SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPSI
»
Dua PNS Kota Bogor, Calo Izin Hotel Dipecat
Dua PNS Kota Bogor, Calo Izin Hotel Dipecat
Posted by CB Magazine on |
KORUPSI
BOGOR - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dipastikan dikenai sanksi pemecetan. Ini setelah Setiyoso Subarkah dan Toto Supriadi divonis bersalah atas kasus dugaan suap dalam perizinan hotel di kawasan Jl. Ahmad Yani oleh Pengadilan Tipikor Jawa Barat.
Selain dipecat, mantan Kasubid Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan mantan staf Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu juga tidak akan mendapatkan dana pensiun.
“Kita masih menunggu, informasinya sudah pasti, hasil sidang Tipikor juga ada beberapa orang yang mendampingi dari bagian hukum tetapi kita belum menerima suratnya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat kemarin.
Ade menegaskan, kedua terdakwa tak akan mendapatkan jatah pensiun, lantaran belum memenuhi persyaratan dimana masa kerja belum mencapai 20 tahun dan usia mencapai 50 tahun. Sedangkan untuk Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Bogor Harry Sutjahjo masih berkesempatan mendapatkan pensiun di akhir masa jabatannya.
“Masih dimungkinkan diberhentikan dengan hormat, kesempatan pensiun pun juga masih besar karena memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Dengan jabatan eselon IV B, Harry masih mendapatkan gaji dan tunjangan hingga saat ini, jumlah perbulan diperkirakan masih mencapai Rp6 juta lebih. Sedangkan, jika status pensiun tersebut sudah diberlakukan maka tunjangan pensiun yang akan diterima hanya Rp 2,5 juta.
Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat menyatakan Harry bersalah dalam kasus percaloan perizinan hotel di Kawasan Jalan Ahmad Yani dan harus menjalani hukuman penjara. - (jpnn-2707/15) - .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Surabaya, - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku pe...
-
JAKARTA - Gabungan serikat buruh dalam Komite Aksi Upah siap melakukan unjuk rasa yang dinamai Aksi Mogok Nasional. Presiden Konfederasi Ser...
-
Kupang - Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN area cabang NTT, Jumat, 20 November 2...
-
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/11/2015) kembali menyidangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan ...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
