SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA

D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KPK
»
KPK : "Penjarakan Koruptor di Nusakambangan".
KPK : "Penjarakan Koruptor di Nusakambangan".
Posted by CB Magazine on |
KPK
JAKARTA, -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih senang para koruptor dipenjara
di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, ketimbang di Lapas
Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain membuat kapok para pelaku
rasuah, hal itu juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
"Saya kira lebih maju pemikiran yang menyatakan agar para koruptor dipenjara di LP Nusakambangan, atau pulau Madagaskar sekalian," kata juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan usai diskusi Refleksi Akhir Tahun di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (26/12).
Johan mengatakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, hukuman berat dan setimpal layak diberikan kepada para koruptor.
"Jadi sebenarnya bukan soal tempatnya. Tapi apakah timbul efek jera dari hukuman itu. Itu yang harus dipikirkan," ujar Johan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah menetapkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebagai penjara khusus narapidana korupsi. Saat ini sudah 28 pelaku rasuah merasakan dinginnya lantai penjara itu. Sementara, 45 lainnya masih dibui di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Saat ini di LP Sukamiskin sudah ada Gayus Tambunan dan 28 narapidana kasus korupsi lain, termasuk mantan Gubernur Bengkulu Agusrin," kata Denny.
Menurut Denny, alasan LP Sukamiskin dijadikan sebagai pusat penahanan para terpidana korupsi lantaran fasilitasnya. "Di Sukamiskin itu satu sel dihuni satu orang," ujar Denny. Tetapi, dia tidak merinci alasan mendasar kenapa lebih memilih LP Sukamiskin ketimbang penjara lainnya.
Denny pun menampik kekhawatiran penerapan peraturan di LP Sukamiskin bisa lebih longgar bagi para napi tindak pidana rasuah.
"Kalau ditakutkan penjagaannya lebih longgar enggak juga. Kita sudah persiapkan segalanya dengan baik. Soal peraturan kita samakan standarnya," ujar Denny.
Di masa lalu, Pemerintah Hindia-Belanda pernah memenjarakan Presiden Soekarno di tempat yang sama. Sampai saat ini, sel yang pernah ditempati salah satu proklamator Republik Indonesia masih dirawat baik. Ironis memang, pada masa lalu penjara sarat nilai sejarah itu dipakai buat membungkam pejuang bangsa, kini malah dipakai buat memenjarakan para koruptor yang mempermalukan bangsa. -(merdeka)-
"Saya kira lebih maju pemikiran yang menyatakan agar para koruptor dipenjara di LP Nusakambangan, atau pulau Madagaskar sekalian," kata juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan usai diskusi Refleksi Akhir Tahun di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (26/12).
Johan mengatakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, hukuman berat dan setimpal layak diberikan kepada para koruptor.
"Jadi sebenarnya bukan soal tempatnya. Tapi apakah timbul efek jera dari hukuman itu. Itu yang harus dipikirkan," ujar Johan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah menetapkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebagai penjara khusus narapidana korupsi. Saat ini sudah 28 pelaku rasuah merasakan dinginnya lantai penjara itu. Sementara, 45 lainnya masih dibui di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Saat ini di LP Sukamiskin sudah ada Gayus Tambunan dan 28 narapidana kasus korupsi lain, termasuk mantan Gubernur Bengkulu Agusrin," kata Denny.
Menurut Denny, alasan LP Sukamiskin dijadikan sebagai pusat penahanan para terpidana korupsi lantaran fasilitasnya. "Di Sukamiskin itu satu sel dihuni satu orang," ujar Denny. Tetapi, dia tidak merinci alasan mendasar kenapa lebih memilih LP Sukamiskin ketimbang penjara lainnya.
Denny pun menampik kekhawatiran penerapan peraturan di LP Sukamiskin bisa lebih longgar bagi para napi tindak pidana rasuah.
"Kalau ditakutkan penjagaannya lebih longgar enggak juga. Kita sudah persiapkan segalanya dengan baik. Soal peraturan kita samakan standarnya," ujar Denny.
Di masa lalu, Pemerintah Hindia-Belanda pernah memenjarakan Presiden Soekarno di tempat yang sama. Sampai saat ini, sel yang pernah ditempati salah satu proklamator Republik Indonesia masih dirawat baik. Ironis memang, pada masa lalu penjara sarat nilai sejarah itu dipakai buat membungkam pejuang bangsa, kini malah dipakai buat memenjarakan para koruptor yang mempermalukan bangsa. -(merdeka)-
Tweet

Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...