Jampidsus Hentikan 5 Kasus Korupsi Besar

Kasus-kasus yang dipetieskan itu tidak dimasukkan di laporan tahunan Kejaksaan Agung (Kejagung).

JAKARTA, --  Lima kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik tindak pidana khusus  Kejaksaan Agung dihentikan penanganannya pada tahun 2012 ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan Surat Perintah  Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan agar kasus itu tidak terus  terkatung-katung di Gedung Bundar.

"SP3 itu bagian daripada penyelesaian perkara dan dimungkinkan oleh KUHAP. Supaya tidak gantung (nasib) tersangkanya diambil langkah SP3," kata Andhi di Jakarta, Rabu  (26/12).

Andhi menjelaskan lima perkara yang dihentikan proses penyidikannya ialah kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kasus dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan khusus Harbour Bay, Batam, dan kasus manipulasi tanah negara seluas 24 hektar di Bogor, Jawa Barat. 

"Dua kasus lagi saya lupa. Saya tidak hapal," katanya.

Data jumlah perkara yang dihentikan Kejaksaan Agung memang tidak dimasukkan  dalam laporan tahunan Kejaksaan 2012. Terungkapnya lima kasus korupsi yang dihentikan itu ketika sesi tanya jawab dengan media.

"Siapa  yang tutupi. Anda tanya dan kami jelaskan," kilah Andhi.

Dari data yang dihimpun Beritasatu, kasus manipulasi tanah itu dilaporkan ke  Kejaksaan Agung pada Maret 2011. Perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan karena ditemukan bukti perubahan status kepemilikan tanah.

Namun dari hasil gelar perkara disimpulkan kasus ini telah kadaluarsa lantaran dugaan tindak pidana terjadi tahun 1993.

Sedangkan kasus Harbour Bay, mengenai perusahaan yang diduga tidak pernah menyetor biaya pass penumpang serta tidak menyetor biaya jasa tambat kepada Otorita Batam. Perkara ini dihentikan karena penyidik tindak menemukan unsur melawan hukum.

Untuk kasus Sisminbakum dihentikan karena tiga terdakwa kasus ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali.

Setelah dilakukan kajian atas tiga putusan itu, Kejaksaan Agung menyimpulkan tidak melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara ini yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Menurut catatan, pada tahun 2011 Kejaksaan Agung menghentikan tiga perkara kasus dugaan korupsi yakni kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks pabrik kertas Martapura dengan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, kasus dugaan korupsi pengadaan floating crane PT Bukit Asam serta kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas.-(beritasatu)-



Top