Diduga Korupsi, Mantan Bupati Banyuwangi Dituntut 9 Tahun

SURABAYA, -- Mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur Ratna Ani Lestari, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU yang di ketuai Firmansyah SH tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/1/2013).

Terdakwa Ratna diduga secara sengaja mengijinkan dan menandatangani pelepasan lahan lapangan terbang (Lapter) yang berada di Blimbing, Banyuwangi,senilai 19,7 milliar.

JPU berpendapat, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi dan Peraturan Presiden (Perpres), sehingga negara mengalami kerugian sebesar 19 milliar rupiah.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa juga terbukti bersalah karena menguntungkan orang lain, diri sendiri atau korporasi. Maka terdakwa dituntut selama 9 tahun penjara serta didenda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua JPU Firmansyah saat membacakan tuntutan diruang Candra.

Diluar ruang sidang, Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 mempertanyakan tidak hadirnya sejumlah orang yang terlibat kasus lapter itu. “Kenapa hanya saya yang kena? Semestinya anda (wartawan) bisa tanya kepada jaksa lebih jelasnya, karena orang-orang yang berkaitan dengan pelepasan ini justru tidak terlibat,” ungkapnya singkat.

Ratna juga mengaku, dirinya merupakan korban politik.

Ditemui secara terpisah, Fery Fernandez Kuasa Kukum Ratna Ani Lestari menolak berkomentar. “Nanti saja. Kami akan bacakan pledoi Selasa depan,” ujar salah satu anggota O.C Kaligis dan Associates itu. =/li\= .



Top