KPK dalami Pemeriksaan Tersangka Bupati Empat Lawang dan Istri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013. Untuk itu, lembaga antirasuah ini memeriksa Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri (BAA) berserta istri Suzana Budi Antoni (SBA) yang sudah menjadi tersangka dalam dugaan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Iya, hari ini BAA dan SBA akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).

Namun, hingga pukul 10.25 WIB ini, pasangan suami istri yang terlibat perkara suap itu belum juga nampak di markas antirasuah ini. Mereka berdua sudah menjadi tahanan KPK sejak 6 Juli 2015 lalu di Rutan yang berbeda. Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Suzana di Rutan KPK.

Seperti diketahui, Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.

Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan USD500 ribu ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OZ/23072015/E)



Top