Korupsi Bansos, Bendahara PPKD Sumut Divonis 2,5 tahun

MEDAN, -- Terdakwa Subandi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Biro Umum pada Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartanto, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/1/2013).

Selain hukuman bui, terdakwa mendapat pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan. Hakim menilai, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 916.500.000, dengan modus biaya pengeluaran anggaran 2011 di Pemprov Sumut.

Subandi divonis melanggar dakwaan ke-1 subsider yaitu Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tipikor Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina dan Mutiara Herlina Tarigan menjerat terdakwa dengan Pasal 3 subs Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU menuntut 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Alasannya, terdakwa menandatangani surat perintah membayar belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja hibah, belanja sosial, dan bagi hasil. Hal ini dilakukannya Aminuddin (berkas terpisah) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Pemprov Sumut.

Pada 17 Maret 2011, terdakwa melakukan pindah buku dana sebesar Rp 1.250.000.000 ke rekening pribadinya berdasarkan SP2D No.274. Kemudian, bersama Ashari Siregar (almarhum) yang ketika itu sebagai Kepala Biro Umum, membuka dan menandatangani cek dan melakukan penarikan dana tersebut secara bertahap. Dana disalurkan ke 26 penerima bantuan sebesar Rp 287.650.000 dan bantuan sosial sebesar Rp 202.500.000. Sisanya sebesar Rp 918.200.000, dinilai jaksa dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri bersama Alm Ashari dan Aminuddin.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan putusan hakim kontradiktif dan tidak adil maka pihaknya akan pergunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk memikirkan upaya hukum lebih lanjut yang akan di tempuh. Sementara jaksa mengatakan akan melaporkan dulu perkara ini dan berupaya untuk tidak melakukan banding. -(kps)-



Top