Dua Terdakwa Korupsi Beras Raskin Batal Disidang

Bandung - Gara-gara belum didampingi penasehat hukum, dua terdakwa perkara korupsi yaitu Eddy Ruspandi dan Agus Gunawan batal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (2/1/2013). Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi beras miskin di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua majelis hakim Syamsudin memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (9/1/2012) pekan depan.

"Sidangnya kita tunda satu minggu. Karenan kalau tidak didampingi pengacara nanti ada masalah. Kalau sudah didampingi baru bisa dibacakan dakwaannya," ujar Syamsudin di ruang sidang III.

Karena usai pembacaan dakwaan harus ditanyakan apakah terdakwa merasa keberatan atau tidak. "Nantinya mereka harus mengajukan eksepsi atau tidak," katanya.

JPU Ubaidillah menyebut, Eddy Ruspandi merupakan Kasie Kesra sementara Agus Gunawan Kasie Tata Pemerintah di Kecamatan Salopa. keduanya diduga menyelewengkan raskin ke-13 anggaran tahun 2011. -(detik)-



Top