Pungut DP Pasar, Wali Kota Kendari akan Dilaporkan ke KPK

KENDARI, -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari ancam melaporkan Wali Kota Kendari Ir Asrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pungutan uang pembayaran (DP) sebesar Rp 9 miliar kepada pedagang Pasar Sentral ota sejak tahun 2011.

"Mereka tidak mau dipungut, karena ada surat edaran Wali Kota Kendari berisi bahwa pembangunan Pasar Sentral dibiayai dari APBD sebesar Rp 106 miliar. Kalau anggaran APBD digunakan untuk membangun, yang dipungut bukan DP, tetapi dibangun dulu pasar, baru pungut retribusi sesuai yang disepakati. Pungutan retribusi tersebut, digunakan untuk mengembalikan modal pemerintah daerah dalam rapat tahunan," kata ketua LBH Kendari Anselmus di Kendari, Rabu (26/12/2012).

Menurutnya, pengaduan pedagang bukan atas nama person, namun organisasi KPPS, keseluruhannya berjumlah ratusan pedagang, baik yang sudah membayar maupun yang belum membayar DP.

"Yang datang mengadu dengan kami, mengaku membayar DP karena terpaksa agar tidak kehilangan haknya, karena, kalau tidak dibayar mereka kehilangan hak. Kita sudah berupaya selama kurang lebih setahun, meminta pemerintah kota mengembalikan DP yang sudah dibayarkan pedagang, dan segera menyelesaikan pasar kota, tetapi tenyata tidak ada niat dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara ini, jadi kita berpikir, menilai, ada perbuatan hukum yang terindikasi korupsi dalam hal pungutan," terang Anselmus.

Dikatakan, pungutan tersebut, tidak didasari dengan perda, sehingga diduga ada perbuatan melawan hukum, yang terindikasi tindak pidana korupsi.

"Kita sudah buat analisis hukumnya, bahkan kita sudah kirim ke DPRD Kota Kendari karena dewan meminta pendapat hukum kita, namun tidak dijawab," katanya.

Menurutnya, berkas pengaduan sudah disiapkan untuk dilaporkan ke KPK dalam minggu ini, dengan mengadukan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar terdiri dari pungutan (DP) sebesar Rp 9 juta per lods dari pedagang. Selain itu, pungutan sewa tempat, besarannya antara Rp 500 ribu sampai Rp 4 juta.

Anselmus menyebutkan, ada empat instansi terkait yang terlibat langsung dalam pungutan DP terhadap pedagang pasar sentral, di antaranya Perusahaan Daerah Pasar Sentral, Bagian Ekonomi, Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Asset Daerah (Dispenda) Kota Kendari, serta tim pemasaran yang dibentuk Dispenda sendiri.

"Harapan semua yang mengadu agar Pemerintah Kota Kendari mengembalikan uang DP pedagang, namun hingga kini tidak ada peneyelesaian, sehingga atas dasar itu, kita katakan ada kerugian negara. Sebab, kita belum mengetahui pungutan itu. Belum jelas, apakah pendapatan, penerimaan daerah atau biaya pembangunan pasar," tutupnya.-(kompas)-



Top