Pencemaran Minyak Laut Timor Dilaporkan ke KPK

Kupang, -- : Ocean Watch Indonesia melaporkan kasus pencemaran minyak di Laut Timor ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut bertujuan menelusuri dugaan gratifikasi antara perusahaan pencemar, PTTEP Australasia, dengan pihak-pihak terkait di Indonesia maupun Australia. Dugaan grafitasi antara lain pihak perusahaan membayar biaya penelitian bagi sebuah perguruan tinggi di Indonesia, pengurangan dana corporate social responsibility (CSR) dari US$5 juta menjadi US$3 juta bagi korban pencemaran lewat pemerintah Indonesia.

"Kami menduga ada konspirasi segi tiga antara PTTEP Australia-Indonesia-Australia dengan cara gratifikasi untuk membiarkan kasus pencemaran tanpa proses penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh bagi rakyat Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban pencemaran tersebut," kata Direktur Eksekutif Ocean Watch Indonesia Herman Jaya seperti disampaikan Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada Media Indonesia di Kupang, Senin (21/1).

Pencemaran minyak di Laut Timor itu terjadi akibat meledaknya sumur minyak Montara milik PTTEP Australasia di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21n Agustus 2009. Kasus itu terjadi hampir empat tahun lalu, tetapi belum ada proses penyelesaian apapun dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah Indonesia dan Australia. "Kami menduga ada konspirasi segitiga dalam bentuk gratifikasi  sehingga memandang perlu untuk melaporkannya ke KPK," ujarnya.

Laporan yang bersifat pengaduan tersebut, kata Ferdi, agar KPK segera melakukan investigasi penuh atas dugaan kemungkinan terjadinya konspirasi antara PTTEP Australasia dengan pihak-pihak terkait di Indonesia dengan cara gratifikasi untuk meniadakan kasus petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor. =/mtvn\= .



Top