SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
Tampilkan postingan dengan label LEGISLATIF. Tampilkan semua postingan
LEGISLATIF
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung. Ia mengingatkan agar KPK jangan pilih-pilih dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi.
"Kenapa kok KPK gak mendalami (kasus Jaksa Agung). Kok tumben KPK gak mendalami. Siapa pun yang disebut di situ ya KPK panggil dong, jangan pilih-pilih," kata Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11).
Komisi III DPR RI pun menurutnya, siap memanggil Jaksa Agung. Hanya saja, pemanggilan yang dilakukan Komisi III hanya dalam ranah politik saja dan bukan dalam rangka penegakan hukum.
"Nanti kan ada rapat rutin dengan Jaksa Agung dan kami akan tanyakan. Tapi itu saja kan tidak cukup, lebih baik KPK memanggil orang-orang yang disebut dalam fakta-fakta persidangan (kasus bansos). Panggil dong, yang lain dipanggil masa itu enggak," jelasnya.
Sebelumnya, terkait kasus bansos di Sumatera Utara, tersangka Evy Susanti mengatakan telah menyiapkan dana sebesar 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung. Dana tersebut sudah disampaikan kepada Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Selain itu, Direktur Penyidikan di Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. --- (republika/20/XI/15) ---
"Kenapa kok KPK gak mendalami (kasus Jaksa Agung). Kok tumben KPK gak mendalami. Siapa pun yang disebut di situ ya KPK panggil dong, jangan pilih-pilih," kata Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11).
Komisi III DPR RI pun menurutnya, siap memanggil Jaksa Agung. Hanya saja, pemanggilan yang dilakukan Komisi III hanya dalam ranah politik saja dan bukan dalam rangka penegakan hukum.
"Nanti kan ada rapat rutin dengan Jaksa Agung dan kami akan tanyakan. Tapi itu saja kan tidak cukup, lebih baik KPK memanggil orang-orang yang disebut dalam fakta-fakta persidangan (kasus bansos). Panggil dong, yang lain dipanggil masa itu enggak," jelasnya.
Sebelumnya, terkait kasus bansos di Sumatera Utara, tersangka Evy Susanti mengatakan telah menyiapkan dana sebesar 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung. Dana tersebut sudah disampaikan kepada Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Selain itu, Direktur Penyidikan di Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. --- (republika/20/XI/15) ---
LEGISLATIF
BABELAN – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang digerebek oleh warga saat berada di rumah seorang janda beranak dua di RT20/12, Kampung Wates, Desa Kedungjaya, Babelan menyebut terjadi kesalah pahaman. Anggota dewan yang diketahui bernama Saepulloh itu mengakui tidak ada koordinasi terlebih dulu dengan pihak RT setempat.
Melalui telepon selulernya, Saefulloh mengakui jika ia dan janda dua anak tersebut sudah melangsungkan pernikahan secara siri. Namun ia beralasan belum melaporkan hal itu kepada RT setempat.
“Itu miss komunikasi saja dengan pihak RT, dan saya sendiri memang mengakui belum membuat laporan yang bahwasannya saya sudah menikah dengan salah satu warganya, dikarenakan memang beberapa kali saya ingin laporan, yang bersangkutan gak ada di tempat,” katanya.
Saat terjadi penggerebekan oleh warga, Saepulloh menganggap sebagai kesempatan untuk memperkenalkan diri sekaligus memberitahukan hubungannya dengan seorang janda tersebut. Ia menyebut pernikahan yang dilakukan secara siri itu sudah diketahui oleh keluarga lainnya.
“Iya, di situ saya langsung menjelaskan bahwasannya saya dengan warga tersebut sudah menikah, namun tidak secara negara, melainkan sah secara agama saja dan saya sendiri pun mempersilakan untuk mempertanyakan hal tersebut ke keluarga istri saya,” ungkapnya.
Menurut anggota dewan dari Partai Hanura ini, saat melangsungkan pernikahan secara siri, ia sudah memberitahukannya ke pihak partai dan istri pertamanya. Hal itu pun kata dia, tidak menjadi suatu persoalan di internal keluarga dan partainya.
“Pernikahan saya sendiri juga sudah diketahui dan izin oleh ketua DPC partai, ketua komisi, dan juga istri pertama, jadinya ya saya pikir sudah tidak ada masalah,” terangnya.
Ketua RT20/12, Kampung Wates, Desa Kedungjaya, Imanudin mengaku sudah mengkonfirmasi terkait nikah siri seperti yang disebutkan Saepulloh.
“Jadi kemarin itu kita langsung tanyakan ke mantan suaminya dan memang membenarkan kalau mantan istrinya tersebut memang sudah menikah dengan si anggota dewan itu, kemudian dari pihak dewan juga beberapa waktu lalu datang untuk meminta maaf karena belum memperkenalkan diri, jadi bisa dibilang sudah beres juga, hanya salah paham,” tuturnya. -(pojoksatu/2807/15)- .
LEGISLATIF
JAKARTA - Anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirman menjelaskan, Partai Gerindra tidak mungkin membuka peluang untuk mencalonkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Calon Gubernur DKI 2017.
Ia menjelaskan, adanya pernyataan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo yang menyebutkan Partai Gerindra bakal mencalonkan mantan Bupati Belitung Timur itu merupakan kesalahan kutip dari media.
"Enggak mungkinlah itu (mencalonkan Ahok Gubernur-red) salah kutip itu, karena kita enggak mungkin mencalonkan dia lagi," ujar Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2015).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, apabila Partai Gerindra kembali mencalonkan Ahok sebagai Gubernur Jakarta, maka hal itu akan mencederai kader dan simpatisan Gerindra DKI Jakarta.
"Kalau seperti itu, sangat mencederai perasaan kita, Ahok harus ditolak," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengusung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 2017.
Adik dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu mengatakan bahwa kakaknya telah memaafkan segala kesalahan Ahok yang memutuskan untuk keluar dari partainya. (okezone) .
LEGISLATIF
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sudah melakukan pembahasan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2014.
Penilaian yang menjadi perhatian DPRD DKI dalam membahas LKPJ APBD DKI Tahun 2014 terkait capaian hasil pelaksanaan pembangunan selama tahun 2014. Capaian itu dilihat dari segi urusan pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.
Berikut hasil pembahasan DPRD atas LKPJ APBD DKI tahun 2014:
1. Pendapatan tercapai hanya 66,8 persen atau Rp 43,4 triliun lebih dari rencana Rp 65 triliun lebih.
2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.
3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP hanya 43,62 persen yag terdiri dr kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT Food Station.
4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat maka agar dikembalikan seperti tahun 2013.
5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014 menujukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.
6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Panntai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.
7. Gubernur DKI jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berpekara di pengadilan.
8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD minta untuk diaudit.
9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah
10. DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.
Selanjutnya DPRD berkesimpulan bahwa:
1. Gubernur harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.
2. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan.
3. Gubernur harapannya tidak banyak berwacana dan harus serius bekerja beserta aparatnya.
4. Gubernur DKI Jakarta harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat untuk mempertahankan aset-aset Pemda DKI jakarta agar tidak terjadi kekalahan beruntun di pengadilan ataupun kehilangan aset daerah.
5. Gubernur harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta baru yang lebih baik.
-. (etosh/23042015/jpnn). -
LEGISLATIF
Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menetapkan Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain Adi Wiryatama, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali juga menetapkan anaknya, Gede Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh I Made Sarja sesuai laporan polisi nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014 lalu.
"Polda tadi siang setelah saya cek ternyata tiga orang yang dilaporkan klien saya ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali," ujar Zulfikar Ramly, kuasa hukum Made Sarja di Denpasar, Bali, Rabu (26/11/2014).
Dengan ditetapkannya menjadi tersangka dan dikirimnya SPDP kepada pihak Kejaksaan tersebut, Ramly berharap agar pihak Polda Bali cepat memprosesnya sehingga segera bergulir di Pengadilan agar terungkap kasus ini jadi lebih jelas.
Ramly juga berharap agar penyidik Polda Bali segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan itu mengingat ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Menurut Ramly, SPDP yang dikirim penyidik Polda Bali kepada pihak Kejaksaan tanggal 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum.
"SPDP-nya dikirim tanggal empat belas, berarti penetepan tersangkanya sebelum tanggal itu. Kami berharap agar segera diproses sampai Pengadilan supaya terungkap semuanya ini. Kami minta juga dilakukan penahanan karena sudah menjadi tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara," harapnya.
Dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Wiryatama ini terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.
"Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Herannya, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan. Seharusnya Polda menetapkan status quo dan memasang garis polisi di lokasi tanah itu karena sedang bersengketa," terangnya.
Terkait penetapan tersangka ini, Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama yang juga , saat dikonfirmasi secara terpisah, belum berhasil dihubungi. Beberapa kali nomor ponsel miliknya dihubungi namun tidak aktif. Kabarnya, Adi Wiryatama sedang bertugas ke Jakarta.
"Pak Adi sedang berada di Jakarta. Jadi memang beliau masih sibuk. silahkan teman-teman wartawan untuk mencari informasi soal itu kepada pihak kejaksaan atau kepolisian.Silahkan teman-teman tanyakan itu ke sana saja. Pak Adi juga pesan seperti itu tadi," jelas pengacara Adi Wiryatama, Gede Wijaya Kusuma. - (inl/271114/etosh) - .
Selain Adi Wiryatama, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali juga menetapkan anaknya, Gede Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh I Made Sarja sesuai laporan polisi nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014 lalu.
"Polda tadi siang setelah saya cek ternyata tiga orang yang dilaporkan klien saya ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali," ujar Zulfikar Ramly, kuasa hukum Made Sarja di Denpasar, Bali, Rabu (26/11/2014).
Dengan ditetapkannya menjadi tersangka dan dikirimnya SPDP kepada pihak Kejaksaan tersebut, Ramly berharap agar pihak Polda Bali cepat memprosesnya sehingga segera bergulir di Pengadilan agar terungkap kasus ini jadi lebih jelas.
Ramly juga berharap agar penyidik Polda Bali segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan itu mengingat ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Menurut Ramly, SPDP yang dikirim penyidik Polda Bali kepada pihak Kejaksaan tanggal 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum.
"SPDP-nya dikirim tanggal empat belas, berarti penetepan tersangkanya sebelum tanggal itu. Kami berharap agar segera diproses sampai Pengadilan supaya terungkap semuanya ini. Kami minta juga dilakukan penahanan karena sudah menjadi tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara," harapnya.
Dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Wiryatama ini terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.
"Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Herannya, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan. Seharusnya Polda menetapkan status quo dan memasang garis polisi di lokasi tanah itu karena sedang bersengketa," terangnya.
Terkait penetapan tersangka ini, Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama yang juga , saat dikonfirmasi secara terpisah, belum berhasil dihubungi. Beberapa kali nomor ponsel miliknya dihubungi namun tidak aktif. Kabarnya, Adi Wiryatama sedang bertugas ke Jakarta.
"Pak Adi sedang berada di Jakarta. Jadi memang beliau masih sibuk. silahkan teman-teman wartawan untuk mencari informasi soal itu kepada pihak kejaksaan atau kepolisian.Silahkan teman-teman tanyakan itu ke sana saja. Pak Adi juga pesan seperti itu tadi," jelas pengacara Adi Wiryatama, Gede Wijaya Kusuma. - (inl/271114/etosh) - .
LEGISLATIF
Kalimantan, - Kabar mengejutkan datang dari para wakil rakyat di Kabupaten Kapuas. Beberapa jam lalu, tiga anggota DPRD Kapuas berinisal TM, PDI Perjuangan, Ep (Gerindra), dan Rn (PAN) dikabarkan dicokok polisi.
Ketiga wakil rakyat itu langsung digelandang ke Mapolres Kapuas. Belum diketahui secara pasti kasus yang melilit ketiganya. Ketiganya terjaring di kediaman TM di Jalan Tambun Bungai. Namun dari informasi yang dihimpun Kalteng Pos (Grup JPNN.com), mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber Kalteng Pos dari Tipikor Polda Kalteng Pos membenarkan, wakil rakyat itu tertangkap tangan kasus suap.
“Benar ada penangkapan anggota DPRD Kapuas. nanti konfirmasi langsung kepada Pak Dir,” ujarnya.
Salah satu pejabat yang saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni IM, slaah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas.
IM disebut-sebut berperan dalam kasus tersebut. "Kami masih konsentrasi mencari keberadaan IM. Sampai sekarang belum diketahui keberadaannya," kata sumber Kalteng Pos dari kepolisian.
IM sendiri menduduki jabatan strategis di Dinas Pekerjaan Umum Kapuas sebagai salah satu kepala bidang. Informasi yang diperoleh Kalteng Pos, IM yang menyerahkan uang itu kepada wakil rakyat di sekitar Jembatan Pulau Petak di Jalan Trans Kalimantan, Selasa (25/11) sore.
Sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah diamankan di Mapolda Kalteng.
Barang bukti yang turut dibawa bersama delapan orang itu seperti dua buah mobil jenis Fortuner plat merah KH 2 BU warna hitam milik Ketua DPRD Mahmud dan Hilux KH 8203 BW warna silver milik Imanuah.
Barang bukti lainnya satu buah dos warna coklat, tiga buah tas satu di antaranya berlogo PDI Perjuangan, satu buah koper dan bungkusan plastik warna putih. Diduga, di dalamnya berisikan uang sekitar Rp 2,9 miliar dan surat-surat penting lainnya. Informasinya, masih ada 4 unit mobil yang masih diamankan di Polres Kapuas.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Anton Sasono SH MHum saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak saat awak media meminta keterangan. - (etosh) - .
LEGISLATIF
JAKARTA – Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, posisi Koalisi Merah Putih (KMP) sudah bulat untuk menggunakan hak interpelasi kepada Pemerintahan Joko Widodo, terkait keputusan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kami yakin solid, akan menggunakan hak itu ke pemerintah untuk dapat menjelaskan dengan gamblang dan masuk akal," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Menurutnya, siang ini fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan rapat untuk menyiapkan argumentasi untuk interpelasi. Setelah itu dalam waktu sehari dua hari ini, pengumpulan dukungan untuk interpelasi akan digalang.
Bambang bahkan percaya diri bahwa dukungan yang terkumpul akan sangat banyak. Jauh melebihi jumlah minimal dukungan untuk menggunakan interpelasi.
"Golkar 90, Gerindra 73 belum partai yang lain. Kita yakin lebih dari jumlah dukungan minimal 25 dan lebih dari satu fraksi," katanya.
Dirinya mengatakan, jika penjelasan pemerintah tersebut tidak masuk akal, maka DPR akan menggunakan hak angket dan melakukan penyelidikan atas kenaikan BBM tersebut. - (trbn/241114/etosh) - .
LEGISLATIF
JAKARTA,-- Demo FPI menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta mendapat dukungan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M Taufik berjanji akan memperjuangkan tuntutan FPI di parlemen.
"Tadi kita telah sama-sama dialog dengan utusan jamaah di ruangan. Yang dibawa oleh utusan jamaah sejalan dengan pikiran kami dan kami akan jalankan sesuai dengan undang-undang," kata Taufik dalam orasinya di depan kantor DPRD Jakarta, Senin (10/11).
Lebih jauh Taufik mengatakan Koalisi Merah Putih akan mendukung perjuangan FPI.
"InsyaAllah kami Koalisi Merah Putih akan memperjuangkan hal tersebut, InsyaAllah dalam waktu yang tidak lama keinginan bapak ibu akan terwujud," katanya.
Selain M Taufik anggota DPRD lainnya yang mendukung demo FPI adalah Abraham Lunggana atau H Lulung. Menurut Lulung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung tuntutan yang diajukan FPI.
"Partai PPP sejalan untuk memberhentikan Ahok, Gerindra dan PKS juga sepakat," katanya.
Menurut Lulung, catatan DPRD tentang Ahok dipenuhi raport merah. "Bagi kami di DPRD Ahok sudah telalu banyak catatan buruk sehingga harus diturunkan," katanya. (mdk/101114/etosh).--
LEGISLATIF
MANOKWARI - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan berita acara pemeriksaan (BAP) milik 14 anggota DPRD Papua Barat telah lengkap. Penyidikan pun ditingkatkan ke penuntutan.
Anggota DPR Papua Barat dan tim pengacara tidak mempermasalahkan lokasi sidang di Manokwari atau Jayapura. ''Yang penting tidak bertentangan dengan aturan,'' tutur Pieter seraya mengingatkan bahwa anggota DPR Papua Barat akan menghadapi pembahasan RAPBD Perubahan 2013, RAPBD 2014, dan sejumlah Raperda non-RAPBD. -(jpn/131017/etosh) - .
Sebelumnya kejati juga menetapkan BAP tiga pimpinan DPRD Papua Barat lengkap dan kasus dugaan korupsi Rp 22 miliar ditingkatkan ke penuntutan. ''Benar, penyidikanya telah ditingkatkan ke penuntutan,'' kata Pieter Ell, penasihat hukum pimpinan dan anggota DPRD Papua Barat, saat dikonfirmasi kemarin (16/10).
Kasus korupsi tersebut melibatkan 44 anggota DPRD Papua Barat. Dua di antaranya telah meninggal. Karena jumlah tersangka 42 orang, penyidik memisahkan BAP menjadi beberapa berkas.
Menurut Pieter, pemeriksaan terhadap anggota DPRD Papua Barat lainnya bisa dilakukan pekan ini. ''Lantaran tersangkanya banyak, pemeriksaan dilaksanakan secara bertahap. Minggu ini akan ada pelimpahan berkas tersangka lain,'' ujarnya.
Saat ditanya soal status penahanan tersangka, Pieter menuturkan bahwa 3 pimpinan dan 14 anggota DPRD Papua Barat yang BAP-nya sudah dinyatakan lengkap saat ini berstatus tahanan kota. Adapun tim pengacara bertindak sebagai penjamin. ''Jika ada kegiatan terkait dengan tugas-tugas di luar Kota Manokwari, mereka bisa keluar dengan izin dari Kejaksaan Negeri Manokwari,'' terangnya.
Setelah penyidikan naik ke penuntutan, kejaksaan tinggal melimpahkan ke pengadilan tipikor. Namun, belum bisa dipastikan kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari atau Pengadilan Tipikor Jayapura. ''Terserah, mau sidang di Pengadilan Manokwari atau Jayapura,'' ucapnya.
Menurut informasi yang diterima Pieter, Kejati Papua sedang meminta fatwa Mahkaman Agung (MA) mengenai lokasi sidang. ''Masih menunggu fatwa MA,'' ungkapnya.
LEGISLATIF
MANOKWARI - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan berita acara pemeriksaan (BAP)
milik 14 anggota DPRD Papua Barat telah lengkap. Penyidikan pun
ditingkatkan ke penuntutan.
Anggota DPR Papua Barat dan tim
pengacara tidak mempermasalahkan lokasi sidang di Manokwari atau
Jayapura. ''Yang penting tidak bertentangan dengan aturan,'' tutur
Pieter seraya mengingatkan bahwa anggota DPR Papua Barat akan menghadapi
pembahasan RAPBD Perubahan 2013, RAPBD 2014, dan sejumlah Raperda
non-RAPBD. -(jpn/131017/etosh) - .
Sebelumnya kejati juga menetapkan
BAP tiga pimpinan DPRD Papua Barat lengkap dan kasus dugaan korupsi Rp
22 miliar ditingkatkan ke penuntutan. ''Benar, penyidikanya telah
ditingkatkan ke penuntutan,'' kata Pieter Ell, penasihat hukum pimpinan
dan anggota DPRD Papua Barat, saat dikonfirmasi kemarin (16/10).
Kasus korupsi tersebut melibatkan 44
anggota DPRD Papua Barat. Dua di antaranya telah meninggal. Karena
jumlah tersangka 42 orang, penyidik memisahkan BAP menjadi beberapa
berkas.
Menurut Pieter, pemeriksaan terhadap
anggota DPRD Papua Barat lainnya bisa dilakukan pekan ini. ''Lantaran
tersangkanya banyak, pemeriksaan dilaksanakan secara bertahap. Minggu
ini akan ada pelimpahan berkas tersangka lain,'' ujarnya.
Saat ditanya soal status penahanan
tersangka, Pieter menuturkan bahwa 3 pimpinan dan 14 anggota DPRD Papua
Barat yang BAP-nya sudah dinyatakan lengkap saat ini berstatus tahanan
kota. Adapun tim pengacara bertindak sebagai penjamin. ''Jika ada
kegiatan terkait dengan tugas-tugas di luar Kota Manokwari, mereka bisa
keluar dengan izin dari Kejaksaan Negeri Manokwari,'' terangnya.
Setelah penyidikan naik ke penuntutan,
kejaksaan tinggal melimpahkan ke pengadilan tipikor. Namun, belum bisa
dipastikan kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor
Manokwari atau Pengadilan Tipikor Jayapura. ''Terserah, mau sidang di
Pengadilan Manokwari atau Jayapura,'' ucapnya.
Menurut informasi yang diterima Pieter,
Kejati Papua sedang meminta fatwa Mahkaman Agung (MA) mengenai lokasi
sidang. ''Masih menunggu fatwa MA,'' ungkapnya.
LEGISLATIF
Jakarta - Pengalokasian dana anggaran APBN untuk penanggulangan lumpur Lapindo belum berhenti. Di dalam pembahasan RUU APBN 2014, Komisi V DPR telah menyetujui anggaran untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebesar Rp 845,1 miliar.
"Untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 2014, yang diajukan sebesar Rp 845,129 miliar, pagu RKP sesuai yang diajukan," kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan mitra Komisi V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Selain untuk BPLS, Komisi V juga menyepakati anggaran untuk kementerian mitra. Untuk Kementerian Pekerjaan Umum, pada 2014, diusulkan sebesar Rp 110,018 trilun. Namun dalam pagu RKP 2014 baru bisa mencapai Rp68,714 triliun atau masih kekurangan Rp 41,304 triliun.
Adapun kebutuhan anggaran di Kementerian Perhubungan pada 2014 yang diusulkan sebesar Rp 59,3 triliun. Di dalam pagu RKP 2014 baru bisa diberikan Rp33,558 triliun atau masih kurang Rp 25,741 triliun.
Untuk Kementerian Perumahan Rakyat yang diusulkan Rp 19,961 triliun. Di dalam pagu RKP 2014 hanya mendapat Rp 4,264 triliun atau masih kurang Rp 15,697 triliun.
Sedangkan untuk Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, anggaran yang diajukan Rp3,120 triliun. Dalam pagu RKP 2014 yang disetujui sebesar Rp1,130 triliun atau masih kurang Rp1,990 triliun.
Untuk Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dari kebutuhan anggaran 2014 Rp 2,292 triliun pagu RKP 2014 yang disetujui Rp 1,557 triliun atau berkurang Rp 735 miliar.
Kemudian untuk Basarnas, dari kebutuhan anggaran 2014 sebesar Rp 2,319 triliun, yang disetujui dalam pagu RKP 2014 hanya Rp1,483 triliun atau kurang Rp 835,539 miliar.
Sementara untuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), dana yang diajukan Rp381,578 miliar, juga dapat disetujui.
"Dari 8 Kementerian/Lembaga mitra Komisi V, total kebutuhan anggaran untuk 2014 sebesar Rp 198,240 triliun, yang disetujui dalam pagu RKP 2014 total Rp 111,936 triliun dan total kekurangannya mencapai Rp 86,304 triliun," kata Laurent.- (dtk/190613) - .
"Untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 2014, yang diajukan sebesar Rp 845,129 miliar, pagu RKP sesuai yang diajukan," kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan mitra Komisi V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Selain untuk BPLS, Komisi V juga menyepakati anggaran untuk kementerian mitra. Untuk Kementerian Pekerjaan Umum, pada 2014, diusulkan sebesar Rp 110,018 trilun. Namun dalam pagu RKP 2014 baru bisa mencapai Rp68,714 triliun atau masih kekurangan Rp 41,304 triliun.
Adapun kebutuhan anggaran di Kementerian Perhubungan pada 2014 yang diusulkan sebesar Rp 59,3 triliun. Di dalam pagu RKP 2014 baru bisa diberikan Rp33,558 triliun atau masih kurang Rp 25,741 triliun.
Untuk Kementerian Perumahan Rakyat yang diusulkan Rp 19,961 triliun. Di dalam pagu RKP 2014 hanya mendapat Rp 4,264 triliun atau masih kurang Rp 15,697 triliun.
Sedangkan untuk Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, anggaran yang diajukan Rp3,120 triliun. Dalam pagu RKP 2014 yang disetujui sebesar Rp1,130 triliun atau masih kurang Rp1,990 triliun.
Untuk Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dari kebutuhan anggaran 2014 Rp 2,292 triliun pagu RKP 2014 yang disetujui Rp 1,557 triliun atau berkurang Rp 735 miliar.
Kemudian untuk Basarnas, dari kebutuhan anggaran 2014 sebesar Rp 2,319 triliun, yang disetujui dalam pagu RKP 2014 hanya Rp1,483 triliun atau kurang Rp 835,539 miliar.
Sementara untuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), dana yang diajukan Rp381,578 miliar, juga dapat disetujui.
"Dari 8 Kementerian/Lembaga mitra Komisi V, total kebutuhan anggaran untuk 2014 sebesar Rp 198,240 triliun, yang disetujui dalam pagu RKP 2014 total Rp 111,936 triliun dan total kekurangannya mencapai Rp 86,304 triliun," kata Laurent.- (dtk/190613) - .
LEGISLATIF
Jakarta - Pengalokasian dana anggaran APBN untuk
penanggulangan lumpur Lapindo belum berhenti. Di dalam pembahasan RUU
APBN 2014, Komisi V DPR telah menyetujui anggaran untuk Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebesar Rp 845,1 miliar.
"Untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 2014, yang diajukan sebesar Rp 845,129 miliar, pagu RKP sesuai yang diajukan," kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan mitra Komisi V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Selain untuk BPLS, Komisi V juga menyepakati anggaran untuk kementerian mitra. Untuk Kementerian Pekerjaan Umum, pada 2014, diusulkan sebesar Rp 110,018 trilun. Namun dalam pagu RKP 2014 baru bisa mencapai Rp68,714 triliun atau masih kekurangan Rp 41,304 triliun.
Adapun kebutuhan anggaran di Kementerian Perhubungan pada 2014 yang diusulkan sebesar Rp 59,3 triliun. Di dalam pagu RKP 2014 baru bisa diberikan Rp33,558 triliun atau masih kurang Rp 25,741 triliun.
Untuk Kementerian Perumahan Rakyat yang diusulkan Rp 19,961 triliun. Di dalam pagu RKP 2014 hanya mendapat Rp 4,264 triliun atau masih kurang Rp 15,697 triliun.
Sedangkan untuk Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, anggaran yang diajukan Rp3,120 triliun. Dalam pagu RKP 2014 yang disetujui sebesar Rp1,130 triliun atau masih kurang Rp1,990 triliun.
Untuk Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dari kebutuhan anggaran 2014 Rp 2,292 triliun pagu RKP 2014 yang disetujui Rp 1,557 triliun atau berkurang Rp 735 miliar.
Kemudian untuk Basarnas, dari kebutuhan anggaran 2014 sebesar Rp 2,319 triliun, yang disetujui dalam pagu RKP 2014 hanya Rp1,483 triliun atau kurang Rp 835,539 miliar.
Sementara untuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), dana yang diajukan Rp381,578 miliar, juga dapat disetujui.
"Dari 8 Kementerian/Lembaga mitra Komisi V, total kebutuhan anggaran untuk 2014 sebesar Rp 198,240 triliun, yang disetujui dalam pagu RKP 2014 total Rp 111,936 triliun dan total kekurangannya mencapai Rp 86,304 triliun," kata Laurent.- (dtk/190613) - .
"Untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 2014, yang diajukan sebesar Rp 845,129 miliar, pagu RKP sesuai yang diajukan," kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan mitra Komisi V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Selain untuk BPLS, Komisi V juga menyepakati anggaran untuk kementerian mitra. Untuk Kementerian Pekerjaan Umum, pada 2014, diusulkan sebesar Rp 110,018 trilun. Namun dalam pagu RKP 2014 baru bisa mencapai Rp68,714 triliun atau masih kekurangan Rp 41,304 triliun.
Adapun kebutuhan anggaran di Kementerian Perhubungan pada 2014 yang diusulkan sebesar Rp 59,3 triliun. Di dalam pagu RKP 2014 baru bisa diberikan Rp33,558 triliun atau masih kurang Rp 25,741 triliun.
Untuk Kementerian Perumahan Rakyat yang diusulkan Rp 19,961 triliun. Di dalam pagu RKP 2014 hanya mendapat Rp 4,264 triliun atau masih kurang Rp 15,697 triliun.
Sedangkan untuk Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, anggaran yang diajukan Rp3,120 triliun. Dalam pagu RKP 2014 yang disetujui sebesar Rp1,130 triliun atau masih kurang Rp1,990 triliun.
Untuk Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dari kebutuhan anggaran 2014 Rp 2,292 triliun pagu RKP 2014 yang disetujui Rp 1,557 triliun atau berkurang Rp 735 miliar.
Kemudian untuk Basarnas, dari kebutuhan anggaran 2014 sebesar Rp 2,319 triliun, yang disetujui dalam pagu RKP 2014 hanya Rp1,483 triliun atau kurang Rp 835,539 miliar.
Sementara untuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), dana yang diajukan Rp381,578 miliar, juga dapat disetujui.
"Dari 8 Kementerian/Lembaga mitra Komisi V, total kebutuhan anggaran untuk 2014 sebesar Rp 198,240 triliun, yang disetujui dalam pagu RKP 2014 total Rp 111,936 triliun dan total kekurangannya mencapai Rp 86,304 triliun," kata Laurent.- (dtk/190613) - .
LEGISLATIF
BANDUNG, -- Ada kejanggalan dalam realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2012. Pasalnya, anggaran terealisasi tanpa keputusan gubernur (Kepgub) atau peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pencairan anggaran. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Didin Supriadin di Kota Bandung.
“Saya menemukan kejanggalan terkait realisasi baik BOS provinsi dan BOS pusat tahun 2012 yang dikelola pemerintah provinsi (Pemprov). Realisasi ini tidak punya dasar hukum baik pergub dan kepgub tetapi anggaran sudah terlaksana. Ini aneh berarti kinerja pemprov atau dinas pendidikan tidak beres kok berani melakukan hal-hal seperti ini. Tidak menyiapkan segala sesuatunya,” kata Didin.
Komisi E disampaikan Didin akan meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai hal ini. Dia mengatakan tahun-tahun sebelumnya pencairan BOS selalu memiliki payung hukum tetapi tahun 2012 tidak ada. Didin menjelaskan, BOS terdiri dari dua sumber yaitu APBN dan APBD. Kedua dana BOS ini sudah terealisasi dan sudah dikirim pada para penerima BOS.
Didin mengaku belum pernah tahu dan belum pernah melihat keberadaan pergub berkaitan dengan pencairan dana BOS 2012. BOS yang bersumber dari APBN yang diimplementasikan di provinsi pun menurut Didin harus dibuat pergub dan kepgub dalam beberapa kali perubahan.
“Seharunya ada perubahan karena memang itu menyangkut CPCL (calon penerima dan calon lokasi). Jadi CPCL-nya harus jelas, pergubnya juga harus jelas dan dibuat lima kali perubahan karena kalau tidak salah ada lima kali perubahan pada tahun 2012. CPCL berubah, maka pergubnya juga memang harus berubah. Tetapi sekarang perubahannya ata misalnya kepgub pertama, kedua dan seterusnya tidak ada sama sekali,” kata Didin.
Jika payung hukum pencairan memang ada, Didin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menunjukkannya pada Komisi E atau pada panitia khusus (Pansus) DPRD yang membahas Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur tahun anggaran 2012. Didin memastikan akan menagih kepgub ini karena menurutnya pencairan salah tanpa payung hukum.
“Persoalan konsekuensinya ada atau tidak kita lihat saja nanti. Dari sisi kebijakan ketika itu tidak ada payung hukumnya lalu dilaksanakan, menyalahi aturan atau tidak? Kalau menyalahi aturan sudah pasti tetapi konsekuensinya seperti apa nanti kita akan lihat. Nanti ketika pembahasan akan saya minta. Payung hukum itu penting, anggaran bisa cair tanpa payung hukum gimana ceritanya? Saya mengingatkan Pemprov agar memperbaiki dan jangan sampai dibiarkan karena ini kesalahannya fatal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Jabar Wahyudin Zarkasyi membantah pernyataan Didin. Wahyudin memastikan semua aturan pencairan BOS tahun 2012 ada dengan jelas. Menurutnya pemerintah tidak akan berani melakukan pencairan tanpa aturan karena hal tersebut menyalahi prosedur.
“Ada semuanya payung hukumnya. Tidak mungkin tidak ada. Saya tidak bisa mencairkan kalau tidak ada aturannya. BOS biasa cair setiap Januari nanti awal April tahun ini kita cairkan. Ada aturannya, ada semuanya kalau tidak, saya tidak berani keluarkan,” katanya.
Wahyudin mengatakan selama ini BOS dikirim pada sekitar 25 ribu rekening. Tahun ini BOS rencananya akan ditambah dengan BOS untuk SMA sehingga rekening yang menerima BOS akan mencapai sekitar 9 juta rekening. - (pr) - .
“Saya menemukan kejanggalan terkait realisasi baik BOS provinsi dan BOS pusat tahun 2012 yang dikelola pemerintah provinsi (Pemprov). Realisasi ini tidak punya dasar hukum baik pergub dan kepgub tetapi anggaran sudah terlaksana. Ini aneh berarti kinerja pemprov atau dinas pendidikan tidak beres kok berani melakukan hal-hal seperti ini. Tidak menyiapkan segala sesuatunya,” kata Didin.
Komisi E disampaikan Didin akan meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai hal ini. Dia mengatakan tahun-tahun sebelumnya pencairan BOS selalu memiliki payung hukum tetapi tahun 2012 tidak ada. Didin menjelaskan, BOS terdiri dari dua sumber yaitu APBN dan APBD. Kedua dana BOS ini sudah terealisasi dan sudah dikirim pada para penerima BOS.
Didin mengaku belum pernah tahu dan belum pernah melihat keberadaan pergub berkaitan dengan pencairan dana BOS 2012. BOS yang bersumber dari APBN yang diimplementasikan di provinsi pun menurut Didin harus dibuat pergub dan kepgub dalam beberapa kali perubahan.
“Seharunya ada perubahan karena memang itu menyangkut CPCL (calon penerima dan calon lokasi). Jadi CPCL-nya harus jelas, pergubnya juga harus jelas dan dibuat lima kali perubahan karena kalau tidak salah ada lima kali perubahan pada tahun 2012. CPCL berubah, maka pergubnya juga memang harus berubah. Tetapi sekarang perubahannya ata misalnya kepgub pertama, kedua dan seterusnya tidak ada sama sekali,” kata Didin.
Jika payung hukum pencairan memang ada, Didin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menunjukkannya pada Komisi E atau pada panitia khusus (Pansus) DPRD yang membahas Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur tahun anggaran 2012. Didin memastikan akan menagih kepgub ini karena menurutnya pencairan salah tanpa payung hukum.
“Persoalan konsekuensinya ada atau tidak kita lihat saja nanti. Dari sisi kebijakan ketika itu tidak ada payung hukumnya lalu dilaksanakan, menyalahi aturan atau tidak? Kalau menyalahi aturan sudah pasti tetapi konsekuensinya seperti apa nanti kita akan lihat. Nanti ketika pembahasan akan saya minta. Payung hukum itu penting, anggaran bisa cair tanpa payung hukum gimana ceritanya? Saya mengingatkan Pemprov agar memperbaiki dan jangan sampai dibiarkan karena ini kesalahannya fatal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Jabar Wahyudin Zarkasyi membantah pernyataan Didin. Wahyudin memastikan semua aturan pencairan BOS tahun 2012 ada dengan jelas. Menurutnya pemerintah tidak akan berani melakukan pencairan tanpa aturan karena hal tersebut menyalahi prosedur.
“Ada semuanya payung hukumnya. Tidak mungkin tidak ada. Saya tidak bisa mencairkan kalau tidak ada aturannya. BOS biasa cair setiap Januari nanti awal April tahun ini kita cairkan. Ada aturannya, ada semuanya kalau tidak, saya tidak berani keluarkan,” katanya.
Wahyudin mengatakan selama ini BOS dikirim pada sekitar 25 ribu rekening. Tahun ini BOS rencananya akan ditambah dengan BOS untuk SMA sehingga rekening yang menerima BOS akan mencapai sekitar 9 juta rekening. - (pr) - .
LEGISLATIF
BANDUNG, -- Ada kejanggalan dalam realisasi Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) tahun anggaran 2012. Pasalnya, anggaran terealisasi tanpa
keputusan gubernur (Kepgub) atau peraturan gubernur (Pergub) sebagai
payung hukum pencairan anggaran. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi E
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Didin Supriadin
di Kota Bandung.
“Saya menemukan kejanggalan terkait realisasi baik BOS provinsi dan BOS pusat tahun 2012 yang dikelola pemerintah provinsi (Pemprov). Realisasi ini tidak punya dasar hukum baik pergub dan kepgub tetapi anggaran sudah terlaksana. Ini aneh berarti kinerja pemprov atau dinas pendidikan tidak beres kok berani melakukan hal-hal seperti ini. Tidak menyiapkan segala sesuatunya,” kata Didin.
Komisi E disampaikan Didin akan meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai hal ini. Dia mengatakan tahun-tahun sebelumnya pencairan BOS selalu memiliki payung hukum tetapi tahun 2012 tidak ada. Didin menjelaskan, BOS terdiri dari dua sumber yaitu APBN dan APBD. Kedua dana BOS ini sudah terealisasi dan sudah dikirim pada para penerima BOS.
Didin mengaku belum pernah tahu dan belum pernah melihat keberadaan pergub berkaitan dengan pencairan dana BOS 2012. BOS yang bersumber dari APBN yang diimplementasikan di provinsi pun menurut Didin harus dibuat pergub dan kepgub dalam beberapa kali perubahan.
“Seharunya ada perubahan karena memang itu menyangkut CPCL (calon penerima dan calon lokasi). Jadi CPCL-nya harus jelas, pergubnya juga harus jelas dan dibuat lima kali perubahan karena kalau tidak salah ada lima kali perubahan pada tahun 2012. CPCL berubah, maka pergubnya juga memang harus berubah. Tetapi sekarang perubahannya ata misalnya kepgub pertama, kedua dan seterusnya tidak ada sama sekali,” kata Didin.
Jika payung hukum pencairan memang ada, Didin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menunjukkannya pada Komisi E atau pada panitia khusus (Pansus) DPRD yang membahas Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur tahun anggaran 2012. Didin memastikan akan menagih kepgub ini karena menurutnya pencairan salah tanpa payung hukum.
“Persoalan konsekuensinya ada atau tidak kita lihat saja nanti. Dari sisi kebijakan ketika itu tidak ada payung hukumnya lalu dilaksanakan, menyalahi aturan atau tidak? Kalau menyalahi aturan sudah pasti tetapi konsekuensinya seperti apa nanti kita akan lihat. Nanti ketika pembahasan akan saya minta. Payung hukum itu penting, anggaran bisa cair tanpa payung hukum gimana ceritanya? Saya mengingatkan Pemprov agar memperbaiki dan jangan sampai dibiarkan karena ini kesalahannya fatal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Jabar Wahyudin Zarkasyi membantah pernyataan Didin. Wahyudin memastikan semua aturan pencairan BOS tahun 2012 ada dengan jelas. Menurutnya pemerintah tidak akan berani melakukan pencairan tanpa aturan karena hal tersebut menyalahi prosedur.
“Ada semuanya payung hukumnya. Tidak mungkin tidak ada. Saya tidak bisa mencairkan kalau tidak ada aturannya. BOS biasa cair setiap Januari nanti awal April tahun ini kita cairkan. Ada aturannya, ada semuanya kalau tidak, saya tidak berani keluarkan,” katanya.
Wahyudin mengatakan selama ini BOS dikirim pada sekitar 25 ribu rekening. Tahun ini BOS rencananya akan ditambah dengan BOS untuk SMA sehingga rekening yang menerima BOS akan mencapai sekitar 9 juta rekening. - (pr) - .
“Saya menemukan kejanggalan terkait realisasi baik BOS provinsi dan BOS pusat tahun 2012 yang dikelola pemerintah provinsi (Pemprov). Realisasi ini tidak punya dasar hukum baik pergub dan kepgub tetapi anggaran sudah terlaksana. Ini aneh berarti kinerja pemprov atau dinas pendidikan tidak beres kok berani melakukan hal-hal seperti ini. Tidak menyiapkan segala sesuatunya,” kata Didin.
Komisi E disampaikan Didin akan meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai hal ini. Dia mengatakan tahun-tahun sebelumnya pencairan BOS selalu memiliki payung hukum tetapi tahun 2012 tidak ada. Didin menjelaskan, BOS terdiri dari dua sumber yaitu APBN dan APBD. Kedua dana BOS ini sudah terealisasi dan sudah dikirim pada para penerima BOS.
Didin mengaku belum pernah tahu dan belum pernah melihat keberadaan pergub berkaitan dengan pencairan dana BOS 2012. BOS yang bersumber dari APBN yang diimplementasikan di provinsi pun menurut Didin harus dibuat pergub dan kepgub dalam beberapa kali perubahan.
“Seharunya ada perubahan karena memang itu menyangkut CPCL (calon penerima dan calon lokasi). Jadi CPCL-nya harus jelas, pergubnya juga harus jelas dan dibuat lima kali perubahan karena kalau tidak salah ada lima kali perubahan pada tahun 2012. CPCL berubah, maka pergubnya juga memang harus berubah. Tetapi sekarang perubahannya ata misalnya kepgub pertama, kedua dan seterusnya tidak ada sama sekali,” kata Didin.
Jika payung hukum pencairan memang ada, Didin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menunjukkannya pada Komisi E atau pada panitia khusus (Pansus) DPRD yang membahas Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur tahun anggaran 2012. Didin memastikan akan menagih kepgub ini karena menurutnya pencairan salah tanpa payung hukum.
“Persoalan konsekuensinya ada atau tidak kita lihat saja nanti. Dari sisi kebijakan ketika itu tidak ada payung hukumnya lalu dilaksanakan, menyalahi aturan atau tidak? Kalau menyalahi aturan sudah pasti tetapi konsekuensinya seperti apa nanti kita akan lihat. Nanti ketika pembahasan akan saya minta. Payung hukum itu penting, anggaran bisa cair tanpa payung hukum gimana ceritanya? Saya mengingatkan Pemprov agar memperbaiki dan jangan sampai dibiarkan karena ini kesalahannya fatal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Jabar Wahyudin Zarkasyi membantah pernyataan Didin. Wahyudin memastikan semua aturan pencairan BOS tahun 2012 ada dengan jelas. Menurutnya pemerintah tidak akan berani melakukan pencairan tanpa aturan karena hal tersebut menyalahi prosedur.
“Ada semuanya payung hukumnya. Tidak mungkin tidak ada. Saya tidak bisa mencairkan kalau tidak ada aturannya. BOS biasa cair setiap Januari nanti awal April tahun ini kita cairkan. Ada aturannya, ada semuanya kalau tidak, saya tidak berani keluarkan,” katanya.
Wahyudin mengatakan selama ini BOS dikirim pada sekitar 25 ribu rekening. Tahun ini BOS rencananya akan ditambah dengan BOS untuk SMA sehingga rekening yang menerima BOS akan mencapai sekitar 9 juta rekening. - (pr) - .
LEGISLATIF
SEMARANG, -- Seorang buronan kasus penipuan uang sekitar Rp 9 miliar bernama Hendry Daniel Setya ditangkap di Semarang, Minggu (03/03/2013). Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini ditangkap di depan Pasar Babadan, tepatnya Jalan Raya Semarang-Ungaran, Kabupaten Semarang sekitar pukul 18.15 WIB.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardyanto mengatakan terdakwa ditangkap saat mengendarai mobil Honda Odyssey H 9153 LA bersama seorang pria. "Ditangkap di jalan, lalu diamankan di pos polisi di situ kemudian baru dibawa ke kantor Kejati ini," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan karena adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polres Semarang.
Agung mengatakan terdakwa yang ditangkap ini sudah menjadi buronan sejak 10 Januari 2013. Terdakwa berhasil kabur saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu terdakwa tengah menunggu persidangan dengan agenda putusan.
"Oleh pengadilan diputus satu tahun enam bulan, dengan tidak dihadiri terdakwa karena sudah kabur. Jaksanya masih menempuh banding, sedang terdakwa tidak karena kabur," katanya.
Menurut Agung, kaburnya terdakwa karena ada indikasi kelengahan petugas. Selain itu diduga sudah direncanakan sebab proses pelarian tergolong mulus. Saat ini sejumlah pihak yang diduga terkait dengan pelarian sudah diperiksa. "Pelariannya pindah-pindah, berganti-ganti komunikasi juga. Tapi akhirnya tertangkap," tambahnya.
Terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini Jakarta dan Lippo Karawaci diduga melakukan penipuan dengan cara jual beli apartemen fiktif. Korbannya merupakan orang dari Kalimantan Selatan. Saat ini terdakwa ditahan di tahanan Kejati Jawa Tengah.
Agung mengatakan sesegera mungkin akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. "Segera akan dikembalikan ke Rutan Cipinang. Dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya," tambahnya. - (kps) - .
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardyanto mengatakan terdakwa ditangkap saat mengendarai mobil Honda Odyssey H 9153 LA bersama seorang pria. "Ditangkap di jalan, lalu diamankan di pos polisi di situ kemudian baru dibawa ke kantor Kejati ini," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan karena adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polres Semarang.
Agung mengatakan terdakwa yang ditangkap ini sudah menjadi buronan sejak 10 Januari 2013. Terdakwa berhasil kabur saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu terdakwa tengah menunggu persidangan dengan agenda putusan.
"Oleh pengadilan diputus satu tahun enam bulan, dengan tidak dihadiri terdakwa karena sudah kabur. Jaksanya masih menempuh banding, sedang terdakwa tidak karena kabur," katanya.
Menurut Agung, kaburnya terdakwa karena ada indikasi kelengahan petugas. Selain itu diduga sudah direncanakan sebab proses pelarian tergolong mulus. Saat ini sejumlah pihak yang diduga terkait dengan pelarian sudah diperiksa. "Pelariannya pindah-pindah, berganti-ganti komunikasi juga. Tapi akhirnya tertangkap," tambahnya.
Terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini Jakarta dan Lippo Karawaci diduga melakukan penipuan dengan cara jual beli apartemen fiktif. Korbannya merupakan orang dari Kalimantan Selatan. Saat ini terdakwa ditahan di tahanan Kejati Jawa Tengah.
Agung mengatakan sesegera mungkin akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. "Segera akan dikembalikan ke Rutan Cipinang. Dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya," tambahnya. - (kps) - .
LEGISLATIF
SEMARANG, --
Seorang buronan kasus penipuan uang sekitar Rp 9 miliar bernama Hendry
Daniel Setya ditangkap di Semarang, Minggu (03/03/2013). Terdakwa yang
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan ini ditangkap di depan Pasar Babadan, tepatnya Jalan Raya
Semarang-Ungaran, Kabupaten Semarang sekitar pukul 18.15 WIB.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardyanto mengatakan terdakwa ditangkap saat mengendarai mobil Honda Odyssey H 9153 LA bersama seorang pria. "Ditangkap di jalan, lalu diamankan di pos polisi di situ kemudian baru dibawa ke kantor Kejati ini," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan karena adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polres Semarang.
Agung mengatakan terdakwa yang ditangkap ini sudah menjadi buronan sejak 10 Januari 2013. Terdakwa berhasil kabur saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu terdakwa tengah menunggu persidangan dengan agenda putusan.
"Oleh pengadilan diputus satu tahun enam bulan, dengan tidak dihadiri terdakwa karena sudah kabur. Jaksanya masih menempuh banding, sedang terdakwa tidak karena kabur," katanya.
Menurut Agung, kaburnya terdakwa karena ada indikasi kelengahan petugas. Selain itu diduga sudah direncanakan sebab proses pelarian tergolong mulus. Saat ini sejumlah pihak yang diduga terkait dengan pelarian sudah diperiksa. "Pelariannya pindah-pindah, berganti-ganti komunikasi juga. Tapi akhirnya tertangkap," tambahnya.
Terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini Jakarta dan Lippo Karawaci diduga melakukan penipuan dengan cara jual beli apartemen fiktif. Korbannya merupakan orang dari Kalimantan Selatan. Saat ini terdakwa ditahan di tahanan Kejati Jawa Tengah.
Agung mengatakan sesegera mungkin akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. "Segera akan dikembalikan ke Rutan Cipinang. Dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya," tambahnya. - (kps) - .
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardyanto mengatakan terdakwa ditangkap saat mengendarai mobil Honda Odyssey H 9153 LA bersama seorang pria. "Ditangkap di jalan, lalu diamankan di pos polisi di situ kemudian baru dibawa ke kantor Kejati ini," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan karena adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polres Semarang.
Agung mengatakan terdakwa yang ditangkap ini sudah menjadi buronan sejak 10 Januari 2013. Terdakwa berhasil kabur saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu terdakwa tengah menunggu persidangan dengan agenda putusan.
"Oleh pengadilan diputus satu tahun enam bulan, dengan tidak dihadiri terdakwa karena sudah kabur. Jaksanya masih menempuh banding, sedang terdakwa tidak karena kabur," katanya.
Menurut Agung, kaburnya terdakwa karena ada indikasi kelengahan petugas. Selain itu diduga sudah direncanakan sebab proses pelarian tergolong mulus. Saat ini sejumlah pihak yang diduga terkait dengan pelarian sudah diperiksa. "Pelariannya pindah-pindah, berganti-ganti komunikasi juga. Tapi akhirnya tertangkap," tambahnya.
Terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini Jakarta dan Lippo Karawaci diduga melakukan penipuan dengan cara jual beli apartemen fiktif. Korbannya merupakan orang dari Kalimantan Selatan. Saat ini terdakwa ditahan di tahanan Kejati Jawa Tengah.
Agung mengatakan sesegera mungkin akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. "Segera akan dikembalikan ke Rutan Cipinang. Dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya," tambahnya. - (kps) - .
LEGISLATIF
PAMEKASAN - Pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Pamekasan disepakati diubah, semula ditangani oleh pemerintah desa kini ditangaai oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Perubahan ini dilakukan untuk mengefektifkan Raskin tepat sasaran, karena selama ini ditengarahi banyak menyimpang.
Kesepakatan itu dilakukan Rabu (27/2) dalam rapat antara Komisi D DPRD Pamekasan dengan Perum Bulog Sub Divre Madura dan Pemkab Pamekasan yang diwakili Bagian Kesra. Rapat kordinasi itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, M Makmun SH MH.
Makmun mengatakan, selain kurang efektif dan banyak masalah saat pendistribusian, perubahan pola ini juga terkait dengan hasil studi banding Komisi D DPRD ke sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Hasilnya, pendistribusian lewat Pokmas lebih tepat sasaran.
“Jadi kita sepakati ada pola baru dalam pendistribusian raskin tahun 2013 ini. Insya Allah dengan pola baru ini aka ada perbaikan menajemen pendistribusian sehingga bener-benar efektif,” katanya.
Dengan disepakatinya pola baru itu, masing-masing desa harus menyiapkan kelompok masyarakat yang akan mendistribusikan raskin. Pengurus pokmas diambil dari warga yang terdaftar sebagai rumah tangga sasaran. Dengan demikian dimungkinkan penyelewengan raskin dapat diperkecil.
Kepala Bagian Kesra M Nafik mengatakan, pola pendistribusian melalui pokmas tersebut sebenarnya bukan pola baru, namun itu sebenarnya juga merupakan salah satu pola yang sudah tercantum dalam pedoman umum (Pedum) distribusi raskin, yang diterbitkan Kemenko Kesra.
Sementara itu Heru Budi Prayitno, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Pamekasan, meminta agar pemerintah melakukan verifikasi yang ketat terhadap Pokmas yang akan ditunjuk sebagai penyalur raskin.
“Perubahan tersebut tidak serta merta bisa memperkecil penyimpangan pendistribusian jatah beras untuk waga miskin, apa bila tidak ada aturan yang ketat terhadap kelompok masyarakat yang ditunjuk. Sebab, bisa jadi Pokmas yang ditunjuk merupakan kelompok yang sudah disiapkan oleh pihal-pihak yang memiliki kepentingan pribadi dalam penyaluran raskin,” katanya. -(sby-p)- .
LEGISLATIF
PAMEKASAN - Pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin) di
Pamekasan disepakati diubah, semula ditangani oleh pemerintah desa kini
ditangaai oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Perubahan ini dilakukan
untuk mengefektifkan Raskin tepat sasaran, karena selama ini ditengarahi
banyak menyimpang.
Kesepakatan itu dilakukan Rabu (27/2)
dalam rapat antara Komisi D DPRD Pamekasan dengan Perum Bulog Sub Divre
Madura dan Pemkab Pamekasan yang diwakili Bagian Kesra. Rapat kordinasi
itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, M Makmun SH
MH.
Makmun mengatakan, selain kurang efektif dan banyak
masalah saat pendistribusian, perubahan pola ini juga terkait dengan
hasil studi banding Komisi D DPRD ke sejumlah daerah beberapa waktu
lalu. Hasilnya, pendistribusian lewat Pokmas lebih tepat sasaran.
“Jadi
kita sepakati ada pola baru dalam pendistribusian raskin tahun 2013
ini. Insya Allah dengan pola baru ini aka ada perbaikan menajemen
pendistribusian sehingga bener-benar efektif,” katanya.
Dengan
disepakatinya pola baru itu, masing-masing desa harus menyiapkan
kelompok masyarakat yang akan mendistribusikan raskin. Pengurus pokmas
diambil dari warga yang terdaftar sebagai rumah tangga sasaran. Dengan
demikian dimungkinkan penyelewengan raskin dapat diperkecil.
Kepala
Bagian Kesra M Nafik mengatakan, pola pendistribusian melalui pokmas
tersebut sebenarnya bukan pola baru, namun itu sebenarnya juga merupakan
salah satu pola yang sudah tercantum dalam pedoman umum (Pedum)
distribusi raskin, yang diterbitkan Kemenko Kesra.
Sementara
itu Heru Budi Prayitno, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan
Masyarakat (LP2M) Pamekasan, meminta agar pemerintah melakukan
verifikasi yang ketat terhadap Pokmas yang akan ditunjuk sebagai
penyalur raskin.
“Perubahan tersebut tidak serta merta bisa
memperkecil penyimpangan pendistribusian jatah beras untuk waga miskin,
apa bila tidak ada aturan yang ketat terhadap kelompok masyarakat yang
ditunjuk. Sebab, bisa jadi Pokmas yang ditunjuk merupakan kelompok yang
sudah disiapkan oleh pihal-pihak yang memiliki kepentingan pribadi dalam
penyaluran raskin,” katanya. -(sby-p)- .
LEGISLATIF
JAKARTA, — Badan Kehormatan (BK) telah memegang bukti transfer pengiriman uang pelicin kepada dua staf ahli Supomo, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, terkait penyimpangan dana bencana untuk Kabupaten Cianjur. Namun, belum diketahui pasti apakah uang pelicin itu mengalir ke Supomo atau tidak.
"Bukti transfer kami sudah dapat bahwa ada transfer ke tenaga ahli, nilainya cukup banyak, sekitar Rp 1 miliar," ujar Ketua BK, M Prakosa, Jumat (15/2/2013), saat dihubungi wartawan.
Prakosa mengatakan bahwa bukti transfer itu didapat BK dari pelapor kasus ini, Muhammad Sukarya, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur. Ada lebih dari satu bukti transfer yang didapat BK.
"Nilainya beragam, ada yang Rp 150 juta dan Rp 100 juta berkali-kali," imbuhnya.
Seluruh bukti transfer itu menunjukkan adanya aliran dana kepada dua staf ahli Supomo, yakni Haris Hartoyo dan seorang lagi orang yang mengaku sebagai staf ahli. "Orang itu masih belum diketahui keberadaannya karena dia mengaku sebagai staf ahli, tapi ternyata tidak terdaftar di Sekretariat Jenderal DPR," ucap Prakosa.
Hingga kini, lanjut Prakosa, BK masih belum dapat menyimpulkan apakah uang yang diterima staf ahli itu juga mengalir ke anggota dewan. Rencananya, pada Selasa (19/2/2013) mendatang, BK akan memanggil Supomo untuk diklarifikasi soal aliran dana yang nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Jika nantinya BK menemukan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. "Pasti akan dilanjutkan ke penegak hukum. Kalau ada pelangggaran etika akan diproses, kalau ada unsur pidana, akan disalurkan ke penegak hukum," katanya. -(kps)- .
Prakosa mengatakan bahwa bukti transfer itu didapat BK dari pelapor kasus ini, Muhammad Sukarya, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur. Ada lebih dari satu bukti transfer yang didapat BK.
"Nilainya beragam, ada yang Rp 150 juta dan Rp 100 juta berkali-kali," imbuhnya.
Seluruh bukti transfer itu menunjukkan adanya aliran dana kepada dua staf ahli Supomo, yakni Haris Hartoyo dan seorang lagi orang yang mengaku sebagai staf ahli. "Orang itu masih belum diketahui keberadaannya karena dia mengaku sebagai staf ahli, tapi ternyata tidak terdaftar di Sekretariat Jenderal DPR," ucap Prakosa.
Hingga kini, lanjut Prakosa, BK masih belum dapat menyimpulkan apakah uang yang diterima staf ahli itu juga mengalir ke anggota dewan. Rencananya, pada Selasa (19/2/2013) mendatang, BK akan memanggil Supomo untuk diklarifikasi soal aliran dana yang nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Jika nantinya BK menemukan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. "Pasti akan dilanjutkan ke penegak hukum. Kalau ada pelangggaran etika akan diproses, kalau ada unsur pidana, akan disalurkan ke penegak hukum," katanya. -(kps)- .
LEGISLATIF
JAKARTA, — Badan Kehormatan (BK) telah memegang bukti transfer pengiriman uang pelicin kepada dua staf ahli Supomo, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, terkait penyimpangan dana bencana untuk Kabupaten Cianjur. Namun, belum diketahui pasti apakah uang pelicin itu mengalir ke Supomo atau tidak.
"Bukti transfer kami sudah dapat bahwa ada transfer ke tenaga ahli,
nilainya cukup banyak, sekitar Rp 1 miliar," ujar Ketua BK, M Prakosa,
Jumat (15/2/2013), saat dihubungi wartawan.
Prakosa mengatakan bahwa bukti transfer itu didapat BK dari pelapor kasus ini, Muhammad Sukarya, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur. Ada lebih dari satu bukti transfer yang didapat BK.
"Nilainya beragam, ada yang Rp 150 juta dan Rp 100 juta berkali-kali," imbuhnya.
Seluruh bukti transfer itu menunjukkan adanya aliran dana kepada dua staf ahli Supomo, yakni Haris Hartoyo dan seorang lagi orang yang mengaku sebagai staf ahli. "Orang itu masih belum diketahui keberadaannya karena dia mengaku sebagai staf ahli, tapi ternyata tidak terdaftar di Sekretariat Jenderal DPR," ucap Prakosa.
Hingga kini, lanjut Prakosa, BK masih belum dapat menyimpulkan apakah uang yang diterima staf ahli itu juga mengalir ke anggota dewan. Rencananya, pada Selasa (19/2/2013) mendatang, BK akan memanggil Supomo untuk diklarifikasi soal aliran dana yang nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Jika nantinya BK menemukan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. "Pasti akan dilanjutkan ke penegak hukum. Kalau ada pelangggaran etika akan diproses, kalau ada unsur pidana, akan disalurkan ke penegak hukum," katanya. -(kps)- .
Prakosa mengatakan bahwa bukti transfer itu didapat BK dari pelapor kasus ini, Muhammad Sukarya, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur. Ada lebih dari satu bukti transfer yang didapat BK.
"Nilainya beragam, ada yang Rp 150 juta dan Rp 100 juta berkali-kali," imbuhnya.
Seluruh bukti transfer itu menunjukkan adanya aliran dana kepada dua staf ahli Supomo, yakni Haris Hartoyo dan seorang lagi orang yang mengaku sebagai staf ahli. "Orang itu masih belum diketahui keberadaannya karena dia mengaku sebagai staf ahli, tapi ternyata tidak terdaftar di Sekretariat Jenderal DPR," ucap Prakosa.
Hingga kini, lanjut Prakosa, BK masih belum dapat menyimpulkan apakah uang yang diterima staf ahli itu juga mengalir ke anggota dewan. Rencananya, pada Selasa (19/2/2013) mendatang, BK akan memanggil Supomo untuk diklarifikasi soal aliran dana yang nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Jika nantinya BK menemukan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. "Pasti akan dilanjutkan ke penegak hukum. Kalau ada pelangggaran etika akan diproses, kalau ada unsur pidana, akan disalurkan ke penegak hukum," katanya. -(kps)- .
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...













