SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Pengadaan Mobil Listrik
Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Pengadaan Mobil Listrik
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
Dasep Ahmadi |
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan penahanan tersangka, guna memudahkan pemberkasan agar segera dituntaskan dan secepatnya diajukan ke pengadilan.
“Dia ditahan selama 20 hari, sejak hari ini, Selasa (28/7) di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung dan dapat dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” ujar Turin, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (28/7) sore.
Turin juga menyampaikan penetapan Dasep tersangka, karena janjinya untuk menyelesaikan pembuatan mobil listrik, sebelum penyelenggaraan APEC tidak terlaksana. Padahal, Dasep sudah menerima pembayaran sebesar 90 persen lebih dari anggaran penggadaan 16 mobil listrik sebesar Rp32 miliar.
“Disamping itu, biaya pembuatan mobil listrik merek Ahmadi sangat besar Rp2,4 miliar. Sedangkan biaya perombakan mobil dari Alphard, 2005 dan mesinnya diganti mesin listrik hanya Rp300 juta.
BERKILAH
Dasep Ahmadi yang ditemui usai diperiksa delapan jam, pukul 17.00 WIB sempat keberatan dengan penahanan, namun dirinya menyadari bahwa penahanan adalah kewenangan tim penyidik.
Namun, dia sempat keberatan dengan anggapan mobil yang diproduksinya di bengkel miliknyan di Depok, Jabar dengan anggaran Rp2,4 miliar per-mobil terlalu mahan. Dasep berkilah, mobil listrik itu mobil prototype, sehingga membutuhkan biaya besar.
Tetapi saat ditanya tentang komponen-komponen yang membuat pembuatan mobil listrik, Dasep justru tidak dapat menjelaskan dan memilih kabur menuju ke kendsaraan tahanan di pintu masuk Gedung Jampidsus.
TERSANGKA
Sementara itu tentang nasib mantan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Dahlan Iskan, Sarjono Turin belum dapat memastikan soal perubahan statsusnya dari saksi menjadi tersdangka.
“Kita masih terus mengumpulkan bahan keterangan. Itu pun dilanjutukan dengan ekspose (gelar perkara). Prinsipnya, siapa saja yang cukup bukti, pasti dijadikan tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus penggadaan 16 mobil listrik ini, telah ditetapkan pula tersangka lain, yakni mantan Petinggi Kementerian BUMN Agus Suherman, yang kini Dirut Perum Perikanan. Namun sampai kini, belum ditahan. (poskota/2807-15) .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
BATOLA – Nasib guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memprihatinkan. Hingga kemari...
-
Dalam rangka studi banding proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai revisi UU 18/2009. Komisi...
-
JAKARTA- Presiden Joko Widodo berharap kerja sama bisnis antara BUMN nasional dengan BUMN China dapat ditingkatkan guna menjadikan Indonesia...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA, — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun menyebut bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah ...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite p...
-
Tragedi yang terjadi di Tolikara Papua sepekan lalu nampaknya hingga hari ini masih menyisakan persoalan hukum yang belum terselesaikan. Buk...
-
BANDAR LAMPUNG, --- Hampir sembilan bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim...