SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
DISPANGGAR
,
KORUPTOR
»
Korupsi Bansos, Bendahara PPKD Sumut Divonis 2,5 tahun
Korupsi Bansos, Bendahara PPKD Sumut Divonis 2,5 tahun
Posted by CB Magazine on |
DISPANGGAR,
KORUPTOR
MEDAN, -- Terdakwa Subandi, mantan Bendahara
Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Biro Umum
pada Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, divonis 2,5 tahun
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartanto,
dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis
(17/1/2013).
Selain hukuman bui, terdakwa mendapat pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan. Hakim menilai, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 916.500.000, dengan modus biaya pengeluaran anggaran 2011 di Pemprov Sumut.
Subandi divonis melanggar dakwaan ke-1 subsider yaitu Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tipikor Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina dan Mutiara Herlina Tarigan menjerat terdakwa dengan Pasal 3 subs Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU menuntut 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Alasannya, terdakwa menandatangani surat perintah membayar belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja hibah, belanja sosial, dan bagi hasil. Hal ini dilakukannya Aminuddin (berkas terpisah) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Pemprov Sumut.
Pada 17 Maret 2011, terdakwa melakukan pindah buku dana sebesar Rp 1.250.000.000 ke rekening pribadinya berdasarkan SP2D No.274. Kemudian, bersama Ashari Siregar (almarhum) yang ketika itu sebagai Kepala Biro Umum, membuka dan menandatangani cek dan melakukan penarikan dana tersebut secara bertahap. Dana disalurkan ke 26 penerima bantuan sebesar Rp 287.650.000 dan bantuan sosial sebesar Rp 202.500.000. Sisanya sebesar Rp 918.200.000, dinilai jaksa dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri bersama Alm Ashari dan Aminuddin.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan putusan hakim kontradiktif dan tidak adil maka pihaknya akan pergunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk memikirkan upaya hukum lebih lanjut yang akan di tempuh. Sementara jaksa mengatakan akan melaporkan dulu perkara ini dan berupaya untuk tidak melakukan banding. -(kps)-
Selain hukuman bui, terdakwa mendapat pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan. Hakim menilai, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 916.500.000, dengan modus biaya pengeluaran anggaran 2011 di Pemprov Sumut.
Subandi divonis melanggar dakwaan ke-1 subsider yaitu Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tipikor Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina dan Mutiara Herlina Tarigan menjerat terdakwa dengan Pasal 3 subs Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU menuntut 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Alasannya, terdakwa menandatangani surat perintah membayar belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja hibah, belanja sosial, dan bagi hasil. Hal ini dilakukannya Aminuddin (berkas terpisah) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Pemprov Sumut.
Pada 17 Maret 2011, terdakwa melakukan pindah buku dana sebesar Rp 1.250.000.000 ke rekening pribadinya berdasarkan SP2D No.274. Kemudian, bersama Ashari Siregar (almarhum) yang ketika itu sebagai Kepala Biro Umum, membuka dan menandatangani cek dan melakukan penarikan dana tersebut secara bertahap. Dana disalurkan ke 26 penerima bantuan sebesar Rp 287.650.000 dan bantuan sosial sebesar Rp 202.500.000. Sisanya sebesar Rp 918.200.000, dinilai jaksa dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri bersama Alm Ashari dan Aminuddin.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan putusan hakim kontradiktif dan tidak adil maka pihaknya akan pergunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk memikirkan upaya hukum lebih lanjut yang akan di tempuh. Sementara jaksa mengatakan akan melaporkan dulu perkara ini dan berupaya untuk tidak melakukan banding. -(kps)-
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...