BANJARMASIN - Gagal dicalonkan sebagai Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, kader PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H Abdullah mengamuk. Pekerja advokat di Kalsel tersebut melakukan gugatan terhadap partai berlambang Banteng Bermulut Putih tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
    Orang-orang yang tergugat dalam gugatan H Abdullah tersebut yaitu H Supianasyah Sekretaris PDI Perjuangan, Mardani H Maming Ketua DPD PDI Perjuangan, Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang PDI Perjuangan.
    Selain itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto Sekretaris PDI Perjuangan Hermansyah Kader yang diberikan persetujuan bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan calon Wali Kota Banjarmasin yang mendapat persetujuan PDI Perjuangan dan Ketua KPU Banjarmasin selaku penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah.
    "Saya merasa dirugikan karena tidak diikutsertakan dalam pencalonan wali kota dan wakil wali Kota Banjarmasin. Hal tersebut juga terkait mahar sebesar Rp 2 miliar yang diminta PDI Perjuangan kepada saya," kata H Abdullah seraya memperlihatkan gugatanya yang di terima PN Banjarmasin dengan nomor perkara No 75/Pdt 6/2015/PN Bjm.
    Panitera Muda Perdata PN Banjarmasin Zuraidah yang ditemui membenarkan membenarkan pihaknya telah menerima dan sekarang telah didaftarkan kasus gugatan perdata nomor No 75/Pdt G/2015/PN Bjm tersebut.
    "Sekarang tinggal menunggu proses penunjukan majelis hakim dan panitera penamping. Untuk kapan disidangkan belum bisa dipastikan," kata Zuraidah. -(tribunnews/3007/15) - .


    Jakarta - Pemuda berpostur tinggi tegap itu dengan sabar meladeni anak-anak kecil yang berniat naik kereta mini yang dia operasikan. Tiga bulan lalu dia adalah kiper Pusamania Borneo FC dan mantan anggota timnas U-23, tapi roda nasib bergerak cepat membawanya ke bazar-bazar kecil.

    Galih Sudaryono tetap terlihat rapi saat ditemui detikcom tengah menjaga wahana permainan anak-anak. Penampilannya masih bergaya, dengan rambut dicat merah, t-shirt hitam dan celana jeans yang berpadu dengan sandal.

    Sejak beberapa waktu terakhir Galih tidak lagi wara-wiri di lapangan, menjalani pertandingan dari satu stadion ke stadion lain. Karena roda kompetisi berhenti dia kini banting setir sebagai operator mainan anak-anak. Jadilah Galih beredar dari satu bazar ke bazar lain di sekitar rumahnya demi menjajakan jasa tersebut.


    Galih yang sempat memperkuat Timnas U-19 dan Timnas U-23 kini harus bersaing dengan penjaja jasa mainan lain untuk merebut hati anak-anak kecil sehingga mau mampir ke wahananya.

    "Penghasilannya ya tidak sebesar gaji pemain bola. Apalagi ini kan harus membayar setoran ke pemilik mainan. Kawan saya yang memiliki wahana ini tidak mematok harga setoran, karena dia tahu saya hanya punya pemasukan sebagai operator ini. Pertolongan kawan baik itu bisa membuat dapur rumah kembali ngebul. Saya tidak malu menjalani ini semua," ujarnya saat ditemui Senin, (27/7/2015) malam.

    Galih adalah korban langsung berhentinya kompetisi bola di tanah air, setelah dibekukannya PSSI oleh Menpora dan berlanjut dengan penolakan operator liga melanjutkan menggelar kompetisi. Sebelum bergabung di Pusamania, Galih pernah juga memperkuat Persija Jakarta.

    Dengan pekerjaannya kini Galih terus berpindah dari satu kampung ke kampung lain. Karena rata-rata sebuah bazar hanya berlangsung satu hingga dua pekan, dia harus mencari informasi mengenai desa lain yang menggelar bazar sehingga uang bisa dikumpulkan.

    Namun demikian, Galih tidak berhenti berharap untuk menjadi pesepakbola handal. Dia masih terus berlatih agar kemampuannya sebagai penjaga gawang sepakbola profesional tetap terjaga dengan baik. Setiap pagi dia berlatih lari dan sesekali menyempatkan diri bermain bola bersama sebuah klub kampus tak jauh dari rumahnya. 

    "Semoga kompetisi segera berjalan lagi," harapnya.- (detik) - .

    BATOLA – Nasib guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memprihatinkan. Hingga kemarin, dana tunjangan profesi non PNS tak kunjung cair.
    Bahkan dari informasi yang dihimpun, dana tunjangan yang belum dicairkan sudah mencapai enam bulan terakhir. Mulai dari awal tahun ini sampai Juni.

    Salah satu guru honorer Madrasyah di Batola yang tak mau disebutkan namanya mengaku  tidak mengetahui secara pasti kenapa dana yang seharusnya didapatkan setiap guru honorer tidak kunjung dicairkan.

    “Padahal di daerah lain seperti di Amuntai, informasinya sudah cair. Bahkan, sekarang sudah memproses  pencairan triwulan kedua," katanya kepada wartawan kemarin.

    Diungkapkannya, dirinya juga sudah pernah beberapa kali mendatangi kantor Kemenag Batola untuk menanyakan kapan proses pencairan dapat dilakukan.

    “Pihak Kemenag Batola menginformasikan segera dicairkan. Tapi kenyataanya belum juga cair. Padahal ini sudah memasuki tahun ajaran baru yang memerlukan banyak biaya untuk sekolah anak,” ceritanya.

    Saat dikonfirmasi kepada Kasi Pendidikan Madrasyah Kemenag Batola, Arip Rosadi mengatakan, belum cairnya dana tunjangan profesi non PNS sampai sekarang, karena ada revisi mata anggaran dari kantor wilayah (Kemenag Kalsel), ke pusat. Sehingga seluruh daerah Kalsel, terkecuali Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang sudah dapat dicairkan.

    “Tapi insyaallah, revisi dalam beberapa hari kedepan sudah selesai dan diperkirakan sekitar satu minggu kedepan dana sudah dapat dicairkan,” katanya.

    Saat ditanya kenapa di Amuntai sudah dapat dicairkan, menurut Arip karena daerah tersebut revisi sudah selesai dilakukan. Sedangkan 12 kabupaten lainnya belum.

    Ditambahkannya, pencairan dana tunjangan profesi non PNS sendiri dibayar per enam bulan sekali, bukan per tiga bulan sekali. Sedangkan jumlah penerima dana tunjangan profesi non PNS di Batola sendiri berjumlah 245 orang. - (jpnn-2807/15) - .

    Tragedi yang terjadi di Tolikara Papua sepekan lalu nampaknya hingga hari ini masih menyisakan persoalan hukum yang belum terselesaikan. Bukan hanya terkait persoalan proses peradilan terhadap para pelaku penyerangan warga yang melaksanakan Sholat Idul Fitri, pembakaran masjid dan kios-kios milik warga, dan pemasangan bendera serta lambang negara Israel di rumah-rumah warga di Tolikara. Namun juga persoalan eksistensi Peraturan Daerah (Perda) Tolikara yang diduga memuat pelarangan pendirian rumah ibadah selain Gereja Injili Di Indonesia (GIDI).

    Demikian dikatakan Seketaris Jenderal Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Harry Kurniawan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (26/7).

    Perda Tolikara itu menurutnya menjadi polemik di masyarakat sejak diakui kehadirannya oleh Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo. Kehadiran Perda yang melarang pendirian rumah ini dinilai sebagai akar permasalahan yang terjadi di Tolikara. Bahkan kehadiran Perda tersebut telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, tidak terkecuali DPR, Majelis Ulama Indonesia, dan pegiat hukum.

    "Reaksi yang sebenarnya beralasan, karena secara hukum, Indonesia memang tidak mengizinkan Perda yang pembentukannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 250 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah tegas menyebutkan bahwa Perda dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," ujar Harry Kurniawan yang juga pegiat hukum ini.

    Menurut ketentuan Pasal 250 tersebut, lanjut Harry, Perda yang terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dapat dibatalkan. Pembatalan Perda Provinsi dilakukan oleh Mendagri, sedangkan Perda Kota/Kabupaten dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    "Apabila Gubernur tidak mau membatalkan, maka Mendagri yang akan mengambil alih kewenangan untuk membatalkan Perda dan Perkada Kota/Kabupaten tersebut," terangnya.

    Harry menambahkan, bicara mengenai hukum adalah bicara tentang bukti. Untuk itu ia menyarankan agar Perda Tolikara tersebut dihadirkan wujud fisiknya terlebih dahulu dan kemudian dianalisis secara hukum baik dari aspek formil maupun materiilnya. Apabila benar terbukti apa yang disampaikan oleh Bupati Tolikara terkait keberlakuan Perda Pelarangan Rumah Ibadah, maka Perda tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun juga bertentangan dengan kepentingan umum.

    Pasal 250 UU Pemerintahan Daerah telah melarang Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, yaitu menyebabkan terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau menyebabkan diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. 

    Untuk itu menurut Harry, Mendagri dengan kewenangan executive review yang dimilikinya dapat segera mengkaji Perda Tolikara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Apabila terbukti, Perda tersebut harus dibatalkan. Sedangkan pemerintah daerahnya, baik Bupati maupun DPRD Tolikara yang memberlakukan Perda tersebut, diberikan sanksi administratif.

    Harry sangat mendukung upaya Mendagri yang akan mengkaji dan menemukan Perda Tolikara yang ramai diperbincangkan di masyarakat tersebut. "Kami dukung upaya Pak Tjahjo Kumolo, kami pun akan melakukan upaya hukum judicial review ke Mahkamah Agung apabila benar ditemukan Perda pelarangan pendirian rumah rumah ibadah tersebut," tukasnya. - (rmol-2607-15) - .

    JAKARTA,  - Sindiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perilaku jaksa nakal yang sering menjadikan para tersangka sebagai "mesin ATM" alias diperas, memang bukan merupakan masalah baru. Apa yang disampaikan Jokowi pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-55 Kejaksaan Agung yang jatuh pada 22 Juli lalu itu, sejatinya adalah persoalan lama yang seolah sulit dienyahkan dari tubuh Korps Adhyaksa.

    Melihat beberapa kasus dugaan pemerasan tersangka oleh oknum jaksa yang penanganannya tak serius, wajar kiranya jika membuat Jokowi kembali mengingatkan jajaran Kejaksaan Agung terkait persoalan ini. Di tahun ini saja misalnya, ada beberapa berita besar terkait laku lancung jaksa dalam memeras para tersangka.

    Medio Mei lalu misalnya, kota Surabaya dihebohkan oleh pengakuan Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly (41) seorang tersangka kasus narkotika yang mengaku diperas jaksa SW dari Kejari Surabaya sebesar Rp150 juta agar tidak dijadikan terdakwa. Untuk itu, sang terduga bandar narkotika ini mengaku sudah menyerahkan uang kepada SW sebesar Rp80 juta.

    Bahkan menurut pengakuan Stenly, awalnya dia dimintai uang sampai sebesar Rp450 juta. Jika dipenuhi, Stenly dijanjikan SW hanya akan didudukkan sebagai pengguna dan hanya akan dikenakan hukuman rehabilitasi. Kasus ini terungkap setelah Stenly buka-bukaan di pengadilan lantaran dia dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dan didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

    Kemudian masih dari Jawa Timur, dan juga masih di bulan Mei, seorang pedagang bahan bangunan bernama Misri (46) mengaku diperas jaksa saat menjadi saksi kasus korupsi bedah rumah yang didanai APBN 2013. Misri mengaku dirinya diperas dua oknum penyidik Pidsus Kejaksaan sebesar Rp100 juta.

    Modusnya, kata Misri, kedua jaksa itu mengaku meminjam uang dan kalau urusan selesai akan dikembalikan. Misri mengatakan, dia menyerahkan uang beberapa tahap yaitu sebesar Rp20 juta, Rp40 juta, Rp25 juta dan terakhir Rp15 juta yang diserahkan di ruang Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sayangnya, Misri tak berhasil menunjukkan bukti penyerahan itu, dengan alasan, pada oknum jaksa itu tak mau membuat tanda terima saat penyerahan uang terjadi.

    Kedua kasus ini kemudian, seolah lenyap begitu saja tanpa ada penanganan lebih lanjut. Dalam kasus Stanley, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arief mengatakan, kasus ini direkomendasikan untuk dihentikan karena tidak ada bukti kuat. Rekomendasi tersebut sudah dikirim ke pengawasan Kejaksan.

    Juga dalam kasus di Banyuwangi, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi M. Arif Abdillah mengatakan, untuk kasus ini lebih baik ditanyakan langsung kepada kedua oknum jaksa yang dituduh memeras Misri. Jaksa yang dituduh, yaitu Elsius, juga membantah tudingan Misri itu. Elsius justru mengaku diberi oleh Misri alias disuap. 

    Terhadap sindiran Jokowi soal ada jaksa yang memeras tersangka, Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri tak menampiknya. Namun, kata dia, itu tidak bisa dilekatkan pada perilaku semua jaksa. Ada ribuan jaksa di seluruh Indonesia, sementara yang dimaksud Presiden hanya kasuistik. "Satu dua orang mungkin ada, itu yang kita benahi. Kita tidak ada kompromis dengan praktik-praktik seperti itu," kata Prasetyo, beberapa waktu lalu.

    BERSARANG DI KEJAGUNG.... ? - Prasetyo sah-sah saja membela jajaran di bawahnya dengan mengatakan kasus-kasus itu sifatnya kasuistik. Terlebih, pada banyak kasus, isu pemerasan jaksa terhadap para tersangka juga lebih sering lenyap begitu saja seiring kasus dilimpahkan ke pengadilan atau telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

    Hanya saja, hal itu seharusnya tidak dijadikan alasan bagi Prasetyo untuk tidak memperhatikan apa yang menjadi kekhawatiran Presiden Jokowi. Pasalnya, diduga, kasus-kasus macam ini justru ditengarai banyak terjadi di Kejaksaan Agung sendiri. Kita tentu masih ingat di awal tahun 2014 lalu, tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, Bahalwan mengaku ingin bunuh diri lantaran lelah diperas oleh oknum jaksa. 

    Bahalwan mengaku, ada jaksa berinisial BIJ itu meminta uang sebesar Rp10 miliar darinya. Karena itulah, Bahalwan mengaku nekat mengacungkan senjata api yang diakuinya hendak dipakai untuk bunuh diri. 

    Ketika itu, pihak Kejaksaan Agung sendiri menganggap sepi pernyataan Bahalwan dan meminta publik tak percaya begitu saja pada ucapan Bahalwan. Kasus ini pun lenyap begitu saja seiring kasusnya mulai dilimpahkan ke pengadilan.

    Toh, aroma permainan perkara yang bermodus pada menjadikan tersangka sebagai mesin ATM tak lenyap begitu saja. Beberapa kasus bersar yang ditangani Kejaksaan Agung yang penanganannya sangat lambat, dicurigai juga memiliki modus sedemikian.

    Dua perkara yang kasat mata diduga terjadi perlakuan diskriminatif terhadap tersangkanya yang dipertontonkan Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi pembangunan gedung T-Tower Bank Jawa Barat Banten (BJB) dan korupsi Jaringan Sampah di Pemprov DKI Jakarta. Pada kasus T-Tower BJB, ada satu tersangka yang hingga kini seolah tak tersentuh tangan hamba wet di Kejagung. Dia adalah Direktur Utama Direktur PT Comradindo Lintasnusa Tri Wiyasa (TW). 

    Padahal dalam kasus yang sama, satu tersangka lain yaitu mantan Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, perkaranya akan segera disidangkan di ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Berkas perkaranya (Wawan) sudah kita limpahkan ke Kejati Jabar, sudah," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejaksaan Agung Sarjono Turin kepada gresnews.com, Minggu (26/7).

    Meski begitu, Turin membantah ada "permainan" sehingga Tri Wiyasa masih melenggang bebas. Untuk Tri Wiyasa, kata Turin, penyidik masih mengupayakan pengejaran. Karena beberapa kali dipanggil, adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana ini mangkir.

    Dalam kasus satunya yaitu kasus korupsi jaringan sampah, ada juga tersangka yang diperlakukan istimewa yaitu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta Erry Basworo. Pejabat DKI era Gubernur Foke ini juga masih melenggang bebas. 

    Beda dengan dua tersangka lain yang kini telah mendekam di Rutan Kejaksaan Agung yakni mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU Rifiq Abdullah dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari Noto Hartono.

    TEBANG PILIH PANGKAL KORUPSI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman curiga sikap tebang pilih para penyidik kejaksaan dalam dua kasus itu menyimpan sesuatu yang tak beres. Dia bilang, perlakuan-perlakuan khusus semacam ini kerap menjadi pangkal korupsi dimana kalau tidak jaksa yang memeras, ya tersangkanya yang menyuap agar kasusnya dipendam.

    Boyamin menegaskan, penyidik Kejaksaan Agung dalam dua kasus tersebut jelas telah melakukan tebang pilih dan memberikan perlakuan tidak adil terhadap tersangka. "Apalagi sudah jelas, penyidik memiliki keyakinan menahan terhadap para tersangka, tapi tersangka lain malah dibiarkan bebas," kata Boyamin kepada gresnews.com, Minggu (26/7).

    Terlebih, kata Boyamin, tersangka yang tidak dikenakan penahanan tersebut diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau memiliki modal agar dirinya tak tersentuh hukum. "Harusnya semua tersangka diperlakukan sama, apalagi ada tersangka yang sudah ditahan lebih sebulan tapi lainnya bebas," kata Boyamin.

    Dengan perlakuan istimewa terhadap sejumlah tersangka, sentilan Presiden Jokowi yang menyebut masih ada oknum jaksa menjadikan tersangka 'ATM' boleh jadi memang benar. "Tidak ada 'makan siang' gratis, apalagi ini soal penahanan. Patut dicurigai para tersangka memang jadi ATM oknum jaksa," tegas Boyamin.

    Hanya saja, untuk soal ini, lagi-lagi pihak Kejaksaan Agung memilih bersikap defensif atau malah cenderung mengabaikannya. Disoal tersangka perkara T-Tower BJB yang tidak ditahan karena perlakuan istimewa Kejaksaan Agung, Prasetyo mengatakan, untuk membuktikan tersangka benar-benar bersalah butuh bukti pendukung yang lengkap. 

    Tiap tersangka, kata dia, punya peran berbeda-beda. "Jadi jangan suuzdon dulu, mungkin perannya beda maka bukti pendukungnya tidak sama," kata Prasetyo.

    Meski dibantah, kecurigaan adanya jaksa yang "main" dalam dua perkara itu memang sulit untuk disanggah. Untuk perkara korupsi T-Tower BJB misalnya, sejak awal penyidikan oleh Kejati Jawa Barat sudah tampak kasusnya akan bakal berliku atau bahkan akan menguap. Kasus ini disidik sejak 2013 lalu, namun seolah jalan ditempat. Akhirnya, tahun 2014 kasusnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

    Proyek berawal ketika BJB berniat membeli 14 dari 27 lantai di T-Tower untuk gedung kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Lahan ini milik PT Comradindo dan disepakati harga tanah sebesar Rp543,4 miliar. BJB membayar uang muka Rp217,36 miliar. Sisanya dibayar secara mengangsur sebesar Rp27,17 miliar yang dibayar per bulan selama 1 tahun.

    Belakangan diketahui tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower diduga milik perusahaan lain serta adanya dugaan penggelembungan harga tanah. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp217 miliar lebih. 

    Ditetapkanlah dua tersangka, Tri Wiyasa dan Wawan Indriawa. Untuk mendalami kasus ini, sejumlah petinggi BJB diperiksa. Namun setahun kasus ini di Gedung Bundar juga kembang kempis. Menurut sejumlah jaksa, kasus ini telah membelah Gedung Bundar.

    Saat jaksa penyidik menyatakan lengkap, namun jaksa peneliti menyatakan sebaliknya. Berkas perkara bolak-balik untuk dilengkapi oleh penyidik. Bahkan untuk melakukan progres kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono harus membuat nota dinas agar kasus ini dipercepat. Namun nota itu tak digubris.

    Barulah saat Satgassus terbentuk, perkara T-Tower BJB ini menemukan titik terang. Penyidik menahan Wawan Indrawan tapi Tri Wiyasa tidak. Berkali-kali dipanggil tidak hadir. Tapi penyidik tak juga melakukan panggilan paksa. Meski begitu Kejaksaan Agung tetap membantah diskiriminatif.

    "Tidak ada diskriminatif, kalau tersangka TW selaku Direktur PT Comradindo Lintasnusa belum ditahan, bukan berarti tidak akan ditahan," kata Widyopramono di Kejaksaan Agung.

    Belakangan, Tri Wiyasa dinyatakan buron oleh penyidik. Menurut jaksa, Tri Wiyasa selalu berpindah-pindah tenpat sehingga sulit jaksa untuk menangkapnya. Apalagi dalam kasus ini, Tri Wiyasa diduga berlindung di balik jejaring kekuasaan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung yang ditunjuk sebagai penasihat hukumnya.

    PESAN JOKOWI JELAS - Pada Peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke-55 sudah jelas pesan Presiden Jokowi terhadap institusi Kejaksaan. Kejaksaan dituntut untuk melakukan reformasi internal agar rakyat dapat melihat kesungguhan dan kesanggupan lembaga tersebut untuk meningkatkan kinerjanya.

    Reformasi harus dilaksanakan terus menerus dan menyeluruh dari hulu sampai hilir, yang dimulai dari pembenahan integritas dan kompetensi jaksa tanpa kompromi. Sehingga jaksa dapat menjadi aparatur hukum yang baik, aparatur yang kritis di semua tingkatan.

    "Saya tidak ingin mendengar lagi, aparatur hukum yang melakukan pemerasan, tindakan yang memperdagangkan perkara dan lain-lain untuk dijadikan ATM," kata Jokowi.

    Hukum akan berjalan dengan baik apabila berada di tangan aparatur penegak hukum yang baik karenanya Jokowi sangat meyakini apabila terjadi perubahan dan perbaikan tersebut, kepercayaan publik akan semakin meningkat dan sosok jaksa akan semakin berwibawa, serta bermartabat di mata masyarakat.

    Terkait kasus pemerasan oleh jaksa sendiri, di era Jaksa Agung Basrief Arief, Kejaksaan sebenarnya sudah memiliki unit yang disebut Unit Perlindungan Pelapor. Lewat unit itu, Kejaksaan Agung meyakinkan para tersangka yang memang diperas oleh oknum jaksa untuk melapor. 

    "Laporkan kepada pihak yang berwajib, bila terindikasi (ada oknum) jaksa yang meminta uang (terkait penanganan perkara)," kata Basrief ketika itu.

    Basrief juga mengeluarkan surat edaran Nomor: B-139/A/C.9/08/2013, tanggal 14 Agustus 2013. Isinya Jaksa Agung meminta kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia untuk tidak melayani permintaan dari para jaksa yang menangani perkara di daerah masing-masing.

    Tindakan serupa, juga dilakukan dengan mengirmi surat Nomor: B-138/A/C.9/08/2013, tanggal 14 Agustus 2013) kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayahnya masing-masing. Intinya Jaksa Agung ingin meyakinkan masyarakat agar melaporkan jaksa nakal yang berupaya memeras ke Kejaksaan Agung.

    Laporan dapat dilakukan melalui Pos Pelayanan Hukum dan Pos Pengaduan Masyarakat (PPH&PPM) di masing-masing kantor Kejaksaan (pusat dan daerah) atau melalui e-pengaduan yang tersedia diwww.Kejaksaan.go.id dan unit layanan Aplikasi LAPOR ! UKP4.

    Unit kerja ini bermaksud sebagai hotline centre pegawai untuk melaporkan segala jenis pelanggaran hukum dan etika serta pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan Kejaksaan. Sayangnya, setelah Basrief lengser digantkan Prasetyo, kabar unit ini tak jelas lagi. Nah, daripada menyanggah ucapan Jokowi, tentu sebaiknya Jaksa Agung segera melakukan pembenahan internal. Salah satunya bisa dengan mengaktifkan kembali unit pengaduan ini. (greesnews-26072015) .

    Rencana Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) untuk meluncurkan Pertalite yang memiliki kadar oktan RON 90 dinilai sebagai langkah melanjutkan mengelabuhi rakyat yang menjadi konsumen dengan memasok BBM yang tidak memenuhi persyaratan teknologi kendaraan saat ini.

    “Berpuluh tahun mengelabui rakyat dengan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang nyatanya tidak berkualitas premium. Lalu sekarang dilanjutkan dengan Pertalite,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin di kantornya, Jakarta, Selasa .

    Menurutnya, produksi dan pemasaran Pertalite RON90 juga inkonsisten terkait beberapa peraturan dan perundangan di Indonesia. Pertama, tidak sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Dalam UU telah ditetapkan untuk mengadopsi Vehicle Emission Standard yakni Euro 2 sejak 1 Januari 2007. Dengan syarat bensin minimimal RON 91, benzene max 2,5 persen, aromatic max 40 persen dan sulfur content max 500 ppm,” ucapnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah dan Pertamina dapat mengkaji kembali untuk lebih mengedepankan meluncurkan produk dengan RON minimal 91 yang merupakan standar Euro.

    “Tambah satu oktan lagi, agar tidak lagi menabrak konstitusi. Di pasar minyak RON 90 itu tidak ada, kenapa keukeuh RON 90. Kami menduga ini sebagai upaya untuk menutupi hitung-hitungannya dari masyarakat,” jelasnya.

    Menurutnya, BBM yang ada di pasar menggunakan RON91, bukan ron90. Semestinya pertamina membuat BBM dengan standar Euro, bukan standar Pertamina sendiri.

    “Ron 91 ada di pasar, sudah sesuai standar Euro meskipun masih kategori Euro 1. Ini juga sesuai anjuran world wide fuel culture,” tukasnya. (Atl/210415/E) .

    Studi Baru Menggugat Teori Penyebab Bencana Lumpur Lapindo

    Hasil pengukuran H2S membantah skenario adanya hubungan antara hidrotermal dengan formasi tanah liat sebelum erupsi.


    Makalah yang ditulis oleh tim ilmuwan Australia dan Amerika Serikat di jurnal Nature Geosciences pada 29 Juni 2015 kembali membuka perdebatan tentang sebab bencana lumpur Lapindo.


    Makalah berjudul "Initiation of the Lusi Mudflow Disaster" itu mengungkap bahwa luapan lumpur yang membuat 40.000 orang harus mengungsi tersebut tidak dipicu oleh gempa Yogyakarta, tetapi oleh aktivitas pengeboran.


    Kesimpulan dari hasil studi MRP Tingay dari Australian School of Petroleum, University of Adelaide, dan rekannya itu bertentangan dengan studi Stephen Miller dari University of Bonn di Jerman yang juga dimuat di Nature Geoscience tahun 2013 lalu.


    Tingay dan tim menganalisis data konsentrasi gas dan komposisinya sejak Maret 2006 hingga 29 Mei 2006, dua hari setelah gempa Yogyakarta. Pengukuran ini memungkinkan analisis pelepasan gas sebelum gempa dan erupsi lumpur serta sesudahnya.


    Pandangan bahwa bencana Lapindo disebabkan gempa menyatakan, gelombang seismik menjalar hingga lokasi pengeboran di Sidoarjo, menyebabkan pencairan formasi clay di bawah wilayah Kalibeng, memicu luapan.


    Tekanan yang menyebabkan luapan lumpur memicu pelepasan gas. Pelepasan gas sendiri memang terjadi saat lumpur meluap. Namun, bila memang gempa memicu pencairan formasi clay, seharusnya pelepasan gas juga terjadi saat gempa.


    Hasil pengukuran menunjukkan bahwa dari 48 jam sebelum gempa Yogyakarta bermagnitudo 6,3 pada 27 Mei 2006 hingga 24 jam sesudahnya, tidak ada peningkatan pelepasan gas di sekitar lokasi pengeboran Lapindo.


    Analisis data setelah gempa menunjukkan bahwa gas yang lepas di wilayah Banjar Panji, sumur gas terdekat dari tempat luapan lumpur, lebih rendah dari biasanya. Padahal, jika memang gempa memicu luapan lumpur, pelepasan gas seharusnya meningkat.


    Tingay juga membandingkan gas hidrogen sulfida (H2S) sebelum dan sesudah erupsi. Sebelum erupsi lumpur, konsentrasi gas H2S selalu rendah. Namun, gas itu lalu terobservasi begitu erupsi lumpur terjadi.


    Satu-satunya sumber H2S di cekungan Jawa Timur adalah di batuan karbonat tersier. Tak jelas apakah pengeboran sampai pada lapisan batuan karbonat, tetapi di bawah lokasi pengeboran Banjar Panji dipercaya memang terdapat formasi karbonat Tuban dari masa Miocene.


    Bencana lumpur Lapindo sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan faktor hidrotermal. Fluida hidrotermal bersama gempa Yogyakarta memicu pencairan formasi clay dan memobilisasinya ke permukaan.


    Hasil pengukuran H2S membantah skenario adanya hubungan antara hidrotermal dengan formasi tanah liat sebelum erupsi. Hidrotermal bisa saja berpengaruh, tetapi sistemnya tetap ada pada kedalaman, "terkunci" hingga saat erupsi.


    "Jika dianalisis bersama, pengukuran tingkat emisi gas dan komposisi yang kami lakukan memberi petunjuk tentang sistem pemicu luapan lumpur dan menunjukkan bahwa pencairan formasi tanah liat Kalibeng tidak terjadi," ungkap Tingay dalam makalahnya.


    "Kami menyimpulkan bahwa erupsi lumpur tidak dipicu oleh alam, tetapi merupakan konsekuensi dari pengeboran," kata Tingay dalam makalah yang diterbitkan 29 Juni 2015 lalu. 

    (sumber :  nationalgeographic)


Top