SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
Tampilkan postingan dengan label INDO NGO. Tampilkan semua postingan
INDO NGO
Bandung - Indonesia Corruption Watch (ICW) tengah menelusuri
dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur
periode 2007-2010. Koordinator ICW, Danang Widoyoko, mengatakan Bupati Cianjur
Tjetjep Muhtar Soleh dan istrinya, Yana Rosdiana, ditengarai terlibat dalam
kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,09 miliar tersebut. "Bupati
sebagai pelaku utama belum tersentuh, istrinya gagal dihadirkan dalam
persidangan," kata dia dalam jumpa pers di Rumah Seni Sarasvati Bandung,
Selasa 17 September 2013.
Menurut Danang, korupsi terjadi karena Tjetjep menarik uang
sebesar Rp. 188 juta tiap bulan dengan cara memanipulasi berbagai pengeluaran.
Setelah kasus ini terungkap, Tjetjep pernah mengembalikan uang senilai Rp 225,6
juta ke kas daerah. "Tapi hal ini tidak bisa menghentikan
pengusutan," ujarnya.
Dugaan peran Tjetjep dalam kasus korupsi ini sempat disebut
jaksa penuntut dalam sidang dakwaan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor
Bandung awal tahun ini. Namun pengusutan keterlibatan Tjetjep hingga kini tidak
jelas. Istri Tjetjep, Yana Rosdiana, juga sempat dipanggil jaksa penyidik ke
Kejaksaan maupun oleh jaksa penuntut di Pengadilan, namun dia tak pernah
datang. "Kenapa penanganan kasus ini lambat? Apakah ada ada intervensi
dari Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu atau ada intervensi politik karena Bupati
berasal Partai Demokrat?" kata Danang.
Berikut petikannya temuan ICW untuk Kasus tersebut :
1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pengeluaran untuk jaminan
kesehatan masing-masing sebesar Rp 240 juta pada 2007 dan 2008 tidak dilengkapi
bukti. eks Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Cianjur Eddy Iryana meminta
verifikasi tidak dipersulit karena uang tersebut untuk keperluan Bupati. Pada
2009, uang Rp. 225,6 juta diserahkan ke Bupati dan tidak ada pertanggungjawaban.
Setelah kasus ini terungkap, Tjetjep mengembalikan Rp 225,6 juta ke kas daerah.
2. Pemeliharaan Rumah Jabatan. Tidak ada pertanggungjawaban
untuk belanja senlai Rp 106,92 juta tersebut. Edi Iryana meminta verifikasi
tidak dipersulit karena uang untuk keperluan Bupati. Pemeliharaan rumah jabatan
ternyata juga dibiayai dari anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) dan
Pengelolaan Aset dan Administrasi Umum (PAAU). Alokasi ini atas perintah
Tjetjep melalui Heri Khairuman, Ajudan Bupati.
3. Pemeliharaan Mobil Jabatan. Tidak ada pertanggungjawaban
untuk belanja senilai Rp 106,92 juta tersebut. Edi Iryana meminta verifikasi
tidak dipersulit karena uang untuk keperluan Bupati. Pemeliharaan rumah jabatan
ternyata juga dibiayai dari anggaran Bagian Umum Setda dan Pengelolaan Aset dan
Administrasi Umum (PAAU). Alokasi ini atas perintah Bupati melalui Heri
Khairuman, Ajudan Bupati.
4. Pakaian dinas. Dari anggaran Rp 504 juta, belanja riil
yang didasari bukti kuitansi ternyata hanya senilai Rp 286,5 juta. Pada 2010,
ada aliran uang senilai Rp 126 juta dibayarkan kepada CV Amirani, CV Tunggal
Putri dan CV Surya Tirta Buana untuk belanja fiktif. Karena setelah dicairkan,
ternyata uang tersebut diberikan kepada Bupati melalui istrinya.
5. Biaya Perjalanan Dinas. Total anggaran Rp 504 juta, tapi
realisasi belanjanya hanya Rp 286,5 juta. Pengeluaran tidak didukung dengan
bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Pada 2010 uang Rp. 126 juta
dibayarkan kepada CV Amirani, CV Tunggal Putri dan CV Surya Tirta Buana, tetapi
ternyata juga fiktif. Karena setelah dicairkan, uang tersebut diberikan kepada
Bupati melalui istrinya. - (tc/131709/etosh) - .
INDO NGO
CIANJUR, -- Desakan
masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) agar Bupati Cianjur,
Tjetjep Muchtar Soleh, menjadi tersangka kasus korupsi makan dan minum semakin
bergejolak. Kali ini massa melakukan unjuk rasa Kantor Bupati Cianjur di Jalan
Siti Jenab No 31, demonstrasi yang dilakukan sekitar 100 orang mengatasnamakan
Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) di Kantor Bupati Cianjur, Jawa
Barat, Senin (1/4) Siang, berakhir ricuh.
Sejumlah pengunjuk rasa sempat berorasi, mereka menuntut
perbaikan jalan di sejumlah wilayah. Namun tiba-tiba, beberapa orang lainnya
berlari menuju pendopo. Tak ayal, aparat kemudian mengejar pedemo. Sembari berteriak memanggil nama
bupati, sejumlah pedemo terlihat mendobrak pintu kantor bupati. Dari tiga pintu
masuk pendopo, satu di antaranya rusak.
Berdasarkan pantauan, sekitar 100 itu awalnya berunjuk rasa di kantor bupati di Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka awalnya dihadang petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun beberapa saat kemudian dipersilakan masuk ke lahan parkir di Kompleks Pemkab Cianjur.
Berdasarkan pantauan, sekitar 100 itu awalnya berunjuk rasa di kantor bupati di Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka awalnya dihadang petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun beberapa saat kemudian dipersilakan masuk ke lahan parkir di Kompleks Pemkab Cianjur.
Personel polisi dan Satpol PP mengejar mereka. Beberapa orang di antaranya sempat terkena pukulan polisi. Suasana makin panas, karena beberapa pengunjuk rasa berusaha menolong rekan-rekannya yang ditangkap polisi.
Akhirnya, tiga orang yang diduga menjadi provokator dibawa ke Mapolres Cianjur menggunakan truk pengendali massa. Melihat rekan-rekannya diangkut polisi, sejumlah pengunjuk rasa lainnya akhirnya membubarkan diri.
Kasat Intelkam Polres Cianjur Ajun Komisaris Lanjar Guntoro mengatakan, pengunjuk rasa menerobos ke pendopo secara spontan. Sebab, berdasarkan surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Polres Cianjur mereka menyatakan tidak akan melakukan aksi anarkistis.
"Surat pemberitahuannya memang ada. Hari ini, berdasarkan kesepakatan, seusai berorasi akan dilakukan mediasi. Kami tidak menyangka ada aksi menerobos ke pendopo. Itu di luar perkiraan kami," kata Lanjar. – (mtn/etosh) - .
INDO NGO
Pamekasan, -- : Hasil penelitian sejumlah lembaga swadaya
masyarakat di Pamekasan menyebutkan dugaan korupsi bantuan beras bagi
masyarakat miskin (raskin) yang terjadi di wilayah itu mencapai Rp58,8
miliar per tahun.
Juru bicara LSM Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi (Samar) Pamekasan Hamdi Djibril, Minggu (10/3), menyatakan perhitungan jumlah kerugian negara sebesar Rp58,8 miliar per tahun itu dengan asumsi pembagian raskin dilakukan sebanyak enam bulan dalam setahun.
"Asumsi yang kami tetapkan ini adalah asumsi terendah. Sebab di beberapa desa faktanya ada yang hanya dibagikan tiga kali dalam setahun, bahkan ada yang hanya sekali saja," katanya.
Di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan.
Jumlah itu setara Rp9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp6.000 per kilogram.
Dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp127,5 miliar, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.
"Korupsi bantuan raskin di Pamekasan ini sebenarnya sudah sangat parah," katanya.
Oleh karenanya, pemerintah sebaiknya melakukan kajian ulang program bantuan ini. Pasalnya dengan banyaknya uang negara yang dikorupsi, program bantuan untuk pemberdayaan masyarakat itu tidak bermanfaat dengan baik.
Samar merupakan satu-satunya LSM yang selama ini gencar memprotes dugaan korupsi bantuan raskin oleh oknum pejabat di lingkungan pemkab Pamekasan. - (atr) - .
Juru bicara LSM Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi (Samar) Pamekasan Hamdi Djibril, Minggu (10/3), menyatakan perhitungan jumlah kerugian negara sebesar Rp58,8 miliar per tahun itu dengan asumsi pembagian raskin dilakukan sebanyak enam bulan dalam setahun.
"Asumsi yang kami tetapkan ini adalah asumsi terendah. Sebab di beberapa desa faktanya ada yang hanya dibagikan tiga kali dalam setahun, bahkan ada yang hanya sekali saja," katanya.
Di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan.
Jumlah itu setara Rp9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp6.000 per kilogram.
Dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp127,5 miliar, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.
"Korupsi bantuan raskin di Pamekasan ini sebenarnya sudah sangat parah," katanya.
Oleh karenanya, pemerintah sebaiknya melakukan kajian ulang program bantuan ini. Pasalnya dengan banyaknya uang negara yang dikorupsi, program bantuan untuk pemberdayaan masyarakat itu tidak bermanfaat dengan baik.
Samar merupakan satu-satunya LSM yang selama ini gencar memprotes dugaan korupsi bantuan raskin oleh oknum pejabat di lingkungan pemkab Pamekasan. - (atr) - .
INDO NGO
CIANJUR, -- Puluhan massa yang tergabung dalam Somasi
(Solidaritas Masyarakat Sunda Cianjur) menggelar aksi unjuk rasa di
halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (28/2/13).
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur segera mengusut tuntas
dan memberikan kejelasan hukum kasus mantan Direktur Umum PDAM Cianjur,
YJ.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirta Mukti yang terjadi sepanjang tahun 2007-2011 tersebut sebelumnya sudah dalam penanganan Kejari Cianjur. Namun, mereka menilai kasus PDAM Gate itu dinilai berlarut-larut tanpa ada kejelasan hukum yang tetap.
"Kami ingin Kejari memberikan kejelasan hukum terkait kasus tersebut. Jika memang sudah ada bukti dan saksi adanya pelanggaran yang dilakukan mantan Dirut PDAM, YJ segera saja ditetapkan sebagai tersangka," kata koordinator aksi, Andy Syarif Hidayatullah.
Andy mengatakan kasus korupsi di PDAM ini sudah lama ditangani Kajari Cianjur. Namun, hingga kini kasusnya seperti hilang dan tidak ada kejelasan.
"Kami mendesak pihak kejari segera menetapkan status hukum mantan Dirut PDAM Tirta Mukti, YJ yang diduga telah merugikan uang konsumen sebesar Rp 2,7 miliar. Sudah jelas dalam kasus tersebut, uang PDAM digunakan YJ untuk memperkaya dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Andy mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PDAM tersebut sudah berlangsung sekitar setahun lebih. Namun pihaknya mengaku heran hingga saat belum ada ketetapan hukum terhadap para pelakunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Haerdin menuturkan sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan Somasi tersebut. Menurut dia, aksi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pihaknya dalam menangani kasus PDAM Cianjur yang tengah bergulir.
"Kasus ini tidak berhenti, kami masih melakukan proses penyelidikan. Secepatnya kita akan tuntaskan kasus ini dan segera melimpahkan ke pengadilan. Mohon doanya saja, saya dan tim sedang bekerja. Kalau bulan ini bisa digelar, kita akan gelar kasusnya," tuturnya.-(pr)-.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirta Mukti yang terjadi sepanjang tahun 2007-2011 tersebut sebelumnya sudah dalam penanganan Kejari Cianjur. Namun, mereka menilai kasus PDAM Gate itu dinilai berlarut-larut tanpa ada kejelasan hukum yang tetap.
"Kami ingin Kejari memberikan kejelasan hukum terkait kasus tersebut. Jika memang sudah ada bukti dan saksi adanya pelanggaran yang dilakukan mantan Dirut PDAM, YJ segera saja ditetapkan sebagai tersangka," kata koordinator aksi, Andy Syarif Hidayatullah.
Andy mengatakan kasus korupsi di PDAM ini sudah lama ditangani Kajari Cianjur. Namun, hingga kini kasusnya seperti hilang dan tidak ada kejelasan.
"Kami mendesak pihak kejari segera menetapkan status hukum mantan Dirut PDAM Tirta Mukti, YJ yang diduga telah merugikan uang konsumen sebesar Rp 2,7 miliar. Sudah jelas dalam kasus tersebut, uang PDAM digunakan YJ untuk memperkaya dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Andy mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PDAM tersebut sudah berlangsung sekitar setahun lebih. Namun pihaknya mengaku heran hingga saat belum ada ketetapan hukum terhadap para pelakunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Haerdin menuturkan sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan Somasi tersebut. Menurut dia, aksi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pihaknya dalam menangani kasus PDAM Cianjur yang tengah bergulir.
"Kasus ini tidak berhenti, kami masih melakukan proses penyelidikan. Secepatnya kita akan tuntaskan kasus ini dan segera melimpahkan ke pengadilan. Mohon doanya saja, saya dan tim sedang bekerja. Kalau bulan ini bisa digelar, kita akan gelar kasusnya," tuturnya.-(pr)-.
INDO NGO
JAKARTA , -- Sebuah borgol dengan lingkar gelang seukuran
pinggang orang dewasa mendarat di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), di Jl. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/2).
Borgol raksasa ini sengaja dititipkan oleh Gerakan Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) Anti Cikeas kepada KPK dengan harapan komisi pimpinan
Abraham Samad itu segera tangkap dan adili Edhie Baskoro (Ibas) dan Ibu
Negara Ani Yudhoyono yang menurut mereka terlibat dalam kasus korupsi
Hambalang.
Serah terima borgol dilakukan oleh Laode Ahmadi, aktivis HMI dari
Universitas Nasional (Unas) kepada jajaran KPK yang diwakili oleh Yuyuk
Andriati, Staf Humas KPK, di teras Gedung KPK, sekitar pukul 14:00 WIB.
“Borgol ini sengaja kami titipkan kepada KPK sebagai simbol agar KPK
memborgol anak dan isteri Presiden, yaitu Ibas dan Ani Yudhoyono,” kata
Laode, saat menyerahkan borgol.
Penjelasan kenapa KPK mesti tangkap Ibas dan Ani pun dipertegas Laode
bersama puluhan rekannya melalui orasi di tepi jalan depan Gedung KPK.
Dalam orasinya, mereka mengaku kecewa dengan KPK yang menurut mereka
tidak lagi tegas dalam menguak sejumlah kasus korupsi. “KPK tidak jantan
dalam menguak dalang korupsi yang sebenarnya, terutama yang melibatkan
keluarga Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.”
Hal itu, lanjut mereka, terlihat jelas dari tebang pilihnya KPK dalam
membongkar adanya aliran uang dari mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat, Muhammad Nazaruddin ke Ibas dan Ani.
“Padahal BAP Mindo Rosalina dan keterangan M. Nazaruddin menyebutkan
bahwa ada campur tangan Cikeas dalam pengaturan proyek Hambalang
tersebut,” teriak Mustofa Khidir, Ketua HMI Cabang Jakarta Timur.
Dalam aksi, massa yang berjumlah sekitar 20-an orang itu juga meminta
kepada KPK untuk menolak keras intervensi yang dilakukan oleh pihak
Istana dan berharap pimpinan KPK dapat bijaksana dalam memimpin
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski sempat menyebabkan kemacetan, aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut berjalan aman dan tertib. - (pkt) - .
INDO NGO
Jakarta, -- Petisi 28 memenuhi janjinya untuk melaporkan Wakil Presiden Boediono ke Kejaksaan Agung hari ini. Sebelumnya mereka berencana bertemu Jampidsus Andhi Nirwanto, tapi diarahkan ke bagian pengaduan.
Aktivis petisi 28 Hari Rusly Moti bersama delapan orang lainnya menyatakan, kedatangannya untuk menyerahkan dokumen putusan Mahkamah Agung soal putusan tiga direksi Bank Indonesia, yang sudah divonis ditingkat kasasi. Anehnya, hanya Boediono yang tidak diadili.
"Kehadiran kami untuk melaporkan tiga dokumen kasasi MA terkait BLBI, di dalam tiga dokumen itu dengan jelas dan tegas menyebutkan Boediono sebagai direksi BI saat itu turut serta ambil putusan menyalahgunakan wewenang," ungkap Rusli di Kejaksaan Agung, Kamis (31/1/2013).
Bagi petisi 28, tiga dokumen tersebut, Kejaksaan Agung tidak punya alasan tidak meneruskan kasus BLBI yang melibatkan Boediono.
"Segera memanggil, memeriksa, memanggil dan menahan Boediono. Kalau Kejaksaan Agung tidak berani kami mencurigai Kejagung antek skandal BLBI, turut serta menikmati BLBI. Kejagung harus tunjukkan bersih dari BLBI," tegasnya.
Hari berharap kasus ini segera diselesaikan. Bila ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi bangsa ini.
Rencananya, petisi 28 akan mendatangi beberapa tokoh masyarakat serta ahli hukum seperti, Din Syamsudin, Hasyim Muzadi, PGI, KWI, Yusril Izha Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Jimly Assidiqie, Mahafud MD, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Boediono dinyatakan oleh MA terlibat dalam skandal bersama direksi BI lainnya, karena menyalahgunakan kekuasaan sewaktu menjabat direktur BI tahun 1997, yang menyebabkan kerugian negara Rp18 triliun. -/inl\-
Aktivis petisi 28 Hari Rusly Moti bersama delapan orang lainnya menyatakan, kedatangannya untuk menyerahkan dokumen putusan Mahkamah Agung soal putusan tiga direksi Bank Indonesia, yang sudah divonis ditingkat kasasi. Anehnya, hanya Boediono yang tidak diadili.
"Kehadiran kami untuk melaporkan tiga dokumen kasasi MA terkait BLBI, di dalam tiga dokumen itu dengan jelas dan tegas menyebutkan Boediono sebagai direksi BI saat itu turut serta ambil putusan menyalahgunakan wewenang," ungkap Rusli di Kejaksaan Agung, Kamis (31/1/2013).
Bagi petisi 28, tiga dokumen tersebut, Kejaksaan Agung tidak punya alasan tidak meneruskan kasus BLBI yang melibatkan Boediono.
"Segera memanggil, memeriksa, memanggil dan menahan Boediono. Kalau Kejaksaan Agung tidak berani kami mencurigai Kejagung antek skandal BLBI, turut serta menikmati BLBI. Kejagung harus tunjukkan bersih dari BLBI," tegasnya.
Hari berharap kasus ini segera diselesaikan. Bila ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi bangsa ini.
Rencananya, petisi 28 akan mendatangi beberapa tokoh masyarakat serta ahli hukum seperti, Din Syamsudin, Hasyim Muzadi, PGI, KWI, Yusril Izha Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Jimly Assidiqie, Mahafud MD, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Boediono dinyatakan oleh MA terlibat dalam skandal bersama direksi BI lainnya, karena menyalahgunakan kekuasaan sewaktu menjabat direktur BI tahun 1997, yang menyebabkan kerugian negara Rp18 triliun. -/inl\-
INDO NGO
Palembang, -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan, Anwar Sadat, bersama 25 aktivis dan petani Kabupaten Ogan Ilir ditangkap aparat Polda setempat saat terjadi kericuhan pada aksi unjuk rasa di Palembang, Selasa sore.
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Selasa malam, mengatakan, saat ini tim advokasi Walhi dan LBH Palembang sedang berupaya menempuh jalur hukum kasus kericuhan yang mengakibatkan sejumlah aktivis dan petani mengalami luka-luka dan diamankan polisi, serta berusaha membebaskan mereka yang masih ditahan.
Hadi menjelaskan, kondisi Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang masih berada di Mapolda Sumsel, mengalami luka robek pada bagian kepalanya, diduga karena terkena pukulan aparat kepolisian.
Sedangkan kondisi 25 aktivis dan petani yang juga ikut diamankan polisi, antara lain Dedek Chaniago staf Poper Walhi Sumsel dengan kondisi luka memar di sekujur tubuh, Doni Agustian aktivis Walhi dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya, Kadiv Humas Serikat Petani Sriwijaya (SPS) Kabupaten Musi Banyuasin mengalami luka memar di wajah.
Kemudian Ahmad Yani pengurus SPS Kabupaten Ogan Komering Ilir luka di bagian muka, Muhammad dari SPS Desa Betung, Kabupaten Ogan Ilir mengalami keretakan tulang di bagian dada.
Fikri dari SPS Desa Sunur Kabupaten Ogan Ilir kondisinya mengalami Luka memar di bagian kepala, Kamal dari SPS Desa Sunur mengalami luka robek di bagian kepala, Memet dari Persatuan Pemuda Islam Sumsel mengalami luka memar, dan Rosita dari SPS Betung Ogan Ilir mengalami luka memar pada bagian punggung dan paha.
Menurut Hadi, pemukulan serta penangkapan terhadap aktivis dan petani yang sedang berjuang mendapatkan kembali lahan mereka yang kini dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII untuk perkebunan tebu dan Pabrik Gula Cinta Manis di Ogan Ilir, sangat disesalkan.
Anggota Polri, kata dia, seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya melakukan tindakan brutal dan terkesan hanya berpihak kepada perusahaan milik negara itu.
Walhi Sumsel bersama elemen masyarakat lainnya terus berupaya dapat membebaskan rekan-rekan mereka yang diamankan polisi.
Pihaknya juga tetap akan terus memperjuangkan lahan milik masyarakat yang bersengketa serta tuntutan lainnya.
Selain menurunkan tim advokasi, menurut Hadi, Walhi Sumsel dan elemen lainnya akan melakukan aksi solidaritas dengan menurunkan massa yang lebih banyak.
Belum diperoleh penjelasan dari Polda Sumsel berkaitan dengan persoalan ini.=/atr\=
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Selasa malam, mengatakan, saat ini tim advokasi Walhi dan LBH Palembang sedang berupaya menempuh jalur hukum kasus kericuhan yang mengakibatkan sejumlah aktivis dan petani mengalami luka-luka dan diamankan polisi, serta berusaha membebaskan mereka yang masih ditahan.
Hadi menjelaskan, kondisi Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang masih berada di Mapolda Sumsel, mengalami luka robek pada bagian kepalanya, diduga karena terkena pukulan aparat kepolisian.
Sedangkan kondisi 25 aktivis dan petani yang juga ikut diamankan polisi, antara lain Dedek Chaniago staf Poper Walhi Sumsel dengan kondisi luka memar di sekujur tubuh, Doni Agustian aktivis Walhi dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya, Kadiv Humas Serikat Petani Sriwijaya (SPS) Kabupaten Musi Banyuasin mengalami luka memar di wajah.
Kemudian Ahmad Yani pengurus SPS Kabupaten Ogan Komering Ilir luka di bagian muka, Muhammad dari SPS Desa Betung, Kabupaten Ogan Ilir mengalami keretakan tulang di bagian dada.
Fikri dari SPS Desa Sunur Kabupaten Ogan Ilir kondisinya mengalami Luka memar di bagian kepala, Kamal dari SPS Desa Sunur mengalami luka robek di bagian kepala, Memet dari Persatuan Pemuda Islam Sumsel mengalami luka memar, dan Rosita dari SPS Betung Ogan Ilir mengalami luka memar pada bagian punggung dan paha.
Menurut Hadi, pemukulan serta penangkapan terhadap aktivis dan petani yang sedang berjuang mendapatkan kembali lahan mereka yang kini dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII untuk perkebunan tebu dan Pabrik Gula Cinta Manis di Ogan Ilir, sangat disesalkan.
Anggota Polri, kata dia, seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya melakukan tindakan brutal dan terkesan hanya berpihak kepada perusahaan milik negara itu.
Walhi Sumsel bersama elemen masyarakat lainnya terus berupaya dapat membebaskan rekan-rekan mereka yang diamankan polisi.
Pihaknya juga tetap akan terus memperjuangkan lahan milik masyarakat yang bersengketa serta tuntutan lainnya.
Selain menurunkan tim advokasi, menurut Hadi, Walhi Sumsel dan elemen lainnya akan melakukan aksi solidaritas dengan menurunkan massa yang lebih banyak.
Belum diperoleh penjelasan dari Polda Sumsel berkaitan dengan persoalan ini.=/atr\=
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...






