SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
![ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA](http://1.bp.blogspot.com/-VMg1MP8O0dM/VmS6LkaUQZI/AAAAAAAAF_E/axNqqdwdg3I/s1600-r/PN-WP-DOC.jpg)
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
MK Hapus Pasal Politik Dinasti
MK Hapus Pasal Politik Dinasti
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan Adnan Purichta Ichsan dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahan atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015.
Hakim Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amara putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.
“Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” kata Arief, di Gedung MK, Rabu (8/7).
Selain bertentangan dengan UU 1945, Hakim MK menilai jika pasal 7 huruf r juga menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
Diketahui sebelumnya, dalam pasal 7 huruf r UU mengatur tentang bagaimana cara menjadi seorang pemimpin daerah. Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan incumbent tidak diperbolehkan maju menjadi pemimpin daerah.
Ada pun yang dimaksud 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan pentahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.. -(MK/1107/etosh)- .
Tweet
![](http://assets.pinterest.com/images/pidgets/pin_it_button.png)
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
BATOLA – Nasib guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memprihatinkan. Hingga kemari...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Jakarta - Pemuda berpostur tinggi tegap itu dengan sabar meladeni anak-anak kecil yang berniat naik kereta mini yang dia operasikan. Tiga b...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah eli...
-
Dalam rangka studi banding proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai revisi UU 18/2009. Komisi...
-
Jakarta,- Lebih dari setengah anggota DPR RI tak hadir dalam rapat paripurna yang digelar untuk memeringati HUT ke-68 DPR RI, Kamis (29/8/2...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite p...
-
BANDAR LAMPUNG, --- Hampir sembilan bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim...