SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
Beli Sabu, Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ditangkap
Beli Sabu, Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ditangkap
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
Banda Aceh: Personel Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap Iskandar Agung, 32, hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Direktur Direktorat Polda Aceh Kombes Dedy Setyo Yudho di Banda Aceh, Senin (28/1), mengatakan tersangka ditangkap Selasa (22/1). Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 24,1 gram sabu.
"Bersama tersangka Iskandar Agung turut diamankan Nasrun asal Bireuen. Tersangka Nasrun diduga bandar yang memasok obat terlarang tersebut kepada tersangka Iskandar Agung," ungkap dia.
Penangkapan hakim ini, kata Dedy, berawal dari laporan Linda yang mengaku pacar tersangka Iskandar Agung. Linda melaporkan pacarnya diculik enam pria dan disekap di sebuah rumah di kawasan Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
"Berdasarkan laporan itu, polisi memeriksa Linda dan menanyakan mengapa Iskandar Agung diculik. Dari pengakuannya, wanita menyebutkan pacarnya terlibat transaksi sabu," katanya.
Dari informasi tersebut, lanjut Dedy, sejumlah polisi menggerebek rumah yang dilaporkan tempat penyekapan. Di rumah itu polisi mengamankan tersangka Iskandar Agung dan tersangka Nasrun.
Di rumah itu, kata dia, polisi tidak menemukan barang bukti. Barang bukti akhirnya temukan setelah polisi menggeledah rumah tersangka Iskandar Agung di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. "Barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di plafon kamar mandi rumah tersangka Iskandar Agung," ungkap perwira menengah tersebut.
Dari hasil penyidikan, kata Dedy, tersangka Iskandar Agung memesan 25 gram sabu kepada tersangka Nasrun. Namun, setelah tenggat, tersangka Iskandar Agung tidak melunasi uang pembelian sabu seharga Rp25 juta. "Dari 25 gram sabu-sabu tersebut, beberapa gram di antaranya sudah diisap tersangka Iskandar Agung, sehingga barang buktinya tersisa 24,1 gram," katanya.
Dedy mengatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Selain mengejar lima tersangka penculik lainnya, polisi juga akan memeriksa Linda, pacar tersangka Iskandar Agung. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Yang bersangkutan hakim nonpalu yang kini dalam masa skorsing," kata Dedy.
Sebelumnya, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah menangkap seorang hakim di PN Bekasi, Jawa Barat, Puji Wijayanto. Hakim Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di Illigals Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, 16 Oktober 2012 oleh penyidik BNN. Hakim Puji ditangkap bersama empat rekannya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi serta 0,4 gram sabu yang dibungkus di dalam satu plastik klip bening, satu bong, dan satu sedotan plastik mini. Dari hasil pemeriksaan urine, lima dari tujuh orang yang ditangkap itu positif menggunakan narkoba. =/Ant\=
Direktur Direktorat Polda Aceh Kombes Dedy Setyo Yudho di Banda Aceh, Senin (28/1), mengatakan tersangka ditangkap Selasa (22/1). Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 24,1 gram sabu.
"Bersama tersangka Iskandar Agung turut diamankan Nasrun asal Bireuen. Tersangka Nasrun diduga bandar yang memasok obat terlarang tersebut kepada tersangka Iskandar Agung," ungkap dia.
Penangkapan hakim ini, kata Dedy, berawal dari laporan Linda yang mengaku pacar tersangka Iskandar Agung. Linda melaporkan pacarnya diculik enam pria dan disekap di sebuah rumah di kawasan Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
"Berdasarkan laporan itu, polisi memeriksa Linda dan menanyakan mengapa Iskandar Agung diculik. Dari pengakuannya, wanita menyebutkan pacarnya terlibat transaksi sabu," katanya.
Dari informasi tersebut, lanjut Dedy, sejumlah polisi menggerebek rumah yang dilaporkan tempat penyekapan. Di rumah itu polisi mengamankan tersangka Iskandar Agung dan tersangka Nasrun.
Di rumah itu, kata dia, polisi tidak menemukan barang bukti. Barang bukti akhirnya temukan setelah polisi menggeledah rumah tersangka Iskandar Agung di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. "Barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di plafon kamar mandi rumah tersangka Iskandar Agung," ungkap perwira menengah tersebut.
Dari hasil penyidikan, kata Dedy, tersangka Iskandar Agung memesan 25 gram sabu kepada tersangka Nasrun. Namun, setelah tenggat, tersangka Iskandar Agung tidak melunasi uang pembelian sabu seharga Rp25 juta. "Dari 25 gram sabu-sabu tersebut, beberapa gram di antaranya sudah diisap tersangka Iskandar Agung, sehingga barang buktinya tersisa 24,1 gram," katanya.
Dedy mengatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Selain mengejar lima tersangka penculik lainnya, polisi juga akan memeriksa Linda, pacar tersangka Iskandar Agung. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Yang bersangkutan hakim nonpalu yang kini dalam masa skorsing," kata Dedy.
Sebelumnya, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah menangkap seorang hakim di PN Bekasi, Jawa Barat, Puji Wijayanto. Hakim Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di Illigals Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, 16 Oktober 2012 oleh penyidik BNN. Hakim Puji ditangkap bersama empat rekannya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi serta 0,4 gram sabu yang dibungkus di dalam satu plastik klip bening, satu bong, dan satu sedotan plastik mini. Dari hasil pemeriksaan urine, lima dari tujuh orang yang ditangkap itu positif menggunakan narkoba. =/Ant\=
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
