Mendagri Tegur Gubernur Jokowi

Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna. Teguran itu disampaikan Menteri Gamawan Fauzi melalui surat tertanggal 28 Desember 2012.

Isinya, tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2013. Menurut Gamawan, sesuai Pasal 45 ayat 1 PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keduanya sudah harus diputuskan paling lambat sebulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan atau 30 November 2012.

Paling lama, menurut Gamawan, tiga hari kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Namun, sampai 2 Desember 2012 belum ada laporan mengenai kedua hal itu. "Kami berharap Perda tersebut bisa diselesaikan pada kesempatan pertama dan tidak berlarut-larut," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek.

Konsekuensi keterlambatan itu, akan ada penundaan penyaluran sampai batas waktu tertentu. "Tapi kita berharap dapat dipercepat penyelesaiannya. Intinya kita minta ada percepatan. Sekiranya tidak dapat dilaksanakan, konsekuensi ada penundaan penyaluran DAU, bahkan pemotongan," jelas Moenek. Teguran serupa dilayangkan kepada Provinsi Aceh. -(mtvn)-



Top