SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA

D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPSI
»
Dua Terdakwa Korupsi Beras Raskin Batal Disidang
Dua Terdakwa Korupsi Beras Raskin Batal Disidang
Posted by CB Magazine on |
KORUPSI
Bandung -
Gara-gara belum didampingi penasehat hukum, dua terdakwa perkara
korupsi yaitu Eddy Ruspandi dan Agus Gunawan batal menjalani sidang
perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu
(2/1/2013). Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi beras
miskin di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua majelis hakim Syamsudin memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (9/1/2012) pekan depan.
"Sidangnya kita tunda satu minggu. Karenan kalau tidak didampingi pengacara nanti ada masalah. Kalau sudah didampingi baru bisa dibacakan dakwaannya," ujar Syamsudin di ruang sidang III.
Karena usai pembacaan dakwaan harus ditanyakan apakah terdakwa merasa keberatan atau tidak. "Nantinya mereka harus mengajukan eksepsi atau tidak," katanya.
JPU Ubaidillah menyebut, Eddy Ruspandi merupakan Kasie Kesra sementara Agus Gunawan Kasie Tata Pemerintah di Kecamatan Salopa. keduanya diduga menyelewengkan raskin ke-13 anggaran tahun 2011. -(detik)-
Ketua majelis hakim Syamsudin memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (9/1/2012) pekan depan.
"Sidangnya kita tunda satu minggu. Karenan kalau tidak didampingi pengacara nanti ada masalah. Kalau sudah didampingi baru bisa dibacakan dakwaannya," ujar Syamsudin di ruang sidang III.
Karena usai pembacaan dakwaan harus ditanyakan apakah terdakwa merasa keberatan atau tidak. "Nantinya mereka harus mengajukan eksepsi atau tidak," katanya.
JPU Ubaidillah menyebut, Eddy Ruspandi merupakan Kasie Kesra sementara Agus Gunawan Kasie Tata Pemerintah di Kecamatan Salopa. keduanya diduga menyelewengkan raskin ke-13 anggaran tahun 2011. -(detik)-
Tweet

Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...