Pemkot Batu Belum Pecat Koruptor Kasda

BATU – Meski sudah diputuskan bersalah bahkan sudah sejak 2011 silam mendekam di LP Sukun, Pemkot Batu belum memecat Astin Lilandari, bekas Bendahara Daerah atau Kepala Kas Daerah Kota Batu. Pemkot beralasan menunggu salinan amar putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memecat Astin.

Walikota Batu, Eddy Rumpoko, mengatakan, Pemkot akan memberhentikan Astin dengan tidak hormat asal ada dasar hukum yakni salinan vonis MA.

“Vonis diberikan karena melakukan kejahatan karena jabatan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak hormat. Mereka yang diberhentikan secara tidak hormat tidak mendapatkan hak pensiunnya,” ujar Eddy, Senin (21/1).

Menurutnya, Pemkot Batu menunggu salinan putusan dari MA terkait vonis mantan Kepala Kas Daerah Kota Batu itu. Salinan itu dipakai sebagai dasar mengambil kebijakan pemberhentian atau pemecatan terhadap Astin.

Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Widodo. Menurutnya, selama pemkot belum menerima salinan resmi putusan, maka belum bisa dilakukan

“Kami belum mendapat salinan putusan resmi dari MA, maka kita belum bisa melakukan tindakan pemecatan itu,” ujar Widodo.

Menurutnya, jika salinan putusan itu sudah diterima pasti ditindaklanjuti dengan pemecatan. Pemkot juga memastikan jika Astin mengajukan pension dini juga bakal tidak dipenuhi. Karena, belum memenuhi persyaratan untuk pengajuan pensiun dini. “Pokoknya kami tunggu salinan putusannya dulu,” papar Widodo.

Sekedar diketahui, Astin Lilandari tersangkut kasus dugaan korupsi dana Kas Daerah sepanjang 2004 – 2007 sebesar Rp 12 miliar. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada awal 2011 silam.

Kasus ini kemudian dilanjutkan banding oleh kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Astin ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Surabaya. Namun dalam banding ini, pengadilan tipikor malah hanya memvonis Astin tiga tahun penjara. Tim JPU membawa kasus ini banding ke MA.

Keputusan MA secara resmi menyatakan Astin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Surat bernomor 1960k/Pid.sus/2011 tertanggal 25 November 2011.

Dalam surat itu, MA membatalkan putusan pengadilan tipikor Surabaya dengan surat nomor 58/pid.sis/2011/PT.SBY tertanggal 17 Juni 2011. Adapun putusan Pengadilan Tipikor tersebut memperbaiki putusan PN Malang 767/Pid.B/2011 tertanggal 28 Maret 2011.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Batu, Doyo, mengatakan, putusan MA itu mengembalikan putusan PN Kota Malang. “Putusan itu sebenarnya juga lebih ringan, karena kami sebenarnya menuntut delapan tahun penjara,” kata Doyo.

Kejari juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 12 miliar ke Kas Daerah. “Tapi kalau memang putusan MA seperti itu, kami menghormatinya,” pungkas Doyo. =/sby-p\=.



Top