SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA

D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
»
Pungut DP Pasar, Wali Kota Kendari akan Dilaporkan ke KPK
Pungut DP Pasar, Wali Kota Kendari akan Dilaporkan ke KPK
Posted by CB Magazine on |
KENDARI, -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kendari ancam melaporkan Wali Kota Kendari Ir Asrun ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pungutan uang pembayaran (DP)
sebesar Rp 9 miliar kepada pedagang Pasar Sentral ota sejak tahun 2011.
"Mereka
tidak mau dipungut, karena ada surat edaran Wali Kota Kendari berisi
bahwa pembangunan Pasar Sentral dibiayai dari APBD sebesar Rp 106
miliar. Kalau anggaran APBD digunakan untuk membangun, yang dipungut
bukan DP, tetapi dibangun dulu pasar, baru pungut retribusi sesuai yang
disepakati. Pungutan retribusi tersebut, digunakan untuk mengembalikan
modal pemerintah daerah dalam rapat tahunan," kata ketua LBH Kendari
Anselmus di Kendari, Rabu (26/12/2012).
Menurutnya, pengaduan
pedagang bukan atas nama person, namun organisasi KPPS, keseluruhannya
berjumlah ratusan pedagang, baik yang sudah membayar maupun yang belum
membayar DP.
"Yang datang mengadu dengan kami, mengaku membayar DP
karena terpaksa agar tidak kehilangan haknya, karena, kalau tidak
dibayar mereka kehilangan hak. Kita sudah berupaya selama kurang lebih
setahun, meminta pemerintah kota mengembalikan DP yang sudah dibayarkan
pedagang, dan segera menyelesaikan pasar kota, tetapi tenyata tidak ada
niat dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara ini, jadi kita
berpikir, menilai, ada perbuatan hukum yang terindikasi korupsi dalam
hal pungutan," terang Anselmus.
Dikatakan, pungutan tersebut,
tidak didasari dengan perda, sehingga diduga ada perbuatan melawan
hukum, yang terindikasi tindak pidana korupsi.
"Kita sudah buat
analisis hukumnya, bahkan kita sudah kirim ke DPRD Kota Kendari karena
dewan meminta pendapat hukum kita, namun tidak dijawab," katanya.
Menurutnya,
berkas pengaduan sudah disiapkan untuk dilaporkan ke KPK dalam minggu
ini, dengan mengadukan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar terdiri dari
pungutan (DP) sebesar Rp 9 juta per lods dari pedagang. Selain itu,
pungutan sewa tempat, besarannya antara Rp 500 ribu sampai Rp 4 juta.
Anselmus
menyebutkan, ada empat instansi terkait yang terlibat langsung dalam
pungutan DP terhadap pedagang pasar sentral, di antaranya Perusahaan
Daerah Pasar Sentral, Bagian Ekonomi, Dinas Pendapatan Pengelolaan dan
Asset Daerah (Dispenda) Kota Kendari, serta tim pemasaran yang dibentuk
Dispenda sendiri.
"Harapan semua yang mengadu agar Pemerintah Kota
Kendari mengembalikan uang DP pedagang, namun hingga kini tidak ada
peneyelesaian, sehingga atas dasar itu, kita katakan ada kerugian
negara. Sebab, kita belum mengetahui pungutan itu. Belum jelas, apakah
pendapatan, penerimaan daerah atau biaya pembangunan pasar," tutupnya.-(kompas)-
Tweet

Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...