Mahkamah Agung Kabulkan Pelengseran Aceng HM Fikri

Jakarta - Permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Alhasil, pelengseran Aceng sah secara hukum.

"Mengabulkan permohonan DPRD Garut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (23/1/2013).

Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.

"Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," lanjutnya.

DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan. =/dtk\= .



Top