SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA

D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
»
Izinkan Investor Kelola Mangrove, Gubernur Bali Di-PTUN-kan
Izinkan Investor Kelola Mangrove, Gubernur Bali Di-PTUN-kan
Posted by CB Magazine on |
DENPASAR- Gubernur Bali Made Mangku Pastika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar karena dituding melakukan pelanggaran aturan dan ketentuan lainnya terkait lingkungan hidup, dengan memberi izin pengelolaan hutan mangrove ke investor.
Gugatan yang dimotori Walhi Bali itu dilayangkan Tim Advokasi Penyelamat Kelestarian (TAPAK) Mangrove Bali ke PTUN Denpasar.
"Kami menggugat Gubernur Bali terkait kasus lingkungan hidup yakni dalam pemanfaatan terhadap Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai," ujar Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Suardana di Denpasar, Rabu (2/1/2013).
Tidak main-main, belasan pengacara senior telah mendampingi dalam menyusun gugatan kepada Gubernur Pastika dan mendaftarkannnya ke PTUN Denpasar dengan nomor gugatan 01/G/2013/PTUN.Dps.
Mereka menilai, gubernur tidak memiliki itikad baik untuk mencabut izin pengelolahan Tahura Ngurah Rai seluas 102,2 hektare kepada investor PT Tirta Rahmat Bahari.
Ada tiga delik dalam gugatan tersebut. Pertama, gubernur dianggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Kedua, gubernur telah melanggar UU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem.
Kedua dalil itu, sambung Suardana, berhubungan erat karena gubernur telah mengeluarkan SK No 1.051/03-L/H/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Selain itu, gubernur dianggap melanggar asas pengelolahan pemerintah secara baik dan benar, dengan tidak memperhatikan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali Selatan. "Saya senang dengan gugatan itu, daripada mereka berkoar-koar, lebih elegan gugat saja ke PTUN," sergahnya menanggapi gugatan.
Terkait izin yang dikeluarkan investor, dia menegaskan, timnya sudah melakukan kajian. Jika ditemukan pelanggaran, dia berbesar hati, siap mencabut izinnya. "Ya, kalau ternyata salah, pasti dicabut. Kita komitmen menjaga alam Bali dan orang Bali wajib membelanya," tutupnya.-(okezone)-
Gugatan yang dimotori Walhi Bali itu dilayangkan Tim Advokasi Penyelamat Kelestarian (TAPAK) Mangrove Bali ke PTUN Denpasar.
"Kami menggugat Gubernur Bali terkait kasus lingkungan hidup yakni dalam pemanfaatan terhadap Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai," ujar Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Suardana di Denpasar, Rabu (2/1/2013).
Tidak main-main, belasan pengacara senior telah mendampingi dalam menyusun gugatan kepada Gubernur Pastika dan mendaftarkannnya ke PTUN Denpasar dengan nomor gugatan 01/G/2013/PTUN.Dps.
Mereka menilai, gubernur tidak memiliki itikad baik untuk mencabut izin pengelolahan Tahura Ngurah Rai seluas 102,2 hektare kepada investor PT Tirta Rahmat Bahari.
Ada tiga delik dalam gugatan tersebut. Pertama, gubernur dianggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Kedua, gubernur telah melanggar UU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem.
Kedua dalil itu, sambung Suardana, berhubungan erat karena gubernur telah mengeluarkan SK No 1.051/03-L/H/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Selain itu, gubernur dianggap melanggar asas pengelolahan pemerintah secara baik dan benar, dengan tidak memperhatikan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali Selatan. "Saya senang dengan gugatan itu, daripada mereka berkoar-koar, lebih elegan gugat saja ke PTUN," sergahnya menanggapi gugatan.
Terkait izin yang dikeluarkan investor, dia menegaskan, timnya sudah melakukan kajian. Jika ditemukan pelanggaran, dia berbesar hati, siap mencabut izinnya. "Ya, kalau ternyata salah, pasti dicabut. Kita komitmen menjaga alam Bali dan orang Bali wajib membelanya," tutupnya.-(okezone)-
Tweet

Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...