personel polisi dan Satpol PP mengejar mereka. Beberapa orang di antaranya sempat terkena pukulan polisi. Suasana makin panas, karena beberapa pengunjuk rasa berusaha menolong rekan-rekannya yang ditangkap polisi.
Akhirnya, tiga orang yang diduga menjadi provokator dibawa ke Mapolres Cianjur menggunakan truk pengendali massa. Melihat rekan-rekannya diangkut polisi, sejumlah pengunjuk rasa lainnya akhirnya membubarkan diri.
Kasat Intelkam Polres Cianjur Ajun Komisaris Lanjar Guntoro mengatakan, pengunjuk rasa menerobos ke pendopo secara spontan. Sebab, berdasarkan surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Polres Cianjur mereka menyatakan tidak akan melakukan aksi anarkistis.
"Surat pemberitahuannya memang ada. Hari ini, berdasarkan kesepakatan, seusai berorasi akan dilakukan mediasi. Kami tidak menyangka ada aksi menerobos ke pendopo. Itu di luar perkiraan kami," kata Lanjar. – (mtn/etosh) - .
INDO NGO
Pamekasan, -- : Hasil penelitian sejumlah lembaga swadaya
masyarakat di Pamekasan menyebutkan dugaan korupsi bantuan beras bagi
masyarakat miskin (raskin) yang terjadi di wilayah itu mencapai Rp58,8
miliar per tahun.
Juru bicara LSM Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi (Samar) Pamekasan Hamdi Djibril, Minggu (10/3), menyatakan perhitungan jumlah kerugian negara sebesar Rp58,8 miliar per tahun itu dengan asumsi pembagian raskin dilakukan sebanyak enam bulan dalam setahun.
"Asumsi yang kami tetapkan ini adalah asumsi terendah. Sebab di beberapa desa faktanya ada yang hanya dibagikan tiga kali dalam setahun, bahkan ada yang hanya sekali saja," katanya.
Di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan.
Jumlah itu setara Rp9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp6.000 per kilogram.
Dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp127,5 miliar, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.
"Korupsi bantuan raskin di Pamekasan ini sebenarnya sudah sangat parah," katanya.
Oleh karenanya, pemerintah sebaiknya melakukan kajian ulang program bantuan ini. Pasalnya dengan banyaknya uang negara yang dikorupsi, program bantuan untuk pemberdayaan masyarakat itu tidak bermanfaat dengan baik.
Samar merupakan satu-satunya LSM yang selama ini gencar memprotes dugaan korupsi bantuan raskin oleh oknum pejabat di lingkungan pemkab Pamekasan. - (atr) - .
Juru bicara LSM Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi (Samar) Pamekasan Hamdi Djibril, Minggu (10/3), menyatakan perhitungan jumlah kerugian negara sebesar Rp58,8 miliar per tahun itu dengan asumsi pembagian raskin dilakukan sebanyak enam bulan dalam setahun.
"Asumsi yang kami tetapkan ini adalah asumsi terendah. Sebab di beberapa desa faktanya ada yang hanya dibagikan tiga kali dalam setahun, bahkan ada yang hanya sekali saja," katanya.
Di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan.
Jumlah itu setara Rp9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp6.000 per kilogram.
Dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp127,5 miliar, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.
"Korupsi bantuan raskin di Pamekasan ini sebenarnya sudah sangat parah," katanya.
Oleh karenanya, pemerintah sebaiknya melakukan kajian ulang program bantuan ini. Pasalnya dengan banyaknya uang negara yang dikorupsi, program bantuan untuk pemberdayaan masyarakat itu tidak bermanfaat dengan baik.
Samar merupakan satu-satunya LSM yang selama ini gencar memprotes dugaan korupsi bantuan raskin oleh oknum pejabat di lingkungan pemkab Pamekasan. - (atr) - .
INDO NGO
CIANJUR, -- Puluhan massa yang tergabung dalam Somasi
(Solidaritas Masyarakat Sunda Cianjur) menggelar aksi unjuk rasa di
halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (28/2/13).
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur segera mengusut tuntas
dan memberikan kejelasan hukum kasus mantan Direktur Umum PDAM Cianjur,
YJ.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirta Mukti yang terjadi sepanjang tahun 2007-2011 tersebut sebelumnya sudah dalam penanganan Kejari Cianjur. Namun, mereka menilai kasus PDAM Gate itu dinilai berlarut-larut tanpa ada kejelasan hukum yang tetap.
"Kami ingin Kejari memberikan kejelasan hukum terkait kasus tersebut. Jika memang sudah ada bukti dan saksi adanya pelanggaran yang dilakukan mantan Dirut PDAM, YJ segera saja ditetapkan sebagai tersangka," kata koordinator aksi, Andy Syarif Hidayatullah.
Andy mengatakan kasus korupsi di PDAM ini sudah lama ditangani Kajari Cianjur. Namun, hingga kini kasusnya seperti hilang dan tidak ada kejelasan.
"Kami mendesak pihak kejari segera menetapkan status hukum mantan Dirut PDAM Tirta Mukti, YJ yang diduga telah merugikan uang konsumen sebesar Rp 2,7 miliar. Sudah jelas dalam kasus tersebut, uang PDAM digunakan YJ untuk memperkaya dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Andy mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PDAM tersebut sudah berlangsung sekitar setahun lebih. Namun pihaknya mengaku heran hingga saat belum ada ketetapan hukum terhadap para pelakunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Haerdin menuturkan sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan Somasi tersebut. Menurut dia, aksi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pihaknya dalam menangani kasus PDAM Cianjur yang tengah bergulir.
"Kasus ini tidak berhenti, kami masih melakukan proses penyelidikan. Secepatnya kita akan tuntaskan kasus ini dan segera melimpahkan ke pengadilan. Mohon doanya saja, saya dan tim sedang bekerja. Kalau bulan ini bisa digelar, kita akan gelar kasusnya," tuturnya.-(pr)-.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirta Mukti yang terjadi sepanjang tahun 2007-2011 tersebut sebelumnya sudah dalam penanganan Kejari Cianjur. Namun, mereka menilai kasus PDAM Gate itu dinilai berlarut-larut tanpa ada kejelasan hukum yang tetap.
"Kami ingin Kejari memberikan kejelasan hukum terkait kasus tersebut. Jika memang sudah ada bukti dan saksi adanya pelanggaran yang dilakukan mantan Dirut PDAM, YJ segera saja ditetapkan sebagai tersangka," kata koordinator aksi, Andy Syarif Hidayatullah.
Andy mengatakan kasus korupsi di PDAM ini sudah lama ditangani Kajari Cianjur. Namun, hingga kini kasusnya seperti hilang dan tidak ada kejelasan.
"Kami mendesak pihak kejari segera menetapkan status hukum mantan Dirut PDAM Tirta Mukti, YJ yang diduga telah merugikan uang konsumen sebesar Rp 2,7 miliar. Sudah jelas dalam kasus tersebut, uang PDAM digunakan YJ untuk memperkaya dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Andy mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PDAM tersebut sudah berlangsung sekitar setahun lebih. Namun pihaknya mengaku heran hingga saat belum ada ketetapan hukum terhadap para pelakunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Haerdin menuturkan sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan Somasi tersebut. Menurut dia, aksi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pihaknya dalam menangani kasus PDAM Cianjur yang tengah bergulir.
"Kasus ini tidak berhenti, kami masih melakukan proses penyelidikan. Secepatnya kita akan tuntaskan kasus ini dan segera melimpahkan ke pengadilan. Mohon doanya saja, saya dan tim sedang bekerja. Kalau bulan ini bisa digelar, kita akan gelar kasusnya," tuturnya.-(pr)-.
INDO NGO
JAKARTA , -- Sebuah borgol dengan lingkar gelang seukuran
pinggang orang dewasa mendarat di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), di Jl. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/2).
Borgol raksasa ini sengaja dititipkan oleh Gerakan Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) Anti Cikeas kepada KPK dengan harapan komisi pimpinan
Abraham Samad itu segera tangkap dan adili Edhie Baskoro (Ibas) dan Ibu
Negara Ani Yudhoyono yang menurut mereka terlibat dalam kasus korupsi
Hambalang.
Serah terima borgol dilakukan oleh Laode Ahmadi, aktivis HMI dari
Universitas Nasional (Unas) kepada jajaran KPK yang diwakili oleh Yuyuk
Andriati, Staf Humas KPK, di teras Gedung KPK, sekitar pukul 14:00 WIB.
“Borgol ini sengaja kami titipkan kepada KPK sebagai simbol agar KPK
memborgol anak dan isteri Presiden, yaitu Ibas dan Ani Yudhoyono,” kata
Laode, saat menyerahkan borgol.
Penjelasan kenapa KPK mesti tangkap Ibas dan Ani pun dipertegas Laode
bersama puluhan rekannya melalui orasi di tepi jalan depan Gedung KPK.
Dalam orasinya, mereka mengaku kecewa dengan KPK yang menurut mereka
tidak lagi tegas dalam menguak sejumlah kasus korupsi. “KPK tidak jantan
dalam menguak dalang korupsi yang sebenarnya, terutama yang melibatkan
keluarga Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.”
Hal itu, lanjut mereka, terlihat jelas dari tebang pilihnya KPK dalam
membongkar adanya aliran uang dari mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat, Muhammad Nazaruddin ke Ibas dan Ani.
“Padahal BAP Mindo Rosalina dan keterangan M. Nazaruddin menyebutkan
bahwa ada campur tangan Cikeas dalam pengaturan proyek Hambalang
tersebut,” teriak Mustofa Khidir, Ketua HMI Cabang Jakarta Timur.
Dalam aksi, massa yang berjumlah sekitar 20-an orang itu juga meminta
kepada KPK untuk menolak keras intervensi yang dilakukan oleh pihak
Istana dan berharap pimpinan KPK dapat bijaksana dalam memimpin
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski sempat menyebabkan kemacetan, aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut berjalan aman dan tertib. - (pkt) - .
INDO NGO
Jakarta, -- Petisi 28 memenuhi janjinya untuk melaporkan Wakil Presiden Boediono ke Kejaksaan Agung hari ini. Sebelumnya mereka berencana bertemu Jampidsus Andhi Nirwanto, tapi diarahkan ke bagian pengaduan.
Aktivis petisi 28 Hari Rusly Moti bersama delapan orang lainnya menyatakan, kedatangannya untuk menyerahkan dokumen putusan Mahkamah Agung soal putusan tiga direksi Bank Indonesia, yang sudah divonis ditingkat kasasi. Anehnya, hanya Boediono yang tidak diadili.
"Kehadiran kami untuk melaporkan tiga dokumen kasasi MA terkait BLBI, di dalam tiga dokumen itu dengan jelas dan tegas menyebutkan Boediono sebagai direksi BI saat itu turut serta ambil putusan menyalahgunakan wewenang," ungkap Rusli di Kejaksaan Agung, Kamis (31/1/2013).
Bagi petisi 28, tiga dokumen tersebut, Kejaksaan Agung tidak punya alasan tidak meneruskan kasus BLBI yang melibatkan Boediono.
"Segera memanggil, memeriksa, memanggil dan menahan Boediono. Kalau Kejaksaan Agung tidak berani kami mencurigai Kejagung antek skandal BLBI, turut serta menikmati BLBI. Kejagung harus tunjukkan bersih dari BLBI," tegasnya.
Hari berharap kasus ini segera diselesaikan. Bila ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi bangsa ini.
Rencananya, petisi 28 akan mendatangi beberapa tokoh masyarakat serta ahli hukum seperti, Din Syamsudin, Hasyim Muzadi, PGI, KWI, Yusril Izha Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Jimly Assidiqie, Mahafud MD, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Boediono dinyatakan oleh MA terlibat dalam skandal bersama direksi BI lainnya, karena menyalahgunakan kekuasaan sewaktu menjabat direktur BI tahun 1997, yang menyebabkan kerugian negara Rp18 triliun. -/inl\-
Aktivis petisi 28 Hari Rusly Moti bersama delapan orang lainnya menyatakan, kedatangannya untuk menyerahkan dokumen putusan Mahkamah Agung soal putusan tiga direksi Bank Indonesia, yang sudah divonis ditingkat kasasi. Anehnya, hanya Boediono yang tidak diadili.
"Kehadiran kami untuk melaporkan tiga dokumen kasasi MA terkait BLBI, di dalam tiga dokumen itu dengan jelas dan tegas menyebutkan Boediono sebagai direksi BI saat itu turut serta ambil putusan menyalahgunakan wewenang," ungkap Rusli di Kejaksaan Agung, Kamis (31/1/2013).
Bagi petisi 28, tiga dokumen tersebut, Kejaksaan Agung tidak punya alasan tidak meneruskan kasus BLBI yang melibatkan Boediono.
"Segera memanggil, memeriksa, memanggil dan menahan Boediono. Kalau Kejaksaan Agung tidak berani kami mencurigai Kejagung antek skandal BLBI, turut serta menikmati BLBI. Kejagung harus tunjukkan bersih dari BLBI," tegasnya.
Hari berharap kasus ini segera diselesaikan. Bila ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi bangsa ini.
Rencananya, petisi 28 akan mendatangi beberapa tokoh masyarakat serta ahli hukum seperti, Din Syamsudin, Hasyim Muzadi, PGI, KWI, Yusril Izha Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Jimly Assidiqie, Mahafud MD, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Boediono dinyatakan oleh MA terlibat dalam skandal bersama direksi BI lainnya, karena menyalahgunakan kekuasaan sewaktu menjabat direktur BI tahun 1997, yang menyebabkan kerugian negara Rp18 triliun. -/inl\-
INDO NGO
Palembang, -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan, Anwar Sadat, bersama 25 aktivis dan petani Kabupaten Ogan Ilir ditangkap aparat Polda setempat saat terjadi kericuhan pada aksi unjuk rasa di Palembang, Selasa sore.
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Selasa malam, mengatakan, saat ini tim advokasi Walhi dan LBH Palembang sedang berupaya menempuh jalur hukum kasus kericuhan yang mengakibatkan sejumlah aktivis dan petani mengalami luka-luka dan diamankan polisi, serta berusaha membebaskan mereka yang masih ditahan.
Hadi menjelaskan, kondisi Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang masih berada di Mapolda Sumsel, mengalami luka robek pada bagian kepalanya, diduga karena terkena pukulan aparat kepolisian.
Sedangkan kondisi 25 aktivis dan petani yang juga ikut diamankan polisi, antara lain Dedek Chaniago staf Poper Walhi Sumsel dengan kondisi luka memar di sekujur tubuh, Doni Agustian aktivis Walhi dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya, Kadiv Humas Serikat Petani Sriwijaya (SPS) Kabupaten Musi Banyuasin mengalami luka memar di wajah.
Kemudian Ahmad Yani pengurus SPS Kabupaten Ogan Komering Ilir luka di bagian muka, Muhammad dari SPS Desa Betung, Kabupaten Ogan Ilir mengalami keretakan tulang di bagian dada.
Fikri dari SPS Desa Sunur Kabupaten Ogan Ilir kondisinya mengalami Luka memar di bagian kepala, Kamal dari SPS Desa Sunur mengalami luka robek di bagian kepala, Memet dari Persatuan Pemuda Islam Sumsel mengalami luka memar, dan Rosita dari SPS Betung Ogan Ilir mengalami luka memar pada bagian punggung dan paha.
Menurut Hadi, pemukulan serta penangkapan terhadap aktivis dan petani yang sedang berjuang mendapatkan kembali lahan mereka yang kini dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII untuk perkebunan tebu dan Pabrik Gula Cinta Manis di Ogan Ilir, sangat disesalkan.
Anggota Polri, kata dia, seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya melakukan tindakan brutal dan terkesan hanya berpihak kepada perusahaan milik negara itu.
Walhi Sumsel bersama elemen masyarakat lainnya terus berupaya dapat membebaskan rekan-rekan mereka yang diamankan polisi.
Pihaknya juga tetap akan terus memperjuangkan lahan milik masyarakat yang bersengketa serta tuntutan lainnya.
Selain menurunkan tim advokasi, menurut Hadi, Walhi Sumsel dan elemen lainnya akan melakukan aksi solidaritas dengan menurunkan massa yang lebih banyak.
Belum diperoleh penjelasan dari Polda Sumsel berkaitan dengan persoalan ini.=/atr\=
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Selasa malam, mengatakan, saat ini tim advokasi Walhi dan LBH Palembang sedang berupaya menempuh jalur hukum kasus kericuhan yang mengakibatkan sejumlah aktivis dan petani mengalami luka-luka dan diamankan polisi, serta berusaha membebaskan mereka yang masih ditahan.
Hadi menjelaskan, kondisi Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang masih berada di Mapolda Sumsel, mengalami luka robek pada bagian kepalanya, diduga karena terkena pukulan aparat kepolisian.
Sedangkan kondisi 25 aktivis dan petani yang juga ikut diamankan polisi, antara lain Dedek Chaniago staf Poper Walhi Sumsel dengan kondisi luka memar di sekujur tubuh, Doni Agustian aktivis Walhi dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya, Kadiv Humas Serikat Petani Sriwijaya (SPS) Kabupaten Musi Banyuasin mengalami luka memar di wajah.
Kemudian Ahmad Yani pengurus SPS Kabupaten Ogan Komering Ilir luka di bagian muka, Muhammad dari SPS Desa Betung, Kabupaten Ogan Ilir mengalami keretakan tulang di bagian dada.
Fikri dari SPS Desa Sunur Kabupaten Ogan Ilir kondisinya mengalami Luka memar di bagian kepala, Kamal dari SPS Desa Sunur mengalami luka robek di bagian kepala, Memet dari Persatuan Pemuda Islam Sumsel mengalami luka memar, dan Rosita dari SPS Betung Ogan Ilir mengalami luka memar pada bagian punggung dan paha.
Menurut Hadi, pemukulan serta penangkapan terhadap aktivis dan petani yang sedang berjuang mendapatkan kembali lahan mereka yang kini dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII untuk perkebunan tebu dan Pabrik Gula Cinta Manis di Ogan Ilir, sangat disesalkan.
Anggota Polri, kata dia, seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya melakukan tindakan brutal dan terkesan hanya berpihak kepada perusahaan milik negara itu.
Walhi Sumsel bersama elemen masyarakat lainnya terus berupaya dapat membebaskan rekan-rekan mereka yang diamankan polisi.
Pihaknya juga tetap akan terus memperjuangkan lahan milik masyarakat yang bersengketa serta tuntutan lainnya.
Selain menurunkan tim advokasi, menurut Hadi, Walhi Sumsel dan elemen lainnya akan melakukan aksi solidaritas dengan menurunkan massa yang lebih banyak.
Belum diperoleh penjelasan dari Polda Sumsel berkaitan dengan persoalan ini.=/atr\=
INDO NGO
JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota Banggar DPR RI, Angelina Sondakh, dinilai telah melakukan kekeliruan dalam memutuskan perkara tersebut. Indonesian Corruption Watch (ICW) mensinyalir kekeliruan tersebut tampak dalam putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis empat setengah tahun kepada Anggie.
Karena itu, LSM antikorupsi tersebut mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan kejanggalan putusan tersebut. "Laporan ini terkait putusan Anggie yang kami nilai keliru, sehigga perlu di kritisi agar masyarakat tahu," ungkap peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KY, Senin (28/1).
Febri menjelaskan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Anggie sangat ringan, yakni hanya empat setengah tahun. Dalam hal ini, hakim dinilai lebih memilih membuktikan Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun.
"Padahal, terdapat beberapa fakta di persidangan yang cukup kuat untuk membuat para hakim menyatakan Pasal 12 huruf a terbukti dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Jadi, kalau Pasal 12 ini digunakan, tidak menutup kemungkinan Anggie akan dihukum empat sampai 20 tahun," urainya.
Sesuai fakta persidangan, ICW sangat yakin mantan Puteri Indonesia itu mempunyai peran aktif dalam komunikasi baik dengan Nazarudin maupun dengan Mindo Rosalina Manulang. Pertemuan tersebut menurut ICW terjadi secara langsung dan juga melalui BBM untuk membicarakan tentang vee proyek.
Komisioner Bidang Pengawasan KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya tentu akan memeriksa terlebih dahulu untuk memastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KY. "Yang jelas, jangan menilai pilihan hakim itu selalu buruk, agar tidak terkesan setiap ada pengaduan berarti hakim ada "main" dengan pihak tertenti," katanya.
"Tapi, setiap ada pengaduan terkait putusan haki dalam perkara apapun, termasuk dalam penanganan kasus korupsi tetap kami lakukan langkah-langkah sesuai peran yang diamanahkan UU kepada KY, bilamana memang meyakinkan terjadi kekeliruan kami pasti akan menindaklanjutinya,’’ tegas Suparman. =/jppn\=
Karena itu, LSM antikorupsi tersebut mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan kejanggalan putusan tersebut. "Laporan ini terkait putusan Anggie yang kami nilai keliru, sehigga perlu di kritisi agar masyarakat tahu," ungkap peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KY, Senin (28/1).
Febri menjelaskan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Anggie sangat ringan, yakni hanya empat setengah tahun. Dalam hal ini, hakim dinilai lebih memilih membuktikan Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun.
"Padahal, terdapat beberapa fakta di persidangan yang cukup kuat untuk membuat para hakim menyatakan Pasal 12 huruf a terbukti dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Jadi, kalau Pasal 12 ini digunakan, tidak menutup kemungkinan Anggie akan dihukum empat sampai 20 tahun," urainya.
Sesuai fakta persidangan, ICW sangat yakin mantan Puteri Indonesia itu mempunyai peran aktif dalam komunikasi baik dengan Nazarudin maupun dengan Mindo Rosalina Manulang. Pertemuan tersebut menurut ICW terjadi secara langsung dan juga melalui BBM untuk membicarakan tentang vee proyek.
Komisioner Bidang Pengawasan KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya tentu akan memeriksa terlebih dahulu untuk memastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KY. "Yang jelas, jangan menilai pilihan hakim itu selalu buruk, agar tidak terkesan setiap ada pengaduan berarti hakim ada "main" dengan pihak tertenti," katanya.
"Tapi, setiap ada pengaduan terkait putusan haki dalam perkara apapun, termasuk dalam penanganan kasus korupsi tetap kami lakukan langkah-langkah sesuai peran yang diamanahkan UU kepada KY, bilamana memang meyakinkan terjadi kekeliruan kami pasti akan menindaklanjutinya,’’ tegas Suparman. =/jppn\=
INDO NGO, SUARA RAKYAT
Jakarta, -- : Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi
Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (Progresip) berunjuk rasa di depan
Mapolda Metro Jaya. Mereka meminta polisi menghentikan aksi premanisme
di banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi selama ini.
Sambil berorasi secara bergantian, para buruh juga melengkapi diri dengan spanduk dan poster yang bertuliskan 'Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis Buruh'.
"Kami minta Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan premanisme di Kabupaten Bekasi," kata Juminsih, koordinator unjuk rasa, Minggu (27/1/2013).
Buruh juga menuntut agar Kapolres Bekasi Kabupaten dicopot dari jabatannya lantaran telah membiarkan aksi premanisme yang selama ini membekingi banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi.
"Kapolda Metro Jaya harus bertanggung jawab terhadap penetapan tersangka kawan kami Sultoni. Dan copot Kapolres Bekasi Kabupaten," tegasnya.
Akibat aksi ini, arus lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sedikit tersendat lantaran massa pengunjuk rasa memakan sebagian badan jalan. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari ratusan petugas Sabhara dan Lalu Lintas Polda Metro Jaya. =/lp6\= .
Sambil berorasi secara bergantian, para buruh juga melengkapi diri dengan spanduk dan poster yang bertuliskan 'Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis Buruh'.
"Kami minta Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan premanisme di Kabupaten Bekasi," kata Juminsih, koordinator unjuk rasa, Minggu (27/1/2013).
Buruh juga menuntut agar Kapolres Bekasi Kabupaten dicopot dari jabatannya lantaran telah membiarkan aksi premanisme yang selama ini membekingi banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi.
"Kapolda Metro Jaya harus bertanggung jawab terhadap penetapan tersangka kawan kami Sultoni. Dan copot Kapolres Bekasi Kabupaten," tegasnya.
Akibat aksi ini, arus lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sedikit tersendat lantaran massa pengunjuk rasa memakan sebagian badan jalan. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari ratusan petugas Sabhara dan Lalu Lintas Polda Metro Jaya. =/lp6\= .
EKSEKUTIF, INDO NGO
PADALARANG, -- Bantuan Program Pembangunan
Infrastruktur Pedesaaan (PPIP) Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Bandung
Barat (KBB) diduga telah disunat oleh pihak- pihak yang tidak
bertanggung jawab. Secara keseluruhan, besar potongan mencapai miliaran
rupiah.
Pada TA 2012 lalu, ada 22 desa di KBB yang ditetapkan sebagai
penerima dana bantuan tersebut. Ke-22 desa penerima dana PPIP tersebut
ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah diusulkan Pemkab Bandung Barat
melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) KBB.
Setiap desa seharusnya menerima bantuan Rp 250 juta. Namun, di
lapangan, meski dana bantuan sempat diterima secara utuh sebesar Rp 250
juta per desa, dana yang telah dicairkan melalui rekening itu kemudian
harus dipotong untuk disetorkan ke sejumlah pihak yang sejak awal diduga
telah melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan pihak penerima
bantuan.
"Potongannya lumayan besar hingga Rp 70 juta per desa. Rinciannya Rp
30 juta untuk broker, sisanya untuk pihak lain seperti petugas dan
pengawas. Dalam realisasinya, dana yang diterima desa rata-rata hanya Rp
180 juta per desa," jelas Ketua Lembaga Monitoring Community KBB, Dona
Hermawan, di Padalarang, Selasa (22/1). Jika ditotal,
pemotongan itu mencapai Rp 1.540.000.000.
Berdasarkan hasil investigasinya di lapangan, kata Dona, dana sebesar
Rp 250 juta itu memang masuk dan diterima secara utuh oleh setiap desa
melalui organisasi masyarakat setempat (OMS) yang ditunjuk kepala desa
masing-masing. Namun, kata dia, setelah dana itu cair, dananya langsung
disetorkan ke sejumlah broker atau calo yang disebut-sebut telah berjasa
memuluskan desa bersangkutan sebagai penerima bantuan.
Dijelaskannya, menurut pengakuan sejumlah kepala desa dan pengurus
OMS yang memperoleh bantuan PPIP tersebut, mereka rata-rata terpaksa
menyetor sebagian dana yang diperoleh tersebut karena sebelumnya sudah
terlibat dalam kesepakatan dengan pihak broker atau calo.
Saat itu kata dia, pihak calo menjanjikan akan memasukkan desa yang
ditawarinya sebagai penerima bantuan PPIP asalkan setelah dananya cair
harus menyetor sejumlah uang sebagai balas jasa. Ia menyebut, para calo
atau broker PPIP ini adalah orang-orang partai politik (parpol) dan
petugas yang memiliki akses atau jaringan ke pusat untuk menggolkan
bantuan ini.
"Jadi sebagai timbal balik telah dimasukkan sebagai penerima bantuan,
pihak desa harus menyetor sekitar Rp 30 juta. Jumlah ini ditentukan
oleh si broker," ujar Dona.
Tak hanya itu, pihak desa pun, kata dia, mengaku masih harus menyetor
ke sejumlah pihak seperti pengawas kegiatan, satuan kerja (satker)
bahkan hingga dinas. Rata-rata setiap desa menghabiskan anggaran Rp 70
juta untuk menutup sana sini sebagai balas jasa termasuk adanya
pengkondisian dana (gratifikasi) dengan dalih pengamanan.
Ia menambahkan selain adanya pemangkasan dan program PPIP tersebut,
pelaksanaan programnya juga menyalahi aturan. Pasalnya, sesuai dengan
petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) seharusnya
program tersebut merupakan program swakelola atau dikelola sendiri oleh
masyarakat.
"Namun di lapangan ternyata, realisasi ini beralih menjadi
kontraktual atau dikerjakan oleh pihak ketiga. Ini kan tidak benar,"
ungkapnya.
Ia menduga pengkondisian program yang berubah menjadi dikerjakan
pihak ketiga bertujuan untuk menutupi kekurangan anggaran yang sebagian
telah dialokasikan untuk menutupi balas jasa para broker dan sejumlah
pihak yang ikut bermain. Para broker pun, kata dia, kemudian mengarahkan
agar pelaksanaan program PPIP di desa itu dilaksanakan oleh pihak
ketiga.
Namun, kata dia, cara tersebut justru menyisakan "borok" luar biasa
pada hasil pekerjaannya seperti pembangunan jalan, pipanisasi, sanitasi
dan pembangunan saluran irigasi pertanian. Hal itu, jelas dia, tampak
dari kualitas serta kuantitas hasil pekerjaan pihak ketiga tersebut.
Ia mencontohkan, sesuai hasil temuannya di lapangan, dalam tahapan
perencanaan pada kegiatan pengaspalan pengajuan penggunaan (koefesien)
aspal telah disepakati sebesar 4 kg /m2, namun kondisi faktual di
lapangan pengaspalan tidak lebih dari 2 kg/m2.
"Dugaan pengurangan spek ini bisa dibuktikan jika melihat kualitas
dan kuntitas hasil pekerjaan. Lihat saja pengaspalan jalan yang sudah
dilakukan apakah sudah sesuai," beber pria berjanggut tebal ini.
Berdasarkan hasil investigasi serta sejumlah bukti yang diperoleh
dalam dugaan penyelewengan dana PPIP itu, kata dia, pihaknya telah
melaporkan Kepala Dinas Cipta karya dan Tata Ruang serta Kepala Bidang
Prasarana Lingkungan Pemukiman kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa
Barat karena terindikasi telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang
berkonspirasi dengan desa-desa penerima bantuan PPIP 2012.
"Kami mendesak Kejati untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil kajian kami kegiatan tersebut berpotensi telah merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar," tandas Dona. =/trbn\= .
INDO NGO
Kupang, -- : Ocean Watch Indonesia melaporkan kasus pencemaran minyak di Laut Timor ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut bertujuan menelusuri dugaan gratifikasi antara perusahaan pencemar, PTTEP Australasia, dengan pihak-pihak terkait di Indonesia maupun Australia. Dugaan grafitasi antara lain pihak perusahaan membayar biaya penelitian bagi sebuah perguruan tinggi di Indonesia, pengurangan dana corporate social responsibility (CSR) dari US$5 juta menjadi US$3 juta bagi korban pencemaran lewat pemerintah Indonesia.
"Kami menduga ada konspirasi segi tiga antara PTTEP Australia-Indonesia-Australia dengan cara gratifikasi untuk membiarkan kasus pencemaran tanpa proses penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh bagi rakyat Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban pencemaran tersebut," kata Direktur Eksekutif Ocean Watch Indonesia Herman Jaya seperti disampaikan Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada Media Indonesia di Kupang, Senin (21/1).
Pencemaran minyak di Laut Timor itu terjadi akibat meledaknya sumur minyak Montara milik PTTEP Australasia di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21n Agustus 2009. Kasus itu terjadi hampir empat tahun lalu, tetapi belum ada proses penyelesaian apapun dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah Indonesia dan Australia. "Kami menduga ada konspirasi segitiga dalam bentuk gratifikasi sehingga memandang perlu untuk melaporkannya ke KPK," ujarnya.
Laporan yang bersifat pengaduan tersebut, kata Ferdi, agar KPK segera melakukan investigasi penuh atas dugaan kemungkinan terjadinya konspirasi antara PTTEP Australasia dengan pihak-pihak terkait di Indonesia dengan cara gratifikasi untuk meniadakan kasus petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor. =/mtvn\= .
Laporan tersebut bertujuan menelusuri dugaan gratifikasi antara perusahaan pencemar, PTTEP Australasia, dengan pihak-pihak terkait di Indonesia maupun Australia. Dugaan grafitasi antara lain pihak perusahaan membayar biaya penelitian bagi sebuah perguruan tinggi di Indonesia, pengurangan dana corporate social responsibility (CSR) dari US$5 juta menjadi US$3 juta bagi korban pencemaran lewat pemerintah Indonesia.
"Kami menduga ada konspirasi segi tiga antara PTTEP Australia-Indonesia-Australia dengan cara gratifikasi untuk membiarkan kasus pencemaran tanpa proses penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh bagi rakyat Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban pencemaran tersebut," kata Direktur Eksekutif Ocean Watch Indonesia Herman Jaya seperti disampaikan Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada Media Indonesia di Kupang, Senin (21/1).
Pencemaran minyak di Laut Timor itu terjadi akibat meledaknya sumur minyak Montara milik PTTEP Australasia di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21n Agustus 2009. Kasus itu terjadi hampir empat tahun lalu, tetapi belum ada proses penyelesaian apapun dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah Indonesia dan Australia. "Kami menduga ada konspirasi segitiga dalam bentuk gratifikasi sehingga memandang perlu untuk melaporkannya ke KPK," ujarnya.
Laporan yang bersifat pengaduan tersebut, kata Ferdi, agar KPK segera melakukan investigasi penuh atas dugaan kemungkinan terjadinya konspirasi antara PTTEP Australasia dengan pihak-pihak terkait di Indonesia dengan cara gratifikasi untuk meniadakan kasus petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor. =/mtvn\= .
INDO NGO
GUNUNGKIDUL, -- Anggaran kegiatan
outbond anggota DPRD Gunungkidul ke Cisalak Bogor cukup mencengangkan.
Anggaran yang disediakan mencapai lebih dari Rp 300 juta untuk tiga hari
kunjungan ke Kota Hujan tersebut.
Penelusuran dari Tribun Jogja,
anggota yang ikut kegiatan outbond mencapai 44 orang yang terdiri dari 4
staf Sekretariat Dewan dan 40 anggota dewan. Seluruh peserta outbond
berangkat menggunakan pesawat terbang.
"Anggaran untuk kegiatan
anggota dewan ke Bogor lebih dari Rp 300 juta, namun realisasinya belum
tentu sama dengan anggaran yang disediakan,"kata seorang staf Sekwan
saat ditemui di kantor Sekwan, Kamis (17/1/2013).
Besarnya
anggaran untuk kegiatan outbond anggota dewan ini banyak mendapatkan
sorotan dari masyarakat Gunungkidul. Salah satunya Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian dan Study Sosial, Aminudin Aziz,
mengatakan secara hukum kegiatan yang dilaksanakan tersebut sah-sah
saja. Namun di sisi lain, hal tersebut merupakan pemborosan."Harus
dilihat dari sisi efektifitasnya. Kalau menurut saya merupakan
pemborosan," katanya.
Aziz mengungkapkan, setelah melakukan
kegiatan outbond ini nantinya anggota dewan harus bisa menunjukkan
peningkatan kinerjanya. Masih banyak pekerjaan rumah pembahasan Raperda
yang belum selesai. Setelah pulang dari kegiatan outbond ini nantinya
dewan harus bisa membuktikan kepada masyarakat."Kita lihat saja setelah
pulang dari Bogor hasilnya seperti apa. PR dewan masih banyak," ucapnya. -/trbn/-
INDO NGO
JAKARTA, -- Pengacara publik, Farhat
Abbas, kembali dilaporkan ke polisi terkait "kicauannya" di Twitter pada
Rabu (9/1/2013). Kali ini Farhat dilaporkan oleh Persatuan Islam
Tionghoa Indonesia (PITI).
Sebelum laporan PITI itu, Komunitas
Intelektual Muda Betawi (KIMB) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia
(HAMI), Kamis (10/1/2013) siang, juga melaporkan Farhat atas pernyataannya soal sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Farhat juga menyinggung masalah etnis Basuki.
"Tujuannya
memberi pelajaran. Kita terdiri dari ribuan suku dan mayoritas Islam.
Islam saja tidak membedakan manusia berdasarkan rasis dan diskriminasi,"
kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PITI Anton Medan saat melapor ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis.
Dalam
laporannya, PITI menyebut Farhat melakukan tindak pidana dan melanggar
Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45
Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. PITI menyatakan bahwa seharusnya pendapat Farhat terkait
pelat nomor pejabat DKI Jakarta tidak menyinggung masalah etnis dengan
penekanan menggunakan tanda seru. Menurut PITI, pernyataan itu dapat
menunjukkan kebencian kepada etnis tertentu.
Dalam kesempatan
tersebut, Anton menilai Farhat tidak pantas mencalonkan diri menjadi
presiden RI sebab tidak paham konsep kebangsaan dari negara Indonesia
yang beraneka ragam. "Jadi, pengacara tidak paham konsep kebangsaan,
orang gitu (Farhat) enggak bisa nyalon jadi presiden," seloroh Anton yang memiliki nama lain Ramdhan Effendi.-(kps)-
INDO NGO
JAKARTA, -- : Komunitas Intelektual Muda
Betawi (KIMB) siang ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda
Metro Jaya untuk melaporkan Farhat Abbas terkait pernyataannya di
jejaring sosial Twitter. Dalam "kicauannya", Farhat dianggap menyerang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara rasial.
"Kami
telah melaporkan Farhat Abbas karena telah melanggar UU 40 Tahun 2008
Pasal 4 dan 16 dengan tuduhan SARA dan UU ITE No 27 ayat 2 terkait
'kicauannya' di Twitter," kata Ketua KIMB Ramdan Alamsyah, Kamis
(10/1/2013).
Ramdan mengatakan, jika Farhat berniat serius ingin
mencalonkan diri menjadi presiden RI, maka ia tidak seharusnya
berkomentar seperti itu. Anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)
menilai bahwa serangan terhadap etnis tertentu yang ditulis dalam status
Farhat sebetulnya juga merupakan bagian dari Indonesia.
Ramdan
menyatakan bahwa laporan itu dibuat agar kejadian-kejadian serupa tidak
terulang lagi di kemudian hari karena kasus ini bisa menyebabkan adanya
perpecahan di tengah masyarakat. "Harus dilakukan upaya hukum agar
menimbulkan efek jera kepada masyarakat agar tidak menjadi
berkembang-berkembang ketika tidak ada upaya hukum," kata Ramdan.
Pernyataan
kontroversial yang dilontarkan Farhat itu diunggah melalui akun
Twitter @farhatabbaslaw pada Rabu pukul 08.03 WIB. Dalam "kicauannya",
Fahat merasa keberatan dengan pernyataan Basuki terkait pelat nomor
polisi khusus bagi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Farhat
memprotes sikap Basuki yang meributkan hal itu di depan publik.
Pernyataan
Basuki mengenai pemasangan pelat nomor khusus di mobil pejabat Pemprov
DKI itu dilontarkannya pada Jumat (4/1/2013) di Balaikota. Meski belum
mendapat konfirmasi kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, kuat
dugaan bahwa pelat nomor B 2 DKI dan B 3 DKI telah diberikan Polda Metro
Jaya kepada pengusaha.-(kps)-
INDO NGO
TANJUNG REDEB, -- Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Berau melakukan aksi demonstrasi di
halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Berau, Senin (7/1/2013).
Puluhan buruh tersebut menuntut agar Kepala Disnakertrans dicopot
dari jabatannya karena dinilai telah menghalangi pembentukan Federasi
Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian (FSB Hukatan).
Aksi demonstrasi ini berawal dari pencabutan pencatatan pembentukan
serikat buruh, FSB Hukatan yang disampaikan secara resmi oleh
Disnakertrans pada 21 Desember lalu.
Serikat buruh tersebut menilai, keputusan Disnakertrans merupakan upaya menghalangi perjuangan para buruh.
"Mereka (Disnakertrans) telah menghalang-halangi buruh untuk
berserikat, padahal sudah diatur dalam undang-undang," kata Ketua DPC
SBSI Kabupaten Berau, Suyadi.
Bahkan pihaknya menuding, Disnakertrans melakukan persekongkolan
dengan pihak perusahaan PT Riung Mitra Lestari (PT RML) yang tidak
setuju pekerjanya membentuk FSB Hukatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau, Syarkawi
mengatakan, alasan dicabutnya pencatatan itu disebabkan belum jelasnya
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di FSB Hukatan.
"Di dalam AD/ART FSB Hukatan hanya menyebutkan, federasi serikat
buruh kehutanan, perkayuan dan pertanian, sementara PT Riung Mitra
Lestari adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang pertambangan,"
jelasnya.
Selain itu, menurut Syarkawi, di Kabupaten Berau sudah ada serikat
buruh pertambangan. "Kalau kami catatkan lagi nanti jadi double
(ganda)," tandasnya.
Sebelumnya, pada 17 Desember, PT RML juga mengirimkan surat keberatan
atas pencatatan FSB Hukatan dan meminta Disnakertrans untuk mencabut
pencatatan pembentukan organisasi buruh tersebut.
Dalam surat dengan nomor; 851/EXT/RML-BECS/XII/2012 tersebut, pihak
perusahaan menyebutkan, PT RML merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang jasa pertambangan, sedangkan FSB Hukatan hanya menyebutkan
serikat pekerja dengan bidang khusus, yakni; Perkayuan, Perkebunan dan
Pertanian.
Sayangnya, tidak satupun manejemen perusahaan yang hadir untuk dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut. -(trb)-
INDO NGO
KEFAMENANU, -- Kebijakan Bupati Timor Tengah
Utara Raymundus Sau Fernandes, yang memberlakukan penggunaan Pertamax
untuk mobil pelat merah yang memiliki cylinder capacity (CC) di atas 1.500 mulai 1 Januari 2013 dipertanyakan. Sebab, mobil dinas Bupati TTU malah melanggar kebijakan itu.
Dari pantauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Naesleu, Sabtu (5/1/2013), terlihat mobil dinas Bupati TTU Jenis Ford Escape DH 1 D, berbaris rapi mengantre dengan kendaraan umum lainnya di Premium bersubsidi. Sementara BBM Pertamax yang berada persis di sebelahnya tak digubris.
Direktur Lembaga Anti kekerasan masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Viktor mengatakan, seharusnya pemerintah menjadi teladan dan contoh kepada masyarakat dalam penegakan hukum dan berdisiplin yang baik.
"Bagaimana masyarakat mau taat kalau contoh kurang elok justru datang dari pemerintah daerah sendiri," sindir Viktor.
Kebijakan Pemerintah Pusat yang mewajibkan kendaraan-kendaraan keluaran tahun terbaru dan tergolong mewah, serta kendaraan dinas untuk tidak lagi mengisi bensin bersubsidi, dimaksudkan agar tidak terjadi kelangkaan BBM. Adanya dukungan Bupati TTU kepada kebijakan Pemerintah Pusat itu, kata dia, rupanya hanya sebatas ucapan belaka.
"Apakah memang sopirnya yang tidak tahu atau memang biar diisi di bensin subsidi agar ngisinya lebih banyak. Yang jelas hal ini tentunya hal ini tidak elok dipandang karena apapun alasannya, hal ini tidak boleh terjadi," tambah Viktor.
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes yang hendak dimintai konfirmasinya hingga Minggu (6/1/2013) belum juga mengangkat telepon selulernya. -(kps)-
Dari pantauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Naesleu, Sabtu (5/1/2013), terlihat mobil dinas Bupati TTU Jenis Ford Escape DH 1 D, berbaris rapi mengantre dengan kendaraan umum lainnya di Premium bersubsidi. Sementara BBM Pertamax yang berada persis di sebelahnya tak digubris.
Direktur Lembaga Anti kekerasan masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Viktor mengatakan, seharusnya pemerintah menjadi teladan dan contoh kepada masyarakat dalam penegakan hukum dan berdisiplin yang baik.
"Bagaimana masyarakat mau taat kalau contoh kurang elok justru datang dari pemerintah daerah sendiri," sindir Viktor.
Kebijakan Pemerintah Pusat yang mewajibkan kendaraan-kendaraan keluaran tahun terbaru dan tergolong mewah, serta kendaraan dinas untuk tidak lagi mengisi bensin bersubsidi, dimaksudkan agar tidak terjadi kelangkaan BBM. Adanya dukungan Bupati TTU kepada kebijakan Pemerintah Pusat itu, kata dia, rupanya hanya sebatas ucapan belaka.
"Apakah memang sopirnya yang tidak tahu atau memang biar diisi di bensin subsidi agar ngisinya lebih banyak. Yang jelas hal ini tentunya hal ini tidak elok dipandang karena apapun alasannya, hal ini tidak boleh terjadi," tambah Viktor.
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes yang hendak dimintai konfirmasinya hingga Minggu (6/1/2013) belum juga mengangkat telepon selulernya. -(kps)-
INDO NGO
Jakarta - Dari data yang dirilis Sekretariat Nasional
Forum Indonesia Untuk Transparansi (Seknas Fitra) Fakta di tahun 2012,
dana taktis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencapai Rp 102 Miliar
atau Rp 8,5 Miliar per bulan.
"Dana taktis itu awalnya Rp 2 miliar, namun di 2011 menjadi Rp 102 miliar," jelas Sekjen Fitra Yuna Farhan di Mampang, Jakarta, Jumat (04/01/2013).
Menurut Yuna, anggaran dana taktis Presiden tidak ada standar yang baku untuk mengatur berapa besaran anggaran operasional Presiden, dan sangat mungkin di tahun 2013 akan meningkat. Ia pun menilai dana taktis Presiden sulit untuk dilacak.
"Dana taktis ini juga lamsam bisa digunakan untuk ke mana-ke mana, karena memang itu hak administratif dia (Presiden). Tapi kalau memang mau fair, Presiden harus berani membuat standarnya dan mekanisme pertanggungjawabannya," ujar Yuna.
Ia menuturkan, dana taktis ini memang belum tentu masuk ke kantong pribadi Presiden, namun bisa saja dana ini dibagi-bagi atau membangun sesuatu.
Ia menambahkan, negara-negara lain sudah ada aturan standar dan mekanisme pertanggung jawaban untuk dana taktis presiden. Tapi Fitra belum mengkaji lebih jauh soal ini di negara lain.
"Kalau aturan ini (dana taktis) tidak ada, susah untuk menjadikan presiden sebagai tauladan dan lokomotif untuk melakukan akuntabilitas anggaran negara," demikian Yuna.-(kc)-
"Dana taktis itu awalnya Rp 2 miliar, namun di 2011 menjadi Rp 102 miliar," jelas Sekjen Fitra Yuna Farhan di Mampang, Jakarta, Jumat (04/01/2013).
Menurut Yuna, anggaran dana taktis Presiden tidak ada standar yang baku untuk mengatur berapa besaran anggaran operasional Presiden, dan sangat mungkin di tahun 2013 akan meningkat. Ia pun menilai dana taktis Presiden sulit untuk dilacak.
"Dana taktis ini juga lamsam bisa digunakan untuk ke mana-ke mana, karena memang itu hak administratif dia (Presiden). Tapi kalau memang mau fair, Presiden harus berani membuat standarnya dan mekanisme pertanggungjawabannya," ujar Yuna.
Ia menuturkan, dana taktis ini memang belum tentu masuk ke kantong pribadi Presiden, namun bisa saja dana ini dibagi-bagi atau membangun sesuatu.
Ia menambahkan, negara-negara lain sudah ada aturan standar dan mekanisme pertanggung jawaban untuk dana taktis presiden. Tapi Fitra belum mengkaji lebih jauh soal ini di negara lain.
"Kalau aturan ini (dana taktis) tidak ada, susah untuk menjadikan presiden sebagai tauladan dan lokomotif untuk melakukan akuntabilitas anggaran negara," demikian Yuna.-(kc)-
INDO NGO
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) mencatat sepanjang 2012 DPR mendapatkan jatah alokasi anggaran
sebesar Rp842 miliar. Anggaran tersebut, digunakan untuk keperluan
penyusunan Rancangan Undang-Undang.
Di samping itu, Fitra mencatat anggaran untuk pembahasan RUU sebesar Rp466 miliar dengan rata-rata pembahasan satu RUU Rp9 miliar. "Rata-rata ongkos untuk satu RUU sebesar Rp9 miliar," kata Sekjen Seknas Fitra Yuna Farhan, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Yuna pun mengatakan anggaran sebesar itu tidak digunakan secara optimal. Dari 60 RUU yang ditargetkan rampung di 2012, DPR hanya mampu menyelesaikan 30 RUU menjadi UU.
"Akibatnya, anggaran menjadi sia-sia dan tidak efektif. Alokasi anggaran untuk peningkatan kesejahteraan rakyat tergerus untuk pembahasan RUU yang manfaatnya kurang dirasakan oleh publik," katanya.
Anggaran tersebut, diklaim sebagai anggaran yang dialokasikan secara besar-besaran untuk menunjang fungsi khusunya dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
"Lembaga perwakilan rakyat (DPR) ini, yang berisikan para politisi partai juga nampaknya tidak mau ketinggalan 'menyandera' anggaran rakyat," tukas dia.-(okezone)-
Di samping itu, Fitra mencatat anggaran untuk pembahasan RUU sebesar Rp466 miliar dengan rata-rata pembahasan satu RUU Rp9 miliar. "Rata-rata ongkos untuk satu RUU sebesar Rp9 miliar," kata Sekjen Seknas Fitra Yuna Farhan, di Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Yuna pun mengatakan anggaran sebesar itu tidak digunakan secara optimal. Dari 60 RUU yang ditargetkan rampung di 2012, DPR hanya mampu menyelesaikan 30 RUU menjadi UU.
"Akibatnya, anggaran menjadi sia-sia dan tidak efektif. Alokasi anggaran untuk peningkatan kesejahteraan rakyat tergerus untuk pembahasan RUU yang manfaatnya kurang dirasakan oleh publik," katanya.
Anggaran tersebut, diklaim sebagai anggaran yang dialokasikan secara besar-besaran untuk menunjang fungsi khusunya dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
"Lembaga perwakilan rakyat (DPR) ini, yang berisikan para politisi partai juga nampaknya tidak mau ketinggalan 'menyandera' anggaran rakyat," tukas dia.-(okezone)-
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
















