SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
EKSEKUTIF
»
Ahok akan Pecat Pegawai yang Sekolah Tanpa Izin
Ahok akan Pecat Pegawai yang Sekolah Tanpa Izin
Posted by CB Magazine on |
EKSEKUTIF
JAKARTA, -- Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan memecat pegawai Pemerintah provinsi DKI Jakarta karena melanjutkan sekolah tanpa izin.
"Ada beberapa pegawai yang mau kita keluarkan," kata pria yang akrab disapa Ahok, di Balaikota Jakarta, Senin (28/1/2013).
Basuki mengatakan seluruhnya ada lima pegawai yang akan segera dilepas pekerjaannya. Langkah tersebut diambil, karena mereka dianggap ilegal karena seharusnya mereka harus atas izin Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Ya, mereka ngelanjutin sekolah tanpa melalui izin, ya pegawai ilegal lah namanya," kata Basuki. Namun, Basuki tak merinci masing-masing pegawai dan sekolah yang dimaksud.
Menurut Basuki, peristiwa itu harus dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi PNS lainnya. Menurutnya, semuanya harus dapat mematuhi peraturan tersebut apabila ingin melanjutkan studi.
"Kalau mau melanjutkan sekolah, ya tinggal izin saja ke BKD. Nanti kan dapat surat izinnya. Kemudian, PNS itu bisa sekolah dan gaji pokoknya tetap masuk ke mereka. Jadi ini bisa menjadi pertimbangan buat pegawai lain," kata Basuki.
Menurut Basuki, PNS yang akan dipecat itu bukanlah pegawai yang sudah memiliki jabatan tinggi di Pemprov DKI. Sementara itu saat ditanyakan lebih lanjut, kapan PNS itu akan dicopot dari pekerjaan mereka, Basuki lebih memilih untuk segera berlalu dari wartawan.
Terkait rencana pemecatan tersebut, Basuki telah berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemen PAN) tadi pagi. Bahkan, demi hal tersebut ia tidak menghadiri sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013. =/kps\=
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...