SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
EKSEKUTIF
»
Dilengserkan, Aceng akan Lawan MA
Dilengserkan, Aceng akan Lawan MA
Posted by CB Magazine on |
EKSEKUTIF
JAKARTA - Kuasa hukum Bupati Garut, Aceng HM Fikri, Eggi Sudjana mengaku akan melawan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri. DIa menilai keputusan MA bukanlah keputusan akhir.
“Rekomendasi MA yang menerima pemakzulan bukan final, karena masih ada dua tahapan lain,” kata Eggi Sudjana, Rabu (23/1/2013).
Eggi berpendapat, dua tahapan tersebut yakni, DPRD harus memberikan rekomendasi kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Selanjutnya, Mendagri yang memberikan rekomendasi pemecatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Setelah putusan MA itu, DPRD yang memberikan rekomendasi kepada Mendagri. Setelah itu Mendagri yang menyerahkan kepada presiden . Keputusan pemecatan Aceng hanya bisa dikeluarkan oleh presiden,” paparnya.
Lantas menurutnya, presiden SBY tidak bisa semena-mena memecat Aceng, karena DPRD Garut dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Salah satu pelanggaran hukum yang dilaporkan Aceng ke polisi. DPRD Garut diduga menyalahi aturan dan tata tertib terkait pelaksanaan sidang paripurna, yang seharusnya digelar secara tertutup namun diselenggarakan secara terbuka, sehingga mengundang massa masuk ke ruang paripurna.
“DPRD tidak bisa melakukan itu, karena ada pelanggaran pada pasal 52 ayat 1 Undang-undang no 32 tentang Perda dan rekomendasinya juga cacat hukum. Kita juga sudah melaporkan Mendagri ke Mabes Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan akan menggugat presiden SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan pemecatan Aceng disetujui. “Kita akan gugat ke PTUN presiden dan Mendagri, jika itu (pemecatan) disetujui,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA akhirnya menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Garut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya.
"Pada sumpah jabatan ayat 1, demi Allah tuhan saya bersumpah akan memenuhii kewajiban saya sebagai kepala atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya serta berbakti pada masyarakat dan bangsa," kata Ridwan, Rabu 23 Januari kemarin.
Putusan ini sendiri diadili oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013.=/okz\= .
“Rekomendasi MA yang menerima pemakzulan bukan final, karena masih ada dua tahapan lain,” kata Eggi Sudjana, Rabu (23/1/2013).
Eggi berpendapat, dua tahapan tersebut yakni, DPRD harus memberikan rekomendasi kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Selanjutnya, Mendagri yang memberikan rekomendasi pemecatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Setelah putusan MA itu, DPRD yang memberikan rekomendasi kepada Mendagri. Setelah itu Mendagri yang menyerahkan kepada presiden . Keputusan pemecatan Aceng hanya bisa dikeluarkan oleh presiden,” paparnya.
Lantas menurutnya, presiden SBY tidak bisa semena-mena memecat Aceng, karena DPRD Garut dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Salah satu pelanggaran hukum yang dilaporkan Aceng ke polisi. DPRD Garut diduga menyalahi aturan dan tata tertib terkait pelaksanaan sidang paripurna, yang seharusnya digelar secara tertutup namun diselenggarakan secara terbuka, sehingga mengundang massa masuk ke ruang paripurna.
“DPRD tidak bisa melakukan itu, karena ada pelanggaran pada pasal 52 ayat 1 Undang-undang no 32 tentang Perda dan rekomendasinya juga cacat hukum. Kita juga sudah melaporkan Mendagri ke Mabes Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan akan menggugat presiden SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan pemecatan Aceng disetujui. “Kita akan gugat ke PTUN presiden dan Mendagri, jika itu (pemecatan) disetujui,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA akhirnya menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Garut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya.
"Pada sumpah jabatan ayat 1, demi Allah tuhan saya bersumpah akan memenuhii kewajiban saya sebagai kepala atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya serta berbakti pada masyarakat dan bangsa," kata Ridwan, Rabu 23 Januari kemarin.
Putusan ini sendiri diadili oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013.=/okz\= .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
