SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA

D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
EKSEKUTIF
»
Gubernur KalTim Menyetujui UMK Kota Balikpapan sebesar Rp1.725.500.
Gubernur KalTim Menyetujui UMK Kota Balikpapan sebesar Rp1.725.500.
Posted by CB Magazine on |
EKSEKUTIF
BALIKPAPAN–Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyetujui rekomendasi upah minimum kota (UMK) Kota Balikpapan sebesar Rp1.725.500.
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan segera mensosialisasikan keputusan ini kepada 1.600 perusahaan yang beroperasi di kota tersebut.
Kepala Disnakersos Kota Balikpapan Amin Latief mengatakan persetujuan telah ditandatangani oleh gubernur pada 5 Desember 2012. Penandatanganan itu sebagai legalitas telah disepakatinya besaran UMK sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Balikpapan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota.
“Artinya, mulai 2013 seluruh perusahaan yang beroperasi di Balikpapan wajib melaksanakan keputusan ini,” kata Amin, Kamis (20/12/2012).
Sosialisasi akan dilakukan guna menyampaikan secara luas mengenai penerapan UMK sesuai dengan besaran baru tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tersebut.
Kendati demikian, Amin mengelak membicarakan sanksi yang mungkin akan diberikan kepada perusahaan yang masih belum membayar upah sesuai dengan UMK. Dirinya akan mengedepankan komunikasi dalam mengatasi kendala penerapan keputusan yang mungkin akan terjadi pada tahun depan.
Dirinya juga mengelak berkomentar mengenai rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin akan dilakukan perusahaan terkait adanya kenaikan upah. Namun, dirinya menegaskan efisiensi yang dilakukan perusahaan bisa pada pos lain dan bukan dengan cara melakukan PHK.
Amin menambahkan belum mendengar adanya rencana gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai putusan ini. Namun, dirinya berharap agar keputusan ini bisa diterima karena sudah menjadi kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota.
Hanya saja, dirinya mengkhawatirkan akan terjadi stagnasi penetapan UMK karena besarannya sudah melampaui kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, jelasnya, disebutkan bahwa penetapan upah minimum diarahkan untuk mencapai angka kebutuhan hidup layak yang dihitung berdasarkan survei bersama.
“Sementara Balikpapan kalau mengikuti standar UMP sudah melampaui KHL yang ditetapkan sehingga kemungkinannya dalam 2-3 tahun ke depan bisa saja akan tetap standar UMK-nya,” tambahnya.
Dia menyebutkan penetapan UMP oleh Gubernur Kaltim mencapai Rp1,75 juta dengan menggunakan asumsi KHL dari Kota Samarinda. Sementara, KHL Kota Balikpapan berdasarkan survei hanya mencapai Rp1,56 juta.
Sebelumnya, Apindo Kaltim telah mengajukan tuntutan ke PTUN mengenai penetapan UMP Kaltim yang dianggap menyalahi prosedur.
Ketua DPD Apindo Kaltim M Slamet Brotosiswoyo mengatakan gugatan tersebut telah diajukan ke PTUN pada Jumat (14/12/2012). Pihaknya saat ini sedang menunggu verifikasi dari pengadilan untuk mengikuti proses selanjutnya.
Menurut Slamet, penetapan UMP yang secara sepihak dilakukan oleh Gubernur Kaltim sudah mencederai kesepakatan dalam Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Meskipun memiliki hak prerogatif untuk memutuskan, seharusnya gubernur juga memertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang angkanya diketahui berasal dari usulan pemerintah.-(bisniskti)-
Tweet

Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...