Bodyguard Gagalkan Jaksa Lakukan Eksekusi Penangkapan Terpidana Kasus Penipuan


SURABAYA, -- : Bo Feng Mei alias Heny Melany alias Melyana, terpidana (DPO) penipuan MLM, gagal dieksekusi usai sidang peninjauan kembali (PK) oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/12/2012).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 2, Jaksa Heriyati yang dalam hal ini selaku Jaksa eksekutor sudah meminta bantuan dua aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya untuk mengamankan proses eksekusi.

Dalam di Pengadilan Negeri Surabaya, ada sedikitnya empat orang berpakaian preman yang diduga oknum aparat dan tiga sipil terus mengawal Heny hingga eksekusi gagal dilakukan. Keributan juga sempat terjadi saat eksekusi dilakukan, antara polisi berseragam yang dibawa Jaksa dan oknum aparat berpakaian preman yang dibawa Heny Melanie.

“Kok saya diperlakukan seperti ini, saya ini melaksanakan perintah undang-undang,” teriak Jaksa Heriyati saat didepan pintu keluar Pengadilan Negeri Surabaya.-(licom)-



Top